26 Juli, 2015

KKP TERBITKAN SURAT EDARAN UNTUK PENANGANAN KAPAL EKS ASING DAN IKAN HASIL TANGKAPAN

KKPNews-Jakarta. Dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima berbagai surat dari perusahaan perikanan. Surat tersebut intinya menyampaikan permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan eks asing dari Indonesia serta untuk menjual ikan hasil tangkapan yang ditangkap sebelum moratorium dan masih tersimpan di dalam cold storage kapal.

Guna menyikapi hal itu, KKP melalui Sekretaris Jenderal pada tanggal 10 Juli 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor 581 Tahun 2015 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dan ikan hasil tangkapan yang tersimpan dalam cold storage atau palka/refrigerator kapal. Surat edaran ini juga merupakan arahan bagi para pejabat lingkup KKP untuk menindaklanjuti berbagai permohonan izin yang disampaikan perusahaan.
 
Surat edaran tersebut menjadi surat edaran ketiga yang dikeluarkan KKP, terhitung sejak mulai diberlakukannya kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal perikanan eks asing pada tanggal 3 November 2014.

Sebelumnya KKP melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan surat edaran tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Kapal Perikanan dan Pengangkutan Hasil Perikanan (Nomor 241 Tahun 2015).

Kemudian, surat edaran terkait Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan ke Luar dari Unit Pengolahan Ikan Selama Proses Analisa dan Evaluasi Kapal Perikanan eks asing (Nomor 3751 Tahun 2015) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan. Keduanya diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2015.

*) Selengkapnya Surat Edaran dimaksud dapat diunduh disini atau link berikut http://kkp.go.id/?p=8606
**) Untuk askses cepat melihat surat edaran selengkapnya, Anda juga dapat mengklik gambar dibawah ini :

Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-001 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-002 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-003 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-004 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-005 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-006 Surat Edaran 581_SJ_PS.21_VII_2015 -page-007
image_pdfimage_print

http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-terbitkan-surat-edaran-untuk-penanganan-kapal-eks-asing-dan-ikan-hasil-tangkapan/

Tidak ada komentar: