17 Februari, 2016

KKP Gagalkan Penyelundupan 3.230 Ekor Kura-Kura Moncong Babi

KKPNews , Jakarta – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan ikan sebanyak 15 ton, Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, bersama petugas karantina dan Polres Timika di bawah unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSKP)  berhasil menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas dalam 190 kotak plastik berhasil diamankan dari upaya penyelundupan”, ungkap Asep Supriyadi, Kepala Stasiun PSDKP Tual (16/2).

Petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan pihak keamanan bandar udara Moses Kilangin Timika menemukan barang bukti terdiri atas 4 koper berwarna hitam dan berisikan 190 kotak plastik dengan total 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang tergolong hewan dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Modus yang dilakukan pelaku tidak dikirim melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tetapi melalui bandara lama untuk dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura kemudian dibawa ke Jakarta.

Saat ini, barang bukti yang ditemuka petugas telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Dept PT. Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.
(SBO/FA)

Tidak ada komentar: