Ketua Asosiasi Perikanan Trang, sebuah provinsi di wilayah barat Thailand, yang juga pemilik pasar ikan Boonlap, Sompol Jirotemontree, divonis hukuman 14 tahun penjara. Pria 66 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan kasus perdagangan manusia.
Kasus yang terjadi dua tahun silam, bermula saat Sompol mempekerjakan 15 warga Myanmar di kapan ikan yang dioperasikannya. Sompol dan anak buahnya memaksa para pekerja migran itu menangkap ikan, namun menahan upah mereka. Sompol berdalih, para pekerja berutang kepadanya untuk biaya migrasi ke Thailand.
Kasus ini menyita perhatian Departemen Investigasi Khusus dan Yayasan Hak Asasi Manusia dan Pembangunan (HRDF). Polisi pun turun tangan menyidik kasus ini, hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Sompol serta lima orang staf di perusahaannya.
Dikutip dari Bangkok Post, selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda terhadap perusahaan milik Sompol sebesar 600 ribu baht (Rp 250 juta). Sompol juga diharuskan membayar kompensasi terhadap para pekerja migran Myanmar sebesar hampir 2 juta baht (Rp 830 juta).
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) telah disepakati sebagai kejahatan global. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, sekitar 27 juta orang baik laki-laki, perempuan, dan anak-anak, menjadi korban perdagangan manusia.
Industri perikanan merupakan salah satu yang banyak mempkerjakan korban perdagangan manusia, termasuk di Thailand. Sebuah LSM global Yayasan Keadilan Lingkungan (Environment Justice Foundation/ EJF) bahkan secara khusus menyelidiki kasus perdagangan manusia di industri perikanan Thailand.
Menurut EJF, industri perikanan Thailand sulit mendapatkan pekerja. Hal ini ditunjukkan dari rendahnya angka pengangguran yang di kisaran 0,5% dari populasi penduduk usia produktif. Sedikitnya 650 ribu orang bekerja di sektor perikanan Thailand. Nilai ekspornya pada satu dekade terakhir mencapai 7,3 miliar dolar AS per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar