07 Juli, 2015

5 Kapal KM. Sino didenda masing-masing 1 Milyar dan Barang Bukti Kapal dan ikan Rp. 6,6 Milyar disita untuk Negara

Hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke terhadap 5 kapal KM. Sino yang disidangkan  cukup mengembirakan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 yaitu Majelis Hakim ketua Dicky Syarifuddin, SH, MH anggota La Hole SH dan Ahmad Dahlan, S,Pi,M.Si memutuskan dan Mengadili ke 5 Terdakwa yaitu LIU RONGYU Fishing Master KM. Sino 16, LIN DEZHI Fishing Master KM. Sino 17, ZHUANG DEWEN Fishing Master KM. Sino 18, LIANG JUNMING Fishing Master KM. Sino 28, GUO YUNPING Fishing Master KM. Sino 29 masing-masing 2 (dua) Tahun Penjara dan denda masing-masing 1 Milyar Subsider 6 bulan, dan Barang Bukti Kapal KM. Sino 16, KM. Sino 17, Km. Sino 18, KM. Sino 28 dan KM. Sino 29 dan Alat Navigasinya serta Alat Tangkap DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, sedangkan HASIL LELANG ikan senilai Rp.6.640.725.000 di RAMPAS UNTUK NEGARA serta Terdakwa membayar biaya Perkara 5000 Rupiah.

Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke Herwin Salurante, ST menyampaikan informasi ini kemarin tgl 6 Juli 2015 setelah hakim membacakan keputusan tersebut diatas. Laporan ini kami teruskan ke Dirjen Pengawasan SDKP Bapak Asep Burhanudin, Ketua Tim Satgas Pemberantasan IUU Fishing Bapak Mas Achmad Santosa, SH LLM beliau mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah berupaya melakukan penyidikan sehingga hasilnnya seperti ini. Kepala Satker PSDKP Merauke menginfokan juga menunggu waktu 7 hari para tersangka banding atau tidak.
 
Kronologis Proses Penyidikan
Pengawas Perikanan Satker Pengawasan SDKP Merauke  berhasil menangkap 5 Kapal Ex Asing di Merauke pada 10 Desember 2014. Kelima kapal tersebut adalah  KM. SINO 16 GT. 275,  KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua dengan barang bukti yang diamankan 5 unik kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan  ikan campuran sebanyak  + 393 ton.  
 
 Nahkoda kelima Kapal tersebut diduga melakukan Penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terhitung tanggal 30 Oktober 2014 dan Surat Laik Operasional (SLO) sejak berangkat dari Tual menuju daerah penangkapan.
 
Pada tanggal 14 Januari 2015 Kepala Stasiun PSDKP Tual langsung bergerak cepat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk memproses kelima kapal tersebut, penyidik yang diperintahkan yaitu Mukhtar, A.Pi, M.Si,  Ilman Hadiwiyatno, S.St.Pi dan Asep Rahmat Hidayat, S.Pi. Mereka bergerak cepat melakukan penyidikan sehingga pada pada tanggal 4 Mei 2015 menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang Bukti  Lima kapal yaitu  KM. SINO 16 GT. 275,  KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 dan 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan  ikan campuran sebanyak  + 393 ton yang sudah dilelang untuk tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.  Setelah itu proses persidangan berlangsung sampai keputusan kemarin tanggal 6 Juli 2015.
 

  


Tidak ada komentar: