04 Agustus, 2015

PENANGKAPAN IKAN DI ZEE YANG BELUM ADA PERJANJIANNYA, ILLEGAL FISHING kah ??


Hasmar Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Jl. Sambaliung Kampus Gunung Kelua, Samarinda, Kalimantan Timur


Secara filosofis kekayaan sumber daya alam yang terkandung di perairan adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap bangsa Indonesia. Hal tersebut mengandung makna bahwa siapa saja dapat memanfaatkan dan memperoleh nikmat dari anugerah tersebut.[1] Salah satu kekayaan sumber daya alam yang terkandung di perairan Indonesia adalah sumber daya perikanan. Potensi sumber daya perikanan yang dimiliki merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Sumber daya perikanan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, meningkatkan penerimaan devisa negara, dan menyediakan perluasan kesempatan kerja.
Sumber daya perikanan merupakan kekayaan alam yang begitu penting dan melimpah yang berada di laut. Untuk itu diperlukan dasar hukum pengelolaan sumber daya perikanan yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya perikanan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diharapkan mampu mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya perikanan, kelestarian sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien dan modern. Undang-Undang tentang perikanan tersebut tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia saja, tapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia. Selain itu, Undang-Undang tentang perikanan juga memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Undang-Undang tersebut (illegal fishing).
Agar dapat mengakomodir potensi perikanan yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Indonesia kemudian meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan atas United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di ZEE Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
UNCLOS 1982  memang  memberikan hak kepada setiap negara pantai maupun negara kepulauan untuk melakukan klaim terhadap wilayah yurisdiksi maritim. Untuk itu, UNCLOS 1982 memberikan pengaturan mengenai zona laut yang dapat di klaim oleh suatu negara pantai maupun negara kepulauan. Zona laut tersebut adalah Laut Teritorial sejauh 12 mil (pasal 3 UNCLOS 1982), Zona Laut Tambahan sejauh 24 mil (pasal 33 UNCLOS 1982), Zona Laut Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil (pasal 57 UNCLOS 1982), dan Landas Kontinen yang tidak boleh melebihi 350 mil atau disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi (pasal 76 ayat 4 huruf (a) UNCLOS 1982).[2]
 
Berdasarkan pengaturan tersebut maka setiap negara berlomba untuk melakukan klaim terhadap wilayah laut mereka. Keadaan demikian menimbulkan pertanyaan apakah negara yang melakukan klaim terhadap wilayah lautnya, tidak akan tumpang tindih dengan klaim wilayah laut negara lain. jawabannya adalah klaim suatu negara akan berpotensi tumpang tindih dengan klaim wilayah laut negara lain yang disebut dengan overlapping claim. Overlapping claim tersebut dapat terjadi mengingat jarak antara negara yang satu dengan yang lain saling berdekatan. Sehingga jika ada negara A dan negara B yang berdekatan ingin melakukan klaim wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, tentu masih tidak menimbulkan permasalahan. Permasalahan akan muncul tatkala kedua negara saling menetapkan ZEE sejauh 200 mil, maka dapat dipastikan ZEE kedua negara akan tumpang tindih.[3]
Batas maritim antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka, merupakan contoh adanya overlapping claim dari kedua negara. Overlapping claim tersebut terjadi ketika kedua negara melakukan klaim terhadap ZEE masing-masing negara, sehingga ZEE kedua negara saling melampaui yang menimbulkan kawasan yang belum ada batas dan perjanjiannya diantara ZEE kedua negara tersebut. 
 Telah penulis sebutkan bahwa di antara ZEE Indonesia dan Malaysia terdapat kawasan yang belum ada perjanjian batasnya. Sehingga jika terdapat kegiatan penangkapan ikan di kawasan tersebut tentu dapat menimbulkan salah paham dari petugas kedua negara. Terutama petugas Indonesia akan kesulitan dalam mengindentifikasi kegiatan penangkapan ikan tersebut dapat digolongkan sebagai kegiatan illegal atau tidak sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Undang-Undang tentang perikanan tersebut.[4] Terlebih di Selat Malaka tempat dimana kawasan yang belum ada perjanjiannya tersebut berada, marak terjadi kegiatan Illegal Fishing. Kondisi sedemikian rupa tentu akan berdampak pada semakin meningkatnya aktivitas-aktivitas pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tersebut. 
Aktivitas-aktivitas pelanggaran hukum tersebut dapat berasal dari dalam maupun dari luar. Adapun aktivitas-aktivitas yang berasal dari dalam seperti: pencurian benda purbakala, illegal fishing (pencurian ikan secara illegal), people smuggling (penyelundupan manusia), dan perompakan. Adapun aktivitas-aktivitas pelanggaran hukum yang berasal dari luar adalah seperti: terorisme, narkotika, perompakan, pencurian pasir laut, illegal logging, penyelundupan senjata dan bahan peledak, human trafficking, imigran gelap dan perdagangan satwa yang dilindungi. Semua aktivitas pelanggaran hukum tersebut melewati jalur Selat Malaka sebagai pintu masuk ke Indonesia. Artinya adalah, Selat Malaka merupakan kawasan yang demikian strategis. Dari semua aktivitas-aktivitas pelangaran hukum tersebut, illegal fishing merupakan aktivitas yang paling menonjol dan paling banyak jumlahnya jika dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tersebut. [5]
Selat Malaka merupakan kawasan yang memang rawan terhadap kegiatan aktivitas Illegal Fishing. Stasiun Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan merilis data Illegal Fishing di Selat Malaka pada tahun 2007 sebanyak 4 buah kapal berbendera Malaysia, tahun 2008 sebanyak 2 buah kapal berbendera Indonesia, tahun 2009 sebanyak 3 kapal berbendera Malaysia dan 11 kapal berbendera Thailand, tahun 2010 sebanyak 16 kapal berbendera Malaysia, tahun 2011 sebanyak 4 kapal asal Malaysia, tahun 2012 sebanyak 4 kapal berbendera Indonesia , 1 kapal berbendera Malaysia, dan 6 kapal berbendera Thailand, tahun 2013 sebanyak 2 kapal berbendera Indonesia dan 2 kapal berbendera Malaysia. Total, kapal berbendera Malaysia merupakan peringkat pertama yang melakukan aktifitas Illegal Fishing di Selat Malaka.[6]
Adanya tumpang tindih batas yang belum memiliki perjanjian dari kedua Negara, telah menyebabkan terjadinya insiden di Selat Malaka pada tanggal 7 April 2011. Pada saat itu, kapal patroli HIU-007 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua kapal Illegal Fishing berbendera Malaysia yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan. Petugas Indonesia kemudian menggiring kedua kapal tersebut menuju Pelabuhan Belawan. Di tengah perjalanan, petugas Indonesia dicegat oleh tiga helikopter Malaysia. Dari dalam helikopter, petugas Malaysia meminta agar kedua kapal tersebut dilepas, dengan alasan bahwa kedua kapal tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan masih di kawasan ZEE Malaysia. Merasa yakin bahwa kedua kapal tersebut melakukan Illegal Fishing di ZEE Indonesia, petugas KKP tetap membawa kedua kapal tersebut ke Pelabuhan Belawan. Tentu saja helikopter Malaysia tidak berani mengejar hingga ke wilayah Indonesia. Kedua awak kapal tersebut segera diproses oleh petugas Pelabuhan Belawan. Konsulat Jenderal (konjen), Kedutaan Malaysia yang berkedudukan di Medan segera merespon berita penangkapan nelayan Malaysia oleh petugas Indonesia dengan menyediakan pengacara yang akan menangani kasus yang menimpa warga negara mereka.

[7] Kesalahpahaman ini dapat terjadi akibat belum adanya perjanjian mengenai kepastian dan kejelasan batas maritim dari kedua negara.

Apakah Aktivitas Penangkapan Ikan di ZEE Yang Belum Ada Perjanjiannya Dapat Dikategorikan Termasuk Kegiatan Illegal Fishing ?

Sebelum kita mulai menganalisa aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di ZEE yang belum ada perjanjiannya, adalah lebih  bijak jika kita menelusuri terlebih dahulu apa dan seperti apa illegal fishing itu. Sayangnya, Pengertian illegal fishing di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, tidak secara eksplisit didefinisikan dengan tegas. Walaupun demikian kita dapat melacak definisi illegal fishing tersebut dari sisi ethimologi bahasanya. Illegal fishing berasal dari bahasa Inggris yakni illegal yang berarti tidak sah; gelap; dan melanggar hukum. Sedangkan fishing  berarti kegiatan penangkapan ikan; menangkap ikan.[8] Dari kedua kalimat dalam bahasa Inggris tersebut jika disatukan berarti, kegiatan penangkapan ikan yang melanggar atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
International Plan of Actions to Prevent Determine and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing)[9] memberikan pengertian illegal fishing yang terbagi dalam tiga bagian yakni: 1. Penangkapan ikan yang illegal, dalam artian suatu kapal tidak memiliki izin dari suatu untuk melakukan penangkapan ikan diwilayahnya. 2. Unreported fishing, yakni penangkapan ikan yang dilakukan diwilayah suatu negara yang tidak dilaporkan baik data operasionalnya, maupun data kapal beserta hasil tangkapannya. 3. Unregulated fishing, yaitu suatu kegiatan penangkapan ikan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
Selain itu, wikipedia bahasa Indonesia, turut memberikan definisi mengenai illegal fishing. Menurut wikipedia bahasa Indonesia, illegal fishing adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Definisi penangkapan ikan illegal biasanya beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak dilaporkan, sehingga menyulitkan otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi.[10] Definisi illegal fishing menurut wikipedia ini, sesuai dengan definisi illegal fishing yang menurut IPOA-IUU.
Berdasarkan definisi-definisi yang telah ada diatas, maka dapat disimpulkan bahwa illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara tidak sah, dan tidak dilaporkan ke otoritas yang berwenang dari suatu negara dan dilakukan di wilayah suatu negara, baik oleh nelayan asing maupun oleh nelayan dari negara itu sendiri. Definisi tersebut bertentangan dengan anggapan umum yang berkembang di masyarakat dengan persepsi bahwa illegal fishing merupakan kegiatan pencurian ikan saja.
Diantara sekian banyak permasalahan, illegal fishing atau IUU Fishing oleh nelayan-nelayan atau armada kapal ikan asing adalah yang paling banyak merugikan negara. Pencurian ikan oleh kapal ikan asing dari wilayah laut Indonesia diperkirakan sebesar 4 triliun pertahun, sumber daya perikanan tersebut terus dijarah. Selain kerugian sebesar itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya. Volume ikan yang dijarah tersebut juga akan mengurangi pasokan ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional, serta berbagai industri dan jasa yang terkait. Sehingga impor ikan baik volume maupun jumlahnya terus menurun secara signifikan.[11]
 
Pada dasarnya praktek illegal fishing terbesar adalah dengan menggunakan metode Poaching, yakni penangkapan ikan oleh negara lain di suatu wilayah negara, tanpa izin dari negara tersebut.[12] Pada dasarnya keterlibatan keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongan menjadi dua hal. Yang pertama, adalah pencurian semi-legal, yaitu pencurian ikan yang dilakukan dengan kapal asing dengan memanfaatkan surat izin penangkapan legal yang dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini tetap dikategorikan sebagai illegal fishing, karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yang bukan haknya, pelaku juga tidak jarang langsung mengirim hasil tangkapannya tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yang tidak sah. Praktek perikanan demikian juga disebut sebagai praktek “pinjam bendera” (flag of convenience). Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri untuk menangkap ikan di wilayah suatu negara.
Illegal fishing, dilakukan di wilayah perairan suatu negara tanpa izin, tanpa sepengetahuan dan tidak dilaporkan pada otoritas yang berwenang di negara yang bersangkutan. Pada dasarnya, setiap negara berhak untuk memanfaatkan wilayah laut, baik itu negara berpantai ataupun negara tidak berpantai. Hal tersebut mengingat sumber daya yang berada di laut tersebut sangat besar dan harus dimanfaatkan tanpa harus di monopoli oleh negara-negara berpantai atau negara maju saja. Terlebih di kawasan ZEE suatu negara memiliki hak berdaulat dimana di kawasan tersebut juga harus diperhatikan hak dari negara lain selama tidak mengganggu keamanan negara yang bersangkutan. Inilah yang menyebabkan kawasan ZEE dalam hukum internasional disebut sebagai kawasan yang sui generis, yakni kawasan yang memiliki keunikan dan diperlukan pengaturan tersendiri untuk pengaturannya.
Dalam konteks Indonesia terkait dengan wilayahnya terutama di wilayah lautnya, Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk menyelesaikan wilayah batas maritimnya dengan negara tetangganya. Beberapa batas maritim Indonesia dengan negara tetangganya ada yang masih belum selesai dan bahkan belum ada batas maritimnya sama sekali. Batas maritim Indonesia dengan negara tetangga yang belum ada batas maritimnya adalah dengan Filipina, Palau dan Timor Leste. Belum adanya batas maritim antara Indonesia dan Filipina disebabkan karena kedua negara dalam melakukan klaim batas maritimnya menggunakan dasar hukum yang berbeda. Indonesia dalam melakukan batas maritimnya yang berbatasan dengan Filipina merujuk pada UNCLOS 1982, sedangkan Filipina merujuk pada Traktat Paris 1930  dan 1989 yang masih diberlakukan.[13]
Batas maritim antara Indonesia dengan Palau juga tidak kunjung selesai atau mencapai kesepakatan, karena antara Indonesia dan Palau memang tidak memiliki hubungan diplomatik. Hal tersebut tentu menyusahkan pihak Indonesia pada saat akan melakukan negosiasi kesepakatan batas maritim, mengingat kedua negara tidak memiliki hubungan diplomasi. Hingga saat penelitian ini dilaksanakan, pihak Indonesia telah mengupayakan membuka jalur diplomasi dengan Palau. Indonesia hingga saat ini, baru memiliki sebuah kantor perwakilan diplomatik untuk Palau yang berkedudukan di Filipina. Mengenai kantor perwakilan diplomatik untuk Palau yang berkedudukan di Filipina, hal itu disebabkan karena untuk membuka kantor perwakilan diplomatik di Palau tidaklah memungkinkan mengingat Palau hanyalah berupa negara dengan luas yang sangat kecil.[14]
 
Terkait batas maritim Indonesia dengan Timor Leste, belumlah dapat untuk dirundingkan. Timor Leste tidak bersedia untuk merundingkan batas maritim dengan Indonesia sebelum batas darat terselesaikan lebih dahulu (clarity and certainty), dengan kata lain kedua negara masih memfokuskan perundingannya pada penentuan batas darat terlebih dahulu.[15]
Kejelasan batas maritim menjadi penting mengingat batas tersebut merupakan batasan sejauh mana yurisdiksi suatu negara dapat memberlakukan hukumnya atau kedaulatannya. Batas yang tidak jelas tentu dapat menimbulkan kesalahpahaman antar negara, mengingat tidak jelasnya batas tersebut menyebabkan antar negara saling merasa paling berhak untuk memberlakukan kedaulatannya di kawasan tersebut.
Adapun  contoh batas maritim yang masih belum ada perjanjiannya tersebut terdapat di Selat Malaka yang memang merupakan kawasan yang banyak terdapat aktivitas nelayan Malaysia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di kawasan tersebut. Belum adanya perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, terdapat pada ZEE kedua negara. Adapun faktor penyebab belum adanya perjanjian antara Indonesia dan Malaysia untuk kawasan ZEE dikarenakan adanya tumpang tindih batas (overlapping claim) maritim.
Pada tanggal 27 Oktober 1969, untuk pertama kalinya Indonesia merundingkan batas landas kontinen (dasar laut hingga tanah di bawahnya beserta kekayaan alam di dalamnya) dengan Malaysia, di Kuala Lumpur dan disahkan pemberlakuannya dengan Kepres Nomor 89 Tahun 1969 pada tanggal 5 November 1969. Perundingan tersebut menghasilkan tiga segmen garis batas. Segmen pertama, ada di Selat Malaka hingga mendekati perbatasan Malaysia-Singapura sepanjang 400,8 mil laut. Segmen kedua, dimulai dari sisi timur Selat Singapura hingga Laut Cina Selatan. Segmen ketiga, merupakan kelanjutan dari batas darat di Pulau Borneo bagian Barat Laut, yaitu di Tanjung Datu.[16]
Ketika UNCLOS 1982 mengatur mengenai hak negara pantai dan negara kepulauan untuk melakukan klaim terhadap ZEE (pengaturan yang membagi tubuh air), Indonesia segera melakukan ratifikasi terhadap konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Indonesia kemudian melakukan klaim ZEE nya dengan menggunakan garis tengah (median line) antara Sumatera dan Semenanjung Malaysia sebagai garis batas ZEE. Sedangkan Malaysia, menggunakan garis batas landas kontinen yang telah disepakati perjanjiannya pada tahun 1969 sebagai batas ZEE nya. Klaim sepihak yang dilakukan oleh kedua negara menyebabkan adanya overlapping claim (tumpang tindih) ZEE di Selat Malaka yang hingga kini belum selesai mengenai kejelasan batas antar kedua negara.
Kondisi ZEE yang masih belum jelas dan belum ada perjanjiannya tersebut telah menimbulkan insiden, berupa digiringnya kapal nelayan Malaysia oleh petugas Indonesia ke wilayah perairan Indonesia, karena dinilai oleh petugas Indonesia, nelayan tersebut telah melakukan kegiatan illegal fishing, berupa pencurian ikan. Pihak Malaysia kemudian bereaksi atas perlakukan sikap petugas Indonesia. Pihak Malaysia kemudian mengejar dengan menggunakan helikopter dan meminta agar nelayan tersebut dilepaskan. Pihak Malaysia berdalih bahwa nelayan tersebut masih menangkap ikan di kawasan ZEE Malaysia. Pihak Indonesia pun tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa nelayan tersebut memang menangkap ikan di ZEE Indonesia.
Insiden ini dapat merugikan dan mengganggu hubungan antara kedua negara. Akibat ketidakjelasan batas maritim menyebabkan adanya ketegangan yang kemudian disulut oleh provokasi media massa tanpa melihat persoalan dari aspek yang sebenarnya. Hal tersebut merupakan kerugian pula bagi nelayan. Sebab jika batasnya belum jelas, nelayan Indonesia masih tidak akan dapat mengakses hingga ke ZEE yang memang kaya akan sumber daya ikan.
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan di kawasan yang belum ada perjanjiannya tersebut tidaklah dapat dikategorikan ke dalam bagian dari illegal fishing. Aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan Malaysia di kawasan ZEE yang belum ada perjanjiannya, seperti di Selat Malaka tidak dapat dikategorikan sebagai illegal fishing setidaknya dapat dilihat dari dua aspek. Aspek yang pertama, adalah dari definisi illegal fishing itu sendiri dan batas maritim di ZEE tersebut apakah sudah ada perjanjiannya atau belum. Dilihat dari aspek definisi illegal fishing itu sendiri, bahwa illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara tidak sah, dan tidak dilaporkan ke otoritas yang berwenang dari suatu negara dan dilakukan di wilayah suatu negara, baik oleh nelayan asing maupun oleh nelayan dari negara itu sendiri.
Berdasarkan definisi tersebut, kegiatan di kawasan ZEE yang belum ada perjanjiannya merupakan kawasan abu-abu atau merupakan kawasan yang diistilahkan dengan istilah vacuum of law (terjadi kekosongan hukum). Jika ingin dikatakan melanggar hukum, tidak melaporkan pada otoritas yang berwenang dan dikatakan mencuri ikan, hal tersebut tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengingat di kawasan ZEE yang overlapping claim  tersebut masih belum jelas status kepemilikan antar negara sejauh mana saja.
Jika nelayan Malaysia tersebut dikatakan mencuri ikan di ZEE Indonesia, hal tersebutpun tidak dapat dibenarkan. Mencuri berasal dari kalimat dasar “curi”, dan ditambahkan imbuhan “me”. Sehingga mencuri artinya adalah mengambil milik orang lain tanpa izin, atau dengan tidak sah, biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.[17] 

Pernyataan mengenai Indonesia memiliki ikan tersebut tentu saja tidak benar. Pernyataan yang benar adalah ikan tersebut berada di perairan Indonesia berupa perairan kepulauan, laut teritorial dan ZEE sehingga menjadi kewenangan Indonesia untuk melakukan pengelolaan perikanan. Untuk bisa mengetahui mana saja yang termasuk ikan suatu negara, maka perlu diketahui cakupan batasan laut dari negara tersebut. Disinilah diperlukannya aspek batas maritim untuk menentukan apakah negara tersebut memiliki kewenangan terhadap sumber daya ikan tersebut atau tidak.[18] Jika batas maritimnya belum selesai dan belum memiliki kesepakatan dengan negara tetangganya, bagaimana mungkin suatu negara dapat menuduh negara tetangganya telah mencuri ikan yang menjadi kewenangannya tersebut.
Indonesia tidaklah dapat semena-mena memberlakukan hukumnya di kawasan yang overlapping claim tersebut karena memang batasnya belum jelas. Prinsip yurisdiksi menyebutkan bahwa kejelasan batas menjadi faktor kunci utama suatu negara untuk memberlakukan kewenangannya dalam menegakkan hukum nasionalnya. Artinya kategori-kategori dan sanksi pidana yang ada pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tidak dapat diberlakukan di ZEE yang belum ada perjanjiannya dengan negara tetangga tersebut.
Aspek yang kedua untuk dapat memastikan apakah penangkapan ikan yang dilakukan di ZEE yang belum ada perjanjiannya dapat dikategorikan illegal fishing atau tidak adalah dari segi teori kedaulatan dan hak berdaulat. Berdasarkan teori kedaulatan, UNCLOS 1982 membatasi kedaulatan suatu negara di laut hanya pada perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. Pada kawasan ini mutlak berlaku kedaulatan suatu negara untuk memberlakukan hukum nasionalnya. Pada kawasan ini pula jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perikanan maka sanksi-sanksi yang diatur di dalam Undang-Undang tersebut mutlak dapat diberlakukan. Mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah Indonesia yang mutlak berlaku kedaulatan Indonesia di dalamnya.
Adapun pada kawasan zona tambahan dan ZEE, suatu negara hanya memiliki hak berdaulat. Terkait dengan ZEE, suatu negara memiliki hak untuk mengeksplorasi, melakukan penelitian dan mengelola sumber daya hayati maupun non hayati di kawasan itu. Suatu negara bahkan diperbolehkan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya tersebut, dalam hal ini adalah Undang-Undang Perikanan selama tidak bertentangan dengan hukum internasional. Undang-Undang Perikanan tersebut juga memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan. tentu saja sanksi tersebut tidak dapat diberlakukan karena batas maritim yang ada di ZEE yang belum ada perjanjiannya tersebut masih merupakan klaim sepihak dari kedua negara.
Selain itu, di dalam hak berdaulat di kawasan ZEE, Indonesia secara tidak langsung oleh UNCLOS 1982, diberikan kebolehan untuk melakukan penegakan hukum di kawasan tersebut. Penegakan hukum tersebut berupa menaiki kapal, memeriksa dan menangkap kapal yang melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia. Upaya penegakan hukum yang memang diperbolehkan oleh UNCLOS 1982 tersebut telah dilakukan oleh petugas Indonesia di Selat Malaka, pada kawasan ZEE yang belum ada perjanjiannya. Tentu saja penegakan hukum tersebut tidak tidak dapat dibenarkan karena upaya penegakan hukum tersebut dilakukan di tempat yang bukan seharusnya upaya demikian dilakukan. Upaya penegakan tersebut hanya dapat dilakukan di yurisdiksi kedaulatan Indonesia dan wilayah yang telah pasti batas maritimnya.
Berdasarkan dua aspek yang tersebut, maka segala aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di kawasan batas maritim yang masih belum ada atau masih tumpang tindih batas maritimnya tidak dapat disebut sebagai illegal fishing.

PENUTUP

Aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di kawasan ZEE yang belum ada perjanjiannya dan belum selesai batas maritimnya tidaklah dapat disebut sebagai illegal fishing. Definisi illegal fishing sendiri menyebutkan bahwa illegal fishing terjadi akibat adanya peraturan perundang-undangan suatu negara yang dilanggar. Aspek utama suatu negara untuk memberlakukan peraturan perundang-undangannya adalah adanya kejelasan dan kepastian batas maritim. Hal ini sejalan dengan teori kedaulatan dan hak berdaulat, yang membatasi kedaulatan suatu negara hanya pada kawasan perairan pedalaman dan laut teritorial. Hal ini menyebabkan pemberlakuan hukum nasional tidak dapat diberlakukan di kawasan ZEE yang memberlakukan hak berdaulat. Akan tetapi pemberlakuan hukum internasional, dalam hal ini UNCLOS 1982 tidak dapat diberlakukan jika belum adanya kejelasan dan kepastian batas maritim. Prinsip yurisdiksi mensyaratkan bahwa pemberlakuan hukum nasional, tergantung dari kejelasan batas-batas suatu negara.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
United Nations Convention On the Law of the Sea 1982

Literatur
I Made Andi Arsana, 2007, Batas Maritim Antar Negara : Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Mahendra Putra Kurnia, Purwanto, Muhammad Syahrir, dan Muhammad Syafril, 2013, Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Kutai Timur Tentang Nelayan Andon, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda.

Nicole Wiliam dan Budi Djatmiko, 2011, Kamus Kantong Bahasa Inggris, Pustaka Wityatama, Jakarta.

Literatur Lain

Hasmar  Kurniawan, Sengketa Laut Cina Selatan Dan Implikasinya Bagi Kepentingan Indonesia, Buletin Kawasan Perbatasan (Badan Pembangunan Perbatasan Daerah, Provinsi Kalimantan Timur), Volume 5 Edisi 2–2014, Samarinda.

Lingkar Ide Perhimpunan Pelajar Indonesia-Australia (PPIA), Episode Batas Maritim Internasional, dengan Guest Star I Made Andi Arsana , http://www.madeandi.com, diakses pada 18 November 2013, Pukul 19.30 Wita.

Maskun, Iin Karita Sakharina, dan Birkah Latif, Bentuk Rekonstruksi Upaya Penegakan Hukum di Laut, Jurisdictionary: Journal of International Law, Volume VI Number 1 June 2010, Faculty of Law Hasanuddin University, Makassar-Indonesia.

Rokhmin Dahuri, 2012, Anatomi Permasalahan Illegal Fishing dan Solusinya, Halaman 1, diakses dari http://rokhmindahuri.info/2012/10/09/anatomi-permasalahan-illegal-fishing-dan-solusinya/ pada tanggal 14 Maret 2015, Pukul 10.05 Wita.

Sobar Sutisna and Sora Lokita, Indonesian First Experiences in Delineating Extented Continental Shelf Submission to the UN-CLCS, Indonesian Journal of International Law, Volume 8 Number 4 July 2011, Faculty of Law University of Indonesia, Depok.

Wikipedia Bahasa Indonesia, pengertian-illegal-fishing-wikipedia-bahasa-indonesia/, diakses pada 13 Maret 2015, Pukul 11.30 Wita.



[1]  Mahendra Putra Kurnia, Purwanto, Muhammad Syahrir, dan Muhammad Syafril, 2013, Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Kutai Timur Tentang Nelayan Andon, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, halaman 1.
[2] Sobar Sutisna and Sora Lokita, Indonesian First Experiences in Delineating Extented Continental Shelf Submission to the UN-CLCS, Indonesian Journal of International Law, Volume 8 Number 4 July 2011, Faculty of Law University of Indonesia, Depok, halaman 684.
[3] Lingkar Ide Perhimpunan Pelajar Indonesia-Australia (PPIA), Episode Batas Maritim Internasional, dengan Guest Star I Made Andi Arsana , http://www.madeandi.com, diakses pada 18 November 2013, Pukul 19.30 Wita.
[4] Pasal-pasal yang terkait dengan pengkategorian kegiatan Illegal Fishing pada Undang-Undang Perikanan, terdapat pada pasal 7, 8, 9, 12, 21, 23, 26, 27, 28, 29, 36, 37, 38, dan 43.
[5] Maskun, Iin Karita Sakharina, dan Birkah Latif, Bentuk Rekonstruksi Upaya Penegakan Hukum di Laut, Jurisdictionary: Journal of International Law, Volume VI Number 1 June 2010, Faculty of Law Hasanuddin University, Makassar-Indonesia, Halaman 51.
[6] Data Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, dari tahun ke tahun, penggolongan kegiatan illegal fishing tersebut digolongkan berdasarkan bendera kapal pelaku illegal fishing di Selat Malaka. Penulis mendapatkan data tersebut melalui komunikasi menggunakan email dengan Kepala PSDKP Belawan pada 18 Desember 2014, Pukul 19.21 Wita.
[7] Wawancara melalui email dengan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Bapak Mukhtar, A.PI, M.Si, tanggal 18 Desember 2014 Pukul 19.21Wita.Lihat juga http://detik.com/readnews/2011/04/13/082414/1615124/103/insiden-selat-malaka-/
[8] Nicole Wiliam dan Budi Djatmiko, , 2011, Kamus Kantong Bahasa Inggris, Pustaka Wityatama, Jakarta.

[9] IPOA-IUU Fishing merupakan suatu panduan yang dicetuskan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) untuk menangani kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) pada tahun 2001.
[10] Wikipedia Bahasa Indonesia, pengertian-illegal-fishing-wikipedia-bahasa-indonesia/, diakses pada 13 Maret 2015, Pukul 11.30 Wita.
[11] Rokhmin Dahuri, 2012, Anatomi Permasalahan Illegal Fishing dan Solusinya, Halaman 1, diakses dari http://rokhmindahuri.info/2012/10/09/anatomi-permasalahan-illegal-fishing-dan-solusinya/ pada tanggal 14 Maret 2015, Pukul 10.05 Wita. Atau lihat juga Warta Berita RRI Jakarta, 2 November 2014, Siaran Langsung Yang Disiarkan Pada Pukul 08.07 WIB.
[12] Perlu diketahui bahwa praktek Illegal Fishing, tidak hanya dilakukan oleh kapal-kapal dengan bendera negara lain, namun juga dilakukan oleh kapal-kapal dengan bendera negara itu sendiri. Untuk itu pada Undang-Undang Perikanan tidak hanya berlaku pada kapal-kapal asing, namun juga pada kapal dengan bendera Indonesia sendiri.
[13] Hasmar  Kurniawan, Sengketa Laut Cina Selatan Dan Implikasinya Bagi Kepentingan Indonesia, Buletin Kawasan Perbatasan (Badan Pembangunan Perbatasan Daerah, Provinsi Kalimantan Timur), Volume 5 Edisi 2–2014, Samarinda, Halaman 43 - 44. Lihat juga www.academia.edu/5080425/batas_maritim_Indonesia/.
[14]  Ibid,.
[15] Ibid,.
[16] I Made Andi Arsana, 2007, Batas Maritim Antar Negara : Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Halaman 141.
[17] http://kbbi.web.id/curi, Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2015, Pukul 2017 Wita.
[18] Pernyataan I Made Andi Arsana melalui Sosial Media, Twitter pada akunnya @madeandi diakses pada 7 Desember 2014, pukul 08:03 WIB.



Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian

Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.


Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003

Tidak ada komentar: