12 Januari, 2016

3 Kapal Nelayan Malaysia Dibakar di Riau


Terbukti Curi Ikan, 3 Kapal Nelayan Malaysia Dibakar di Riau 
 Foto: Istimewa
Pekanbaru - Tiga unit kapal nelayan milik WN Malaysia  yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing) dibakar di perairan Bengkalis, Riau. Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (7/12/2015). Mukhzan menjelaskan, ketiga kapal ini dibakar di perairan Kab Bengkalis tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemusnahan barang bukti 3 kapal nelayan kasus illegal fishing ini berdasarkan ke keputusan tetap Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Mukhzan.

Dia menjelaskan, keputusan PN Bengkalis dikeluarkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor putusan No 289/PID.SUS/2015/PN.BKS. Dalam kasus ini, ada 10 WA Malaysia yang menerima vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Sedangkan barang bukti berupa kapal, dan jaring berdasarkan keputusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti tadi disaksikan pihak Kejari Bengkalis, dan jajaran pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya," kata Mukhzan.

Mukhzan menjelaskan, ketiga kapal tersebut pada 2015 lalu ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Tiga jenis kapal itu terdiri 1 kapal JHF 7039 warna biru merah dengan 100 keping jaring bottom.

Foto: Istimewa

Selanjutnya, kapal JHF 6489 dengan 100 keping jaring bottom.  Terakhir kapal jenis speed boat dengan nomor lambung NSS 691 warna biru merk Suzuki dengan satu unit alat penangkapan ikan jenis bubu.

"Pemusnahan barang bukti kapal dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut," tutup Mukhzan.
(cha/try)


http://news.detik.com/berita/3113318/terbukti-curi-ikan-3-kapal-nelayan-malaysia-dibakar-di-riau 

Tidak ada komentar: