08 Maret, 2018

Ditjen PSDKP Melaksanakan Diklat PPNS 2018


Ditjen PSDKP JJP Melaksanakan  Diklat PPNS Perikanan di Diklat Reserse Mega Mendung pada tanggal 6 Maret 2018, diikuti oleh 30 peserta pegawai lingkup Ditjen. PSDKP dan Awak Kapal Pengawas Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia.


Dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menambah 30 (Tiga puluh) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan PPNS Perikanan regular tahun 2018.

Diklat diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal, dan Lemdiklat Polri, diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari Kantor Pusat Ditjen. PSDKP, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Awak Kapal Pengawas (AKP).

Diklat pembentukan PPNS perikanan ini dilaksanakan selama 400 jam pelajaran atau setara 60 hari mulai tanggal 6 Maret s.d. 4 Mei 2018.
Diklat secara resmi dibuka oleh Kabid Diklat, Diklat Reserse Polri, Kombes Pol. Drs. Andria Martinus, MH., pada hari Selasa (6/3), dan dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Direktur Penanganan Pelanggaran, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Direktorat Jenderal PSDKP, Diklat Reserse Polri, Biro Korwas PPNS Bareskrim, dan Lemdiklat Polri.

Dalam sambutanya, Kabid Diklat menyampaikan bahwa selama 60 hari ke depan para peserta akan ditempa dan dididik untuk menjadi seorang penyidik dengan kewenangan penegakan hukum khusus. Peserta akan dibekali materi hukum, KUHAP, KUHAP, teknik dan manajemen penyidikan, undang-undang yang menjadi dasar hukum, latihan teknis penyusunan berkas perkara dan materi lainnya sesuai dengan standard kurikulum dari Lemdiiklat Polri untuk pembentukan PPNS 400 jam.


Sebelum mengikuti Diklat pembentukan PPNS Perikanan, peserta telah melalui seleksi administrasi sebagaimana ketentuan PP No 58 Tahun 2010 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai syarat untuk dapat mengikuti diklat pembentukan PPNS di Diklat Reserse Polri. (JW/SBO)  http://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/2613-kkp-didik-30-calon-penyidik-perikanan




Lihat 


Tidak ada komentar: