24 Februari, 2016

KKP Menengelamkan 31 Kapal Illegal Fishing

 Kementerian Kelautan dan Perikanan serentak pemusnahan / penenggelaman 31 (tiga puluh satu) kapal pelaku Illegal Fishing pada Hari Senin  tanggal 22 Februari 2016 di lima tempat yang berbeda. Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming di Pusdal PSDKP Gedung Mina Bahari IV  lantai 10 Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan  Jakarta.
 Lima lokasi penenggelaman tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina); dan Belawan, Sumatera Utara satu kapal (Malaysia).
 Di Batam pelaksanaan penengelaman kapal ikan illegal fishing berupa 10 (sepuluh) kapal, terdiri dari 3 (tiga) kapal KM BV 92442 (80 GT), KM BV 92443 (100 GT) dan KM. SELASIH (110 GT) berbendera Vietnam dengan status hukum inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan dan 7 (tujuh) kapal SLFA 2915 / 83 GT, PKFB 376 / 63 GT, KHF 451 / 62 GT, PSF 2461 / 53 GT, PPF 164 /  91,04 GT, PPF 593 / 48 GT dan PKFA 8482 / 48 GT berbendera Malaysia dengan status hukum proses penyidikan dan penetapan pengadilan untuk ditengelamkan.


Pelaksanaan pada pukul 11.15 WIB dipimpin langsung oleh Bapak Goenaryo, A,Pi, M.Si Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas di perairan Batam diantara Timur Pulau Awi ± 0,9 mil, Utara Pulau Kila ± 0,8 mil, Barat Pulau Anyer Raja ± 0,9 mill pada posisi 00°58’352” LU - 104°08’159” BT dengan kedalaman ± 24,7 meter dan berjarak  ± 11 mil dari Satker Pengawasan SDKP Batam.
Di Pontianak sebanyak 8 (delapan) kapal, KM. BV 9619 TS / 85GT, KM. BV 8281 TS / 90GT, KM. BV 9947 TS / 85GT, KM. BV 7872 TS / 90GT, KM. KG 93525 TS / 139 GT, KM. KG 91490 TS / 139 GT, KM. KG 93877 TS / 139 GT, dan KM. KG 93577 TS / 139 GT semuanya berbendera Vietnam dengan status hukum seluruhnya inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan di Perairan Pulau Datuk perjalanan 4 jam dari Dermaga  Stasiun PSDKP Pontianak di pimpin oleh Bapak Tias Budiman Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Di Bitung 10 (sepuluh) kapal, terdiri dari 5 (lima) kapal berbendera Filipina hasil tangkapan TNI Angkatan Laut yang diproses oleh Lantamal Bitung dengan status hukum proses penyidikan dan penetapan pengadilan untuk ditengelamkan  dan 5 (lima) kapal KM. Altri 88, KM. Badit / 1GT, KM. Pertiwi – 01 / 4 GT, KM. Pison – 04 / 2 GT dan KM. Dewa Ruci / 2GT  berbendera Indonesia dengan stautus hukum inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan dan satu dalam proses pengadilan  di Perairan Bitung dipimpin oleh Bapak Fuad Himawan Direktur Penanganan Pelanggaran; dan  Tahuna sebanyak 1 (satu) kapal berbendera Filipina hukum inkracht dari Pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan di perairan Sulawesi Utara. Dan di Belawan  sebanyak 2 (dua) kapal berbendera Malaysia.
Kegiatan penenggelaman ini, lanjut dia, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI Angkatan Laut (AL), Polri, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan. "Khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanan KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla,"
 
 Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 151 kapal. Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. "Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Tidak ada komentar: