KKPNews,
Jakarta – Penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan diperpanjang
hingga akhir 2017. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana
Kepresidenan Jakarta.
“Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari
Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita
perpanjang cantrang sampai akhir 2017”, ungkap Menteri Susi, Rabu (3/5).
Pada masa transisi pergantian alat
tangkap cantrang, pergantian alat tangkap untuk kapal di bawah ukuran
10GT, akan diganti dalam waktu dekat. Sementara bagi kapal besar, akan
diasistensi kepada pihak perbankan.
“Untuk di bawah (kapal ukuran) 10 GT
(gross ton) kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar tidak.
Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan,” lanjutnya.
Meski begitu, Menteri Susi menegaskan,
perpanjangan penggunaan cantrang hanya untuk wilayah Jawa Tengah saja.
“Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja,” ucap Susi.
Cantrang merupakan sejenis alat penangkapan ikan (API) yang termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
Hasil tangkapan cantrang, terdiri dari berbagai ikan dan berbagai
ukuran dari ukuran kecil hingga ukuran besar, baik yang bernilai
ekonomis maupun bernilai tinggi.
Hal ini dikarenakan, metode
pengoperasian cantrang menyapu dasar perairan. Sehingga menyebabkan
tidak selektifnya jenis dan ukuran ikan. Selain itu penggunaan cantrang
juga dapat merusak sumber daya ikan dan ekosistem lautan.
Sebagai informasi, Menteri Susi telah
membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang
Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan
cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang
yang dianggap lebih ramah lingkungan. (MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar