12 Januari, 2016

KKP Perbaharui Aturan Pembatasan Penangkapan Tiga Spesies Ini

illustration by google
KKPNews, Jakarta – Dari tahun ke tahun, keberadaan dan ketersediaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus pelagicus spp.) di berbagai wilayah terus mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap tiga spesies tersebut.

Dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan stok ketiga spesies tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbaharui Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah berlaku pada tahun 2015 dengan kembali menegaskan penangkapan ketiga spesies tersebut, dengan ketentuan ukuran tertentu.

Aturan tersebut diberlakukan untuk periode Januari  hingga Desember 2016 dan periode tahun berikutnya. Surat edaran ini tetap mengacu  pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari tahun lalu.

Aturan yang ditetapkan tersebut memuat peraturan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan, seperti  Lobster (Panulirus spp.) yang boleh ditangkap dengan ukuran berat >200gram, kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram, rajungan (Portunus spp.) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram, dan kepiting soka (Scylla spp.) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.

Adapun informasi aturan secara lengkap dapat diunduh pada link berikut ini :

Tidak ada komentar: