TEMPO.CO, Mamuju - Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Sulawesi Barat menolak penggunaan alat tangkap ikan cantrang
karena dapat merusak ekosistem dan biota laut serta merusak lingkungan
untuk masa depan generasi muda bangsa. "Kami tidak sepakat alat cantrang
digunakan nelayan untuk menangkap ikan," kata koordinator SNI Provinsi
Sulawesi Barat, Muhammad Suyuti, di Mamuju, Selasa, 9 Januari 2018.
Dengan begitu, kata Suyuti, SNI Sulawesi Barat tidak sepakat dengan
aksi demo yang akan dilaksanakan Aliansi Nelayan Indonesia di Istana
Negara. Sebelumnya, Aliansi Nelayan Indonesia berencana melakukan demo
untuk memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang oleh para
nelayan.
Menurut Suyuti, SNI menilai larangan pengoperasian cantrang karena
dapat mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir, termasuk terumbu
karang, dan merusak lokasi pemijahan biota laut.
"Meskipun cantrang menghindari terumbu karang, kelompok-kelompok
kecil karang hidup yang berada di dasar perairan akan ikut tersapu
sehingga kami menganggap cantrang tetap merusak biota dan ekosistem di
laut," tuturnya.
Karena itu, Suyuti mengatakan, untuk mengganti
alat tangkap cantrang yang selama ini digunakan nelayan, terdapat
tawaran alat tangkap lain, yakni glinet atau bubu. "Alat tangkap glinet
dan bubu lebih baik daripada cantrang dan semestinya digunakan nelayan
menangkap ikan karena tidak merusak lingkungan." Ke depan, pemerintah
juga diharapkan terus memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan
untuk nelayan agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Situs
resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan hasil
penelitian dari sejumlah perguruan tinggi terkait dengan penggunaan
cantrang. Berdasarkan hasil penelitian di Brondong, Lamongan, yang
dilakukan Institut Pertanian Bogor pada 2009, misalnya, disebutkan hanya
51 persen hasil tangkapan cantrang yang berupa ikan target, sedangkan
49 persen lainnya merupakan nontarget.
Adapun hasil penelitian di
Tegal yang dilakukan Universitas Diponegoro pada 2008 menyebutkan
penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46 persen ikan target dan 54
persen lainnya nontarget, yang didominasi ikan rucah.
Ikan hasil tangkapan cantrang
ini umumnya dimanfaatkan pabrik surimi dan dibeli dengan harga maksimal
Rp 5.000 per kilogram. Sedangkan tangkapan ikan nontarget digunakan
sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.
https://bisnis.tempo.co/read/1048951/nelayan-sulawesi-barat-tolak-cantrang-karena-merusak-biota-laut
Luhut merujuk salah satu kajian dari Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan cantrang tetap ramah lingkungan jika dioperasikan dengan benar. Salah satu caranya dengan tidak diberi pemberat berlebihan sehingga tidak sampai ke dasar laut dan tidak didesain berkilo-kilometer.
"Menurut penelitian mereka (UI), sebenarnya enggak masalah, asal diberi waktu tidak sepanjang tahun melakukan penangkapan ikan di daerah itu sehingga ikan sempat tumbuh," kata Luhut, Selasa sore, 9 Januari 2018.
Oleh karena itu, Luhut membuka kemungkinan perubahan kebijakan
pelarangan cantrang menjadi pengendalian. Pengendalian yang dimaksud
adalah pembatasan penggunaan cantrang di wilayah pengelolaan perikanan
tertentu dan penerapan sistem buka tutup waktu tangkap.
Selain itu, kata Luhut penggunaan cantrang juga disertai pengawasan yang lebih kuat. "Ujung-ujungnya kan masalah pengawasan. Kalau kita takut ada maling, enggak bekerja. Ya harus berani dong. Tapi, risiko-risiko harus kita perkirakan," ujarnya.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyampaikan gagasan itu sekaligus untuk memperbaiki kinerja produksi dan ekspor perikanan yang menurun akibat kesulitan bahan baku yang dialami pabrik-pabrik pengolahan ikan. "Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh. Tapi kan bisa juga diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Luhut menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan terhadap larangan cantrang yang ditunjukkan dalam aksi demonstrasi di beberapa daerah. "Jangan dimacam-macam. Dari Wapres sudah beritahu saya juga tadi supaya semua (gejolak) dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang, demo-demo lagi ini semua ya," kata Luhut.
Sepeerti diketahui, Peraturan Menteri KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI mengatur pelarangan cantrang dan 13 alat tangkap lainnya. Sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang dilarang adalah dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, dan lampara dasar.
https://bisnis.tempo.co/read/1048930/menteri-luhut-cantrang-tak-merusak-lingkungan-asal
Menteri Luhut: Cantrang Tak Merusak Lingkungan Asal...
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan lebih cenderung tak melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Pasalnya, menurut dia, penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan asal disertai dengan pengawasan yang ketat.Luhut merujuk salah satu kajian dari Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan cantrang tetap ramah lingkungan jika dioperasikan dengan benar. Salah satu caranya dengan tidak diberi pemberat berlebihan sehingga tidak sampai ke dasar laut dan tidak didesain berkilo-kilometer.
"Menurut penelitian mereka (UI), sebenarnya enggak masalah, asal diberi waktu tidak sepanjang tahun melakukan penangkapan ikan di daerah itu sehingga ikan sempat tumbuh," kata Luhut, Selasa sore, 9 Januari 2018.
Selain itu, kata Luhut penggunaan cantrang juga disertai pengawasan yang lebih kuat. "Ujung-ujungnya kan masalah pengawasan. Kalau kita takut ada maling, enggak bekerja. Ya harus berani dong. Tapi, risiko-risiko harus kita perkirakan," ujarnya.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyampaikan gagasan itu sekaligus untuk memperbaiki kinerja produksi dan ekspor perikanan yang menurun akibat kesulitan bahan baku yang dialami pabrik-pabrik pengolahan ikan. "Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh. Tapi kan bisa juga diatur," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Luhut menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan terhadap larangan cantrang yang ditunjukkan dalam aksi demonstrasi di beberapa daerah. "Jangan dimacam-macam. Dari Wapres sudah beritahu saya juga tadi supaya semua (gejolak) dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang, demo-demo lagi ini semua ya," kata Luhut.
Sepeerti diketahui, Peraturan Menteri KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI mengatur pelarangan cantrang dan 13 alat tangkap lainnya. Sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang dilarang adalah dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, dan lampara dasar.
https://bisnis.tempo.co/read/1048930/menteri-luhut-cantrang-tak-merusak-lingkungan-asal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar