20 Agustus, 2015

KKP Menegelamkan 38 kapal ikan ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 38 kapal ikan ilegal di 6 lokasi, Selasa (18/8) ini. Kapal-kapal ikan berukuran 20 gros ton hingga 120 gros ton itu terdiri atas kapal asing dan kapal asal lndonesia. Kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan dengan cara diledakkan serentak di 6 lokasi, sekitar pukul 10.00.

Penenggelaman kapal dilaksanakan di Pontianak (Kalimantan Barat) sebanyak 15 kapal, Ranai (Kepualauan Riau) 5 kapal, Tarempa (Kepulauan Riau) 3 kapal, Bitung (Sulawesi Utara) 8 kapal, dan Tarakan (Kalimantan Timur) sebanyak 4 kapal.

 
 “Penenggelaman kapal ikan ilegal ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku penangkapan ikan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanuddin, di Jakarta, Senin.

Pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal itu adalah tidak memiliki dokumen lengkap pelayaran dan penangkapan ikan. Ada juga kapal yang menggunakan alat tangkap berbahaya.

 
Kapal-kapal ikan itu antara lain  dari  Vietnam (15 kapal), Thailand (6 kapal), Filipina (11 kapal), dan Malaysia (1 kapal). Ada 5 kapal asal Indonesia yang ditenggelamkan karena kerap melanggar aturan, yakni menggunakan alat tangkap berbahaya pukat harimau.

 
Asep mengungkapkan, pelaksanaan penenggelaman kapal sendiri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Latar belakang kita tenggelamkan kapal-kapal tersebut karena memang mereka melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga melakukan itu dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya.

Namun, yang paling utama adalah karena kapal-kapal tersebut melakukan aktivitas tanpa diilengkapi dokumen yang sah.

Tidak ada komentar: