Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP)
kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di
kawasan perairan Indonesia. Setelah sebelumnya menangkap 34 (tiga puluh
empat) KIA selama periode bulan Maret 2017, kali ini 5 KIA berhasil
ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada periode 5
– 9 April 2017.
Penangkapan 5 (lima) kapal tersebut ditangkap di perairan Selat
Malaka dan perairan ZEEI Laut Cina Selatan oleh dua armada kapal
pengawas yang berbeda, yaitu KP HIU 12, dan KP Hiu Macan 01.
Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 7 April 2017, KP HIU 12
menangkap satu KIA Malaysia di perairan selat Malaka (Teritorial
Indonesia). Kapal yang ditangkap yaitu KM. PKFB 1089 yang diawaki oleh 4
orang berkewarganegaraan Myanmar, kapal ditangkap ditangkap karena
melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat
tangkap terlarang pair trawl.
Berikutnya pada tanggal 9 April 2017, KP. Hiu Macan 01 juga berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV 0329 TS, berpasangan dengan 2). KM. BV 0216 TS, dan 3). KM. BV 0216 TS, berpasangan dengan 4). KM. BV 0329 TS,
dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 31 orang
berkewarganegaraan Vietnam. KIA tersebut ditangkap karena melakukan
penangkapan ikan tanpa ijin (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), serta menggunakan alat tangkap terlarang Pair Trawl.
Empat KIA berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu Macan 01 dikawal
ke Pangkalan PSDKP Pontianak. Sedangkan satu kapal Malaysia hasil
tangkapan KP HIU 12 di kawal ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya
kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan
tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.(FF/SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar