JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) kembali menangkap 10 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi
di kawasan perairan Indonesia.
“Penangkapan kesepuluh kapal tersebut dilakukan oleh empat KP
berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009,”
kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP
Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sjarief menjelaskan, penangkapan pada tanggal 16 November 2016
dilakukan oleh KP Orca 003 terhadap empat KIA yang sedang beroperasi di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
Keempat kapal itu adalah FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA, FB/CA. IAN
JANE, dan FB/CA. ALVINTROY. Mereka menggunakan alat tangkap pancing tuna
(hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina.
Sementara itu, pada tanggal dan lokasi yang sama KP. HIU 007 berhasil menangkap kapal FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL.
“Keenam kapal tersebut diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung,” katanya seperti dilanasir okezone.
Masih pada tanggal yang sama sekitar pukul 08.14 WIB di perairan
Natuna Kepulauan Riau, KP. Orca 02 telah memeriksa dan menahan tiga KIA
dengan 26 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal yang diawaki warga negara Vietnam yang ditangkap yaitu, BV 4667
TS, BV 0589 TS, dan BV 99688 TS, setelah itu kapal tersebut dikawal ke
Satker PSDKP Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 Nopember 2016, KP Hiu 009
berhasil menangkap satu KIA berbendera Malaysia KM. SLFA 4654 di
perairan Selat Malaka. Kapal dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam.
Sebelumnya, KKP juga telah menangkap lima KIA ilegal di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia di sekitar perairan Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau, 11-12 November 2016.
Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat KIA pada tanggal 11
November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB. Keempat kapal yang ditangkap
yaitu BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV
0027 TS (42 GT 42).
Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK)
berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan
di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair
trawl.
Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12
November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB. Kapal dengan nama lambung PAF
4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan
Vietnam. Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan
Riau.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil
menangkap delapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di WPPRI
sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau.
Ke delapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan
Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta
menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan
dan perikanan pair trawl. (aliy)
http://beritatrans.com/2016/11/21/kkp-kembali-tangkap-10-kapal-ikan-ilegal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar