01 September, 2015

Penyidikan 3 Kapal Ilegal Asing diproses di Satker PSDKP Tarempa


Satker Pengawasan SDKP Tarempa berlokasi di Pelabuhan Perikanan Pantai Tarempa Antang Kabupaten Kepulauan Anambas Propinsi Kepulauan Riau, dengan Jarak Dari Ibukota Provinsi : ± 700 km, Jarak Dari Bandara : ± 20 km,  Jarak Dari Pelabuhan : ± 10 km Jarak Dari Lokasi Penting Lainnya* : ± 8 km. Satker PSDKP Tarempa dipimpin oleh Mochamad Erwin, S.ST.Pi.

 
Menurut Mochamad Erwin, S.ST.Pi saat sekarang ini sedang melakukan pemberkasan terhadap 3 kapal illegal fishing Asing yaitu  2 (dua) kapal asing berbendera Vietnam yang dilimpahkan dari Kapal Polisi Bisman – 8001 ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2015 di perairan ZEEI Laut Cina Selatan karena tidak memiliki SIUP dan SIPI dari pemerintah Indonesia dan satu kapal berbendera malaysia yang ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada tanggal 23 Agustus 2015 di perairan ZEEI Laut Cina Selatan karena tidak memiliki SIUP dan SIPI dari pemerintah Indonesia.

 Kapal pertama KM. BD 96149 TS GT. 60 jenis kapal Purse Seiner berawak 12 orang dengan nahkoda bernama Fhan Xuanh Dini berkewarganegaraan Vietnam pada posisi 050 16,498’ LU – 1050 56,375’ BT  dengan hasil tangkapan ikan campuran 2.000 Kg. Kapal kedua KM. BD 97106 TS GT. 60 jenis kapal Purse Seiner berawak 14 orang dengan nahkoda bernama Von Van Su berkewarganegaraan Vietnam pada posisi 050 12,576’ LU – 1050 52,128’ BT  dengan hasil tangkapan ikan campuran 1.000 Kg.
Penyerahan kedua kapal ini dari Bapak Sigit N. Hidayat, SH Komandan KP. Bisma – 8001 kepada Mochamad Erwin, S.ST.Pi Kepala Satker PSDKP Tarempa disaksikan oleh Yuli Eko, S.SST Pa Nors KP. Bisma – 8001 dan Joko Pramono, S.Pi Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tarempa pada  tanggal 19 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya dengan perintah Bapak Asep Burhanuddin Direktur Jenderal PSDKP melaui suratnya No. 12184/DJPSDKP/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 untuk melanjutkan kasus kedua kapal ini ke penyidikan lebih lanjut.
 Kapal Ketiga KM. JHF 6901 T GT. 96 jenis kapal Purse Seiner kebangsaan Malaysia berawak 19 orang dengan nahkoda bernama Phatsany Chankeo berkewarganegaraan Laos pada posisi 040 00,002’  LU – 1040 51,130’  BT  dengan hasil tangkapan ikan campuran 1.250 Kg. Kapal ini ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada tanggal 23 Agustus 2015 di perairan ZEEI Laut Cina Selatan karena tidak memiliki SIUP dan SIPI dari pemerintah Indonesia.


Penyerahan kapal ini dari Bapak Samuel Sandi R, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 002 kepada Mochamad Erwin, S.ST.Pi Kepala Satker PSDKP Tarempa disaksikan oleh Suripin, S.P Mualim  KP. Hiu Macan Tutul 002 dan Joko Pramono, S.Pi Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tarempa pada  tanggal 24 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB. Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan sesuai Memorandumnya No. 12483/PSDKP.1/TU.100/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 berdasarkan analisa teknis dan yuridis memiliki bukti yang kuat telah melakukan tindak pidana perikanan, dan kasus ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Selanjutnya dengan perintah Bapak Asep Burhanuddin Direktur Jenderal PSDKP melaui suratnya No. 12189/DJPSDKP/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 untuk melanjutkan kasus  kapal ini ke penyidikan lebih lanjut.


Ketiga kapal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b,  pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (1) jo pasal 93 ayat (2)) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.



Kasie Operasional Kapal Pengawas Wilayah Barat


Tidak ada komentar: