31 Mei, 2017

Kemenlu dan KKP Pulangkan Tujuh Nelayan Sulawesi Tenggara dari Australia

Lima nelayan Indonesia asal Sulawesi Tenggara dipulangkan dari Australia. (Dok. Humas PSDKP)
KKPNews, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan 7 (tujuh) nelayan asal Sulawesi Tenggara dari Australia. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (30/5).

Selanjutnya Eko menambahkan, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan para awak kapal KM Koguno berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia pada tanggal 27 April 2017 karena tuduhan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin di perairan Australia.

Pemulangan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Pemulangan pertama pada tanggal 19 Mei 2017 atas dua orang nelayan, atas nama Yuyun dan Ayumin. Keduanya berasal dari Desa Maginti Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sementara tahap kedua, tanggal 26 Mei 2017, atas lima orang nelayan, yaitu Tami, Ical, Suardin Mbala, Yadi, dan La Zaludi. Kelimanya juga berasal dari Desa Maginti, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Nelayan-nelayan tersebut dipulangkan dari Darwin ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, dan saat tiba di Indonesia dilakukan serah terima dari perwakilan Konsulat RI Darwin kepada Direktorat Jenderal PSDKP. Selanjutnya nelayan tersebut dipulangkan menggunakan pesawat menuju Kendari Sulawesi Tenggara, dan setibanya di Kendari dilakukan penyerahan dari Direktorat Jenderal PSDKP kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Selama 2017 pulangkan 13 Nelayan

Program pemulangan nelayan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemerintah dalam hal perlindungan nelayan. Hal ini telah dilakukan oleh KKP bekerjasama dengan Kemenlu sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Pada tahun 2016 telah berhasil dipulangkan sebanyak 115 nelayan, yang terdiri dari 80 orang dari Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand. Sementara sejak Januari hingga 26 Mei 2017 tercatat KKP bersama Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 13 nelayan Indonesia dari Australia.

“Dalam kesempatan pemulangan ini, kita juga akan menyosialisasikan kepada nelayan-nelayan agar memperhatikan wilayah perbatasan negara lain saat melakukan penangkapan ikan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin,” papar Eko. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, Eko menyatakan, KKP secara proaktif akan bekerjasama dengan pihak Kemenlu, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk memulangkannya. (Humas PSDKP)


Tidak ada komentar: