Kementerian
Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 38 kapal ikan ilegal di 6 lokasi, Selasa
(18/8) ini. Kapal-kapal ikan berukuran 20 gros ton hingga 120 gros ton itu
terdiri atas kapal asing dan kapal asal lndonesia. Kapal-kapal tersebut akan
ditenggelamkan dengan cara diledakkan serentak di 6 lokasi, sekitar pukul
10.00.
Penenggelaman kapal
dilaksanakan di Pontianak (Kalimantan Barat) sebanyak 15 kapal, Ranai
(Kepualauan Riau) 5 kapal, Tarempa (Kepulauan Riau) 3 kapal, Bitung (Sulawesi
Utara) 8 kapal, dan Tarakan (Kalimantan Timur) sebanyak 4 kapal.
“Penenggelaman kapal ikan
ilegal ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku penangkapan ikan ilegal,”
ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanuddin, di Jakarta, Senin.
Pelanggaran yang banyak
dilakukan kapal-kapal itu adalah tidak memiliki dokumen lengkap pelayaran dan
penangkapan ikan. Ada juga kapal yang menggunakan alat tangkap berbahaya.
Kapal-kapal ikan itu
antara lain dari Vietnam (15 kapal), Thailand (6 kapal), Filipina
(11 kapal), dan Malaysia (1 kapal). Ada 5 kapal asal Indonesia yang
ditenggelamkan karena kerap melanggar aturan, yakni menggunakan alat tangkap berbahaya
pukat harimau.
Asep
mengungkapkan, pelaksanaan penenggelaman kapal sendiri sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004
tentang Perikanan.
“Latar
belakang kita tenggelamkan kapal-kapal tersebut karena memang mereka melakukan
pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal-kapal tersebut
juga melakukan itu dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah
lingkungan,” jelasnya.
Namun,
yang paling utama adalah karena kapal-kapal tersebut melakukan aktivitas tanpa
diilengkapi dokumen yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar