Australia
enggan negosiasi ulang dengan Indonesia soal batas wilayah maritim
setelah Australia dan Timor Leste sudah sepakat soal penentuan batas
wilayah. Foto/The Diplomat
CANBERRA
- Pemerintah Perdana Menteri Malcom Turnbull enggan melakukan negosiasi
ulang soal batas wilayah maritim dengan Indonesia. Padahal, Indonesia
berharap wilayah batas laut dinegosiasikan ulang setelah Australia dan
Timor Leste mencapai kesepakatan batas wilayah secara permanen.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan negosiasi ulang batas wilayah maritim dengan pihak Jakarta tak perlu.
”Kami memiliki pemahaman yang matang tentang batas-batas dengan Indonesia yang telah melayani kedua negara dengan baik selama beberapa dekade,” katanya kepada Fairfax Media, pada hari Kamis (8/3/2018).
”Selama konsiliasi dengan Timor Leste, kami telah mempertimbangkan kepentingan Indonesia dan telah memberi penjelasan kepada Indonesia mengenai persyaratan perjanjian antara Australia dan Timor Leste,” ujar Bishop.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Indonesia Damos Dumoli Agusman mengatakan perjanjian batas wilayah Indonesia dan Australia bisa dibicarakan ulang. Alasannya, kesepakatan batas wilayah Australia dan Timor Leste berkonsekuensi terhadap perubahan batas wilayah dengan Indonesia.
“Perjanjian Perth tidak dapat berlaku seperti sekarang, antara lain yang mencakup wilayah yang sekarang milik TL (Timor Leste) dan objek konsiliasi,” katanya kepada Fairfax Media.
Perjanjian Perth disepakati pada tahun 1997 antara Australia dan Indonesia—meskipun belum diratifikasi—dan menetapkan sebagian besar batas maritim kedua negara di titik median yang disepakati kedua negara.
Perjanjian itu membuat hak penangkapan ikan di Indonesia meluas lebih jauh ke selatan daripada hak dalam perjanjian tahun 1972. Hak untuk menjelajahi dasar laut yang diyakini kaya minyak dan gas juga lebih meluas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral setengah jam dengan Perdana Menteri Malcolm Turnbull pada pertemuan puncak ASEAN-Australia di Sydney pada 17-18 Maret 2018. Namun, belum jelas apakah pertemuan kedua pemimpin ini akan membahas masalah batas maritim kedua negara atau tidak.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan negosiasi ulang batas wilayah maritim dengan pihak Jakarta tak perlu.
”Kami memiliki pemahaman yang matang tentang batas-batas dengan Indonesia yang telah melayani kedua negara dengan baik selama beberapa dekade,” katanya kepada Fairfax Media, pada hari Kamis (8/3/2018).
”Selama konsiliasi dengan Timor Leste, kami telah mempertimbangkan kepentingan Indonesia dan telah memberi penjelasan kepada Indonesia mengenai persyaratan perjanjian antara Australia dan Timor Leste,” ujar Bishop.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Indonesia Damos Dumoli Agusman mengatakan perjanjian batas wilayah Indonesia dan Australia bisa dibicarakan ulang. Alasannya, kesepakatan batas wilayah Australia dan Timor Leste berkonsekuensi terhadap perubahan batas wilayah dengan Indonesia.
“Perjanjian Perth tidak dapat berlaku seperti sekarang, antara lain yang mencakup wilayah yang sekarang milik TL (Timor Leste) dan objek konsiliasi,” katanya kepada Fairfax Media.
Perjanjian Perth disepakati pada tahun 1997 antara Australia dan Indonesia—meskipun belum diratifikasi—dan menetapkan sebagian besar batas maritim kedua negara di titik median yang disepakati kedua negara.
Perjanjian itu membuat hak penangkapan ikan di Indonesia meluas lebih jauh ke selatan daripada hak dalam perjanjian tahun 1972. Hak untuk menjelajahi dasar laut yang diyakini kaya minyak dan gas juga lebih meluas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral setengah jam dengan Perdana Menteri Malcolm Turnbull pada pertemuan puncak ASEAN-Australia di Sydney pada 17-18 Maret 2018. Namun, belum jelas apakah pertemuan kedua pemimpin ini akan membahas masalah batas maritim kedua negara atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar