AMBON
(1/4) – Penegakkan hukum bagi kapal ikan asing yang masuk ke wilayah
perairan Indonesia akan dilakukan terus menerus. Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal kali ini yang
dilakukan di perairan Ambon, Maluku adalah sebagai bukti bagi
penegakkan kedaulatan di wilayah Indonesia Timur.
“Kita harapkan Sino (nama salah satu
kapal yang ditenggelamkan) ini adalah simbol dari kemenangan kita dalam
memberantas pencurian ikan, setelah beberapa tahun kita mengalami
kekalahan, terutama di Indonesia Timur”, ujar Menteri Susi kepada
wartawan di Pantai Tihlepuai, Desa Morella, Ambon, Sabtu (1/4).
Lebih lanjut Menteri Susi mengatakan,
selain memiliki lambang kedaulatan negara terkait illegal fishing,
perairan Ambon akan memiliki calon rumpon dan terumbu karang. “Terumbu
karang dan rumpon nanti akan bertambah, paling tidak bisa untuk menarik
perhatian ikan-ikan di sini dan masyarakat setempat punya rumah ikan.”,
lanjutnya.
“Saya berharap semua murni proses karena
pengadilan. Saya akan sangat kecewa dan marah apabila keputusan kapal
pelaku illegal fishing ada campur tangan invisible hand yang
mempengaruhi. Sudahlah, permainan ini selesai. Kedaulatan negara harus
ditegakkan”, tandasnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan Menteri
Susi selama ini, seperti menenggelamkan kapal, dapat menjadi catatan
sejarah di dunia perikanan Indonesia dan dapat dijadikan motivasi bagi
seluruh lapisan masyarakat. “Supaya nanti masyarakat bisa tahu, ada
jannya ribuan kapal asing bebas datang mencuri ikan. Dan mereka pun
tahu, Indonesia bisa mengatasi kejahatan tersebut”, tutupnya.
Sebagai
informasi, Menteri Susi memimpin penenggelaman kapal di 12 lokasi dari
Lapangan 7 Syawal, Morela, Ambon. Di Ambon sendiri, terdapat dua kapal
yang ditenggelamkan. Kedua kapal tersebut ada Sino 26 (265 GT) dan Sino
35 (268 GT).
Adapun kapal yang ditenggelamkan
berjumlah 81 kapal, dengan rincian lokasi sebagai berikut: Aceh 3 kapal,
Pontianak 8 kapal, Bali 1 kapal, Sorong 1 kapal, Merauke 1 kapal,
Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal, Natuna 29 kapal, Tarakan 6 kapal,
Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, dan Ambon 2 kapal (tidak termasuk SINO
36).
Hingga saat ini, jumlah kapal pelaku
illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 adalah 317
kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21
kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal,
China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar