08 Mei, 2017

UPT Direktorat Jenderal PSDKP


Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, UPT Ditjen PSDKP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Unit Kerja setara Eselon IIIA), dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Unit Kerja setara Eselon IVA). Sampai saat ini, telah terbentuk 14 (empat belas) UPT yaitu :
  1. Pangkalan PSDKP Batam;
  2. Pangkalan PSDKP Benoa;
  3. Pangkalan PSDKP Bitung;
  4. Pangkalan PSDKP Jakarta;
  5. Pangkalan PSDKP Lampulo;
  6. Pangkalan PSDKP Tual;
  7. Stasiun PSDKP Ambon;
  8. Stasiun PSDKP Belawan;
  9. Stasiun PSDKP Biak;
  10. Stasiun PSDKP Cilacap;
  11. Stasiun PSDKP Kupang
  12. Stasiun PSDKP Pontianak;
  13. Stasiun PSDKP Tahuna;
  14. Stasiun PSDKP Tarakan.

UPT Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Satuan Kerja (Satker) PSDKP dan Pos PSDKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 58 Satker PSDKP dan 142 Pos PSDKP.

Tidak ada komentar: