05 Mei, 2017

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Cantrang Hingga Akhir 2017

 
KKPNews, Jakarta – Penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan diperpanjang hingga akhir 2017. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017”, ungkap Menteri Susi, Rabu (3/5).

Pada masa transisi pergantian alat tangkap cantrang, pergantian alat tangkap untuk kapal di bawah ukuran 10GT, akan diganti dalam waktu dekat. Sementara bagi kapal besar, akan diasistensi kepada pihak perbankan.

“Untuk di bawah (kapal ukuran) 10 GT (gross ton) kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar tidak. Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan,” lanjutnya.
Meski begitu, Menteri Susi menegaskan, perpanjangan penggunaan cantrang hanya untuk wilayah Jawa Tengah saja. “Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja,” ucap Susi.

Cantrang merupakan sejenis alat penangkapan ikan (API) yang termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Hasil tangkapan cantrang, terdiri dari berbagai ikan dan berbagai ukuran dari ukuran kecil hingga ukuran besar, baik yang bernilai ekonomis maupun bernilai tinggi.

Hal ini dikarenakan, metode pengoperasian cantrang menyapu dasar perairan. Sehingga menyebabkan tidak selektifnya jenis dan ukuran ikan. Selain itu penggunaan cantrang juga dapat merusak sumber daya ikan dan ekosistem lautan.

Sebagai informasi, Menteri Susi telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan. (MD)

Tidak ada komentar: