Foto: Yakub Mulyono
Jember - Polisi meringkus 2 orang yang diduga kuat
memperjual belikan telur penyu. Dari 2 warga Jember ini, polisi menyita
barang bukti berupa telur penyu sebanyak 450 butir.
Kedua penjual yang diamankan adalah Maria (56), warga Dusun Mandaran I, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, dan Sugiyanto (52) warga Dusun Krajan, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.
"Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing oleh petugas Polair pada hari Selasa (14/11) kemarin siang," ungkap Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko, di Mapolres Jember, Rabu (15/11/2017).
Awalnya lanjut Edo, tersangka pertama yang ditangkap adalah Maria. "Anggota kita awalnya mendapat informasi, bahwa perempuan berinisial M (Maria, red) ini memperdagangkan telur penyu secara ilegal. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti. Ternyata benar, di rumahnya kita temukan juga 450 butir telur penyu," jelas Edo.
Usai menangkap Maria, keluar pengakuan bahwa telur itu diperoleh dari Sugiyanto. Selanjutnya, petugas kembali bergerak dan sukses meringkus Sugiyanto di rumahnya.
Kepada polisi, Sugiyanto mengaku bahwa telur penyu itu diambil dari kawasan Nusa Barong, Puger. Menurut Edo, penjualan penyu itu dilakukan tersangka secara diam-diam.
"Dijual orang per orang di seputaran rumah tersangka ini. Jadi, tidak dijual di pasaran. Sudah ada pelanggan sendiri," tegas Edo.
Tersangka, sambung Edo, mengaku baru 3 kali melakukan bisnis jual-beli telur penyu. "Kalau ngakunya masih 3 kali. Tapi masih terus kita kembangkan," tandasnya.
Kepada polisi, Sugiyanto mengaku menjual telur itu kepada Maria dengan harga Rp 1.100 per butir. "Kemudian, tersangka M menjualnya dengan harga yang lebih tinggi lagi," ungkap Edo.
Atas perbuatan tersebut, Maria dan Sugiyanto dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf (b) junto pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan denda diatas Rp 100 juta," pungkas Edo.
Kepala Bidang Wilayah III BKSDA Jawa Timur di Jember, Setyo Utomo mengatakan bahwa penyu termasuk binatang dilindungi. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990.
"Apabila diambil terus, telurnya terancam punah, lama-lama akan habis. Kalau sudah habis, tentunya keseimbangan alam akan terganggu," kata Setyo.
Dia menambahkan, telur yang diamankan dari tersangka diduga kuat dari jenis penyu hijau. Rencananya, telur itu akan dikembalikan lagi ke habitatnya.
"Telur ini masih memungkinkan untuk dikembalikan lagi ke habitatnya. Karena saya lihat kondisi telurnya masih baru," pungkas Setyo.
Kedua penjual yang diamankan adalah Maria (56), warga Dusun Mandaran I, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, dan Sugiyanto (52) warga Dusun Krajan, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.
"Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing oleh petugas Polair pada hari Selasa (14/11) kemarin siang," ungkap Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko, di Mapolres Jember, Rabu (15/11/2017).
Awalnya lanjut Edo, tersangka pertama yang ditangkap adalah Maria. "Anggota kita awalnya mendapat informasi, bahwa perempuan berinisial M (Maria, red) ini memperdagangkan telur penyu secara ilegal. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti. Ternyata benar, di rumahnya kita temukan juga 450 butir telur penyu," jelas Edo.
Usai menangkap Maria, keluar pengakuan bahwa telur itu diperoleh dari Sugiyanto. Selanjutnya, petugas kembali bergerak dan sukses meringkus Sugiyanto di rumahnya.
Kepada polisi, Sugiyanto mengaku bahwa telur penyu itu diambil dari kawasan Nusa Barong, Puger. Menurut Edo, penjualan penyu itu dilakukan tersangka secara diam-diam.
"Dijual orang per orang di seputaran rumah tersangka ini. Jadi, tidak dijual di pasaran. Sudah ada pelanggan sendiri," tegas Edo.
Tersangka, sambung Edo, mengaku baru 3 kali melakukan bisnis jual-beli telur penyu. "Kalau ngakunya masih 3 kali. Tapi masih terus kita kembangkan," tandasnya.
Kepada polisi, Sugiyanto mengaku menjual telur itu kepada Maria dengan harga Rp 1.100 per butir. "Kemudian, tersangka M menjualnya dengan harga yang lebih tinggi lagi," ungkap Edo.
Atas perbuatan tersebut, Maria dan Sugiyanto dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf (b) junto pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan denda diatas Rp 100 juta," pungkas Edo.
Kepala Bidang Wilayah III BKSDA Jawa Timur di Jember, Setyo Utomo mengatakan bahwa penyu termasuk binatang dilindungi. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990.
"Apabila diambil terus, telurnya terancam punah, lama-lama akan habis. Kalau sudah habis, tentunya keseimbangan alam akan terganggu," kata Setyo.
Dia menambahkan, telur yang diamankan dari tersangka diduga kuat dari jenis penyu hijau. Rencananya, telur itu akan dikembalikan lagi ke habitatnya.
"Telur ini masih memungkinkan untuk dikembalikan lagi ke habitatnya. Karena saya lihat kondisi telurnya masih baru," pungkas Setyo.
(bdh/bdh)
https://news.detik.com/jawatimur/3728538/dua-pedagang-ratusan-telur-penyu-di-jember-ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar