18 Juni, 2015

Itjen KKP Menyelengarakan Workshop Tim Penanganan Pengaduan

 
Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan  Workshop Tim Penanganan Pengaduan  Lingkup KKP  pada tanggal 15 – 16 Juni 2015 bertempat Aston Bogor Hotel and Resorts, jalan Dreded Pahlawan The Jungle Bogor Nirwana Residence, Bogor Jawa Barat dan dihadiri oleh Tim Pengaduan dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Perikanan Budidaya, Ditjen P2HP, Ditjen KP3K, Ditjen PSDKP, Badan Litbang KP, Badan Pengembangan SDMKP dan Badan KIPM. Kegiatan workshop dibuka oleh Bapak Ir. A. Bambang Sutejo, M.Si Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP.


Paparan disampaikan oleh :
a)    Pimpinan KPK dengan judul Kebijakan dan tata cara pengaduan dilingkungan KPK.
b)    Inspektur Bidang Investigasi, Itjen Kementerian Keuangan dengan judul Kebijakan dan tata cara pengaduan dilingkungan Kementerian Keuangan.
c)    Sekretariat Kepresidenan dengan judul Mekanisme penanganan pengaduan melalui LAPOR.
d)    Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Sekjen KKP dengan judul Keterbukaan informasi publik terkait data pengaduan dan rencana pengembangan pengelolaan dan rencana pengaduan dilingkungan KKP.
e)    Ketua Tim Pengendali Mutu pada Inspektorat V Itjen KKP dengan judul Penjelasan mekanisme penanganan pengaduan dilingkungan KKP.
f)     Koordinator Pengawasan Khusus pada Inspektorat V dan Tim Aplikasi Whistleblowing System dengan judul Tata cara penulisan dan penelaahan pengaduan whistleblower dan masyarakat.
g)    Auditor pelaksana pada Inspektur V Itjen KKP dengan judul Penjelasan Teknis penggunaan aplikasi whistleblowing system KKP.

Tim Penanganan Pengaduan terdiri dari :
a)    Tim Kementerian,  Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan menetapkan Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal.
b)    Tim Eselon I, Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing.

Tim Penanganan Pengaduan mempunyai tugas :
1)    menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat;
2)    mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan;
3)    mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan;
4)    menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu;
5)    melakukan telaahan atas Pengaduan;
6)    menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.

Tindak lanjut yang diharapkan dari workshop ini adalah :
a)    Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi KKP kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman;
b)    Timbulnya keengganan untuk melakukan pelanggaran, dengan semakin meningkatnya kesediaan untuk melaporkan terjadinya pelanggaran, karena kepercayaan terhadap sistem pelaporan yang efektif;
c)    Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran;
d)    Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik;
e)    Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi dan  biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran;
f)     Meningkatnya reputasi KKP di mata pemangku kepentingan (stakeholders), regulator, dan masyarakat umum;
g)    Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan;
h)   Tim penanganan pengaduan diharapkan bekerja untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk diteruskan kepada pejabat terkait dilingkungan KKP untuk ditindaklanjuti.

Saluran Pengaduan Masyarakat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan cara :
1.    Web side whistleblower.kkp.go.id
2.    Email pengaduan@kkp.go.id
3.    Sms ke nomor 0811989011
4.    Telpon ke nomor 021-46662111
5.    Kirim surat ke Po Box 111.JKP.10000
6.    Masukan ke Kotak Saran yenag tersebar di kantor kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan baik pusat maupun di daerah.

Peserta Workshop Tim Penanganan Pengaduan

Tidak ada komentar: