23 Juni, 2015

Menteri Susi Bakal Cabut Izin 5 Perusahaan Besar Ikan Ini

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia. Susi mencatat akan ada 5 perusahaan besar yang bakal dicabut seluruh proses perizinan.

Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kelima perusahaan ini terlibat melakukan praktik illegal fishing.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.

"Pagi ini saya ingin memberikan update terakhir terkait IUU Fishing, di mana ada status hukum PT Benjina yang sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. SIPI, SIKPI dan SIUP sudah dicabut. Tetapi ada beberapa informasi bila Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Benjina dan mengambil barang di kapal Antasena untuk diberikan ke cold storage. Mestinya sudah tidak boleh dan hasil tangkap kapal PT Benjina seharusnya dalam pengawasan negara," tekan Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Setelah PT PBR yang dicabut seluruh izinnya, Susi meminta per hari ini pencabutan seluruh izin juga dilakukan untuk PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua).

"Begitu juga Dwikarya, kita cabut semua SIPI dan SIKPI-nya. Pada hari ini saya memerintahkan Ditjen Tangkap untuk mencabut SIUP," tambahnya.

Sedangkan untuk PT Mabiru Industry di Maluku dan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, Susi meminta jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindak lanjut dan segera mencabut seluruh perizinan.

"Mabiru ditindaklanjuti PSDKP. Kita ingin mencabut SIPI dan SIKPI juga SIUP, termasuk untuk MTJ," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengungkapkan kelima perusahaan tersebut memiliki jumlah armada kapal tangkap dan angkut yang cukup besar. Dari beberapa temuan tim satgas, kelima perusahaan itu melakukan pelanggaran berat sehingga dimungkinkan pencabutan atas seluruh izin usaha.

"Ada 5 grup perusahaan yang memiliki kapal yang cukup besar. Contohnya Pusaka Benjina Group karena proses pidana dan tindak pidana umum soal human trafficking sudah ditangani, KKP sendiri menangani proses pidana di illegal fishing," tuturnya.

"Dwikarya dilihat anev (analisis dan evaluasi) selama beberapa bulan ini banyak pelanggaran berat sehingga dimungkinkan dicabut SIUP dengan alasan yang mereka lakukan. Kelompok Mabiru ada PT Samudra Pratama Jaya, kita temukan pelanggaran yang kami nilai cukup serius. Lalu MTJ sudah ada dasar yang kuat untuk diterbitkan (pencabutan izin)," tegas pria yang akrab disapa Ota itu.

http://finance.detik.com/read/2015/06/22/114412/2948595/4/menteri-susi-bakal-cabut-izin-5-perusahaan-besar-ikan-ini

Tidak ada komentar: