04 Januari, 2016

TNI AL Ledakkan 10 Kapal Asing di Pengujung 2015

Salah satu dari 10 kapal ikan asing yang diledakkan dan ditenggelamkan oleh jajaran TNI AL di pengujung tahun 2015, Kamis (31/12). FOTO: Dispenal for JPNN.com 
JAKARTA – Di pengujung tahun 2015, Kamis (31/12), TNI AL kembali menggebrak dengan kegiatan peledakkan dan penenggelaman 10 kapal ikan asing (KIA) hasil tangkapannya karena terbukti mencuri ikan di beberapa wilayah perairan NKRI.


Sepuluh kapal tersebut diledakkan secara serentak di empat tempat berbeda yakni di perairan Tarakan, Kalimantan Utara 2 kapal, di perairan Beting Camar, Belawan, Sumatera Utara 1 kapal, Ranai Kepri 1 kapal dan Tahuna Sulawesi Utara 6 kapal.


Dari 10 kapal tersebut, 2 kapal berbendera Filipina yaitu Fb. Small Dave, ukuran kapal 35 GT, nakhoda bernama  Wilsona Estermor, ABK 3 orang kewarganegaraan Filipina, tanpa dilengkapi dokumen dan Fb. Boko Boko, 30GT, nakhoda Romeo Bari Watro, ABK 16 orang kewarganegaraan Filipina, juga tanpa dilengkapi dokumen.


Kemudian 2 kapal yang berbendera Malaysia yaitu kapal KHF1868, 85 GT, nakhoda Mg Khin Win, muatan 1 ton ikan campuran, ABK  4 orang kewarganegaraan Myanmar, tanpa dilengkapi dokumen, dan kapal JHF8429 T, ukuran 110 GT, nakhoda Souwinh Yommalath, muatan 18 ton ikan campuran, ABK 22 orang, tanpa dilengkapi dokumen.


Enam kapal lainnya merupakan kapal berbendera Indonesia namun seluruh ABK berkewarganegaraan Filipina. Kapal-kapal tersebut antara lain KM. Pahala-02, 2GT,nakhoda Maliki Arbaan, ABK 8 orang warga Filipina, tanpa dokumen; KM. Cinta Bahari-04, 2GT, nakhoda Renaldo, ABK 7 orang Filipina, tanpa dokumen; KM. Motor-09, 1 GT, tanpa nakhoda, tanpa muatan, ABK  7 orang Filipina, tanpa dokumen.


Selanjutnya, KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina, tanpa dokumen; KM. Cinta Bahari-12, 1GT, nakhoda Jhon, ABK 6 orang Filipina, tanpa dokumen; KM. Cinta Bahari-07, 2 GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK  8 orang Filipina, dan tanpa dokumen.


Kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dengan surat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan dimutuskan bahwa kapal beserta kelengkapan dirampas untuk dimusnahkan.


Dari sepuluh kapal ikan tersebut, 6 kapal berbendera Indonesia, 2 kapal berbendera Filipina dan 2 kapal berbendera Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M. Zainudin, menjelaskan TNI AL tetap konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.


Terlebih dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penenggelaman.


“TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi,” tegasnya.

Bagi TNI AL, lanjut Kadispenal, penenggelaman kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.


“Hukum adalah produk yang ditetapkan oleh suatu negara yang berdaulat, dimana masyarakat dunia harus mengakui dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang berdaulat tersebut. Artinya siapa yang melanggar atau melecehkan hukum nasional suatu negara, wajib ditindak tegas,” kata juru bicara TNI AL tersebut.

TNI AL juga akan terus menerus sepanjang tahun menggelar operasi laut agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan. (fri/jpnn)  


Tidak ada komentar: