Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn
Jusuf memberikan keterngan Perss tentang Pelarangan Alat Penangkapan
Ikan Cantrang
Cantrang
adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam
kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang bersifat
aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali
ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor.
Keputusan
Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 yang pada
intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan
mesin (horse power) di bawah 15 PK.
Dalam
perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan
cantrang di Provinsi Jawa Tengah bertambah dari 3209 pada tahun 2004
menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar diatas
30 GT.
Permasalahan
timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang
lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan
konflik dengan nelayan dari daerah lain.
Permasalahan
lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari
281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007), dan situasi tersebut juga
berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen.
Forum
Dialog Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota
Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang,
tanggal 24 April 2009
a. Departemen Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak memberikan izin Cantrang bagi kapal di atas 30 GT.
b. Bagi
kapal ukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap
selain Cantrang tetapi operasinya memakai Cantrang diberikan tenggang
waktu 7 (tujuh) hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Batas
toleransi waktu yang diberikan berdasarkan masa berlakunya SIPI kapal
yang bersangkutan. Setelah masa berlaku SIPI kapal yang bersangkutan
habis, harus kembali menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang
dimiliki;
c. Bagi kapal ukuran di bawah 30 GT, izin penggunaan alat tangkap Cantrang diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing;
d. Kebijakan Pemerintah Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan Cantrang untuk kapal di bawah 30 GT, tetapi Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru
(hanya memberikan perpanjangan izin bagi cantrang yang lama). Dalam waktu 2 (dua) minggu akan dilakukan evaluasi data perizinan Cantrang untuk kapal di bawah 30 GT yang ada di Jawa Tengah.
PERMEN
KP NO.PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI
sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014
a. Cantrang
adalah salah satu jenis Alat Penangkap Ikan (API) yang masuk dalam
kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang bersifat
aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali
ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan
dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, dan WPP-NRI 713;
b. Izin
Penempatan API Cantrang diberikan kepada kapal perikanan dengan ukuran
sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill
laut) dan jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711,
712, dan WPP-NRI 713;
Dengan
berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka
pengaturan tersebut di atas secara hukum tidak berlaku lagi.
LHP BPK-RI atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, No. 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27 Desember 2013:
a. Kepala
Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16
Agustus 2005 menyatakan bahwa penerbitan izin penangkapan ikan
menggunakan Cantrang di hentikan per tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut;
b. Berhubung
semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa, maka Dirjen Perikanan
Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April
2009 menghibau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang;
c. Kepada
Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.52/134, tanggal 16
Januari 2013, menyatakan bahwa jumlah kapal Cantrang yang diterbitkan
oleh DKP Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Januari 2013 sebanyak 484
unit dan untuk selanjutnya tidak akan menerbitkan izin untuk kapal
Cantrang;
d. Ternyata
DKP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2013 membuat kesepakatan
dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah, bahwa terhadap kapal
Cantrang yang sudah terlanjur dibangun, dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI.
e. Menurut
data base perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin kapal dengan alat
tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan DKP Provinsi Jawa
Tengah sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit, berbeda dengan penyataan Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya;
Berdasarkan
LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak konsisten
dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang. Seharusnya Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan
menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September 2005.
Fakta lapangan tentang operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah
a. Dari
segi jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 (2015)
padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap
b. Terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik (Tegal, Pati, Rembang)
c. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris
d. Terjadi
pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan
nelayan setempat (kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo,
Sumenep)
e. Terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat pengecilan ukuran GT kapal
PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
(Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:
Pasal 2
Setiap orang dilarang
menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut maka Cantrang merupakan alat penangkapan ikan dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI.
PENEGASAN PELARANGAN CANTRANG
1. Berdasarkan
kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan kerusakan yang
ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka secara prinsip
kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI.
2. Berdasarkan
pertemuan antara pemerintah daerah dengan perwakilan nelayan dari
Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang difasilitasi oleh Departemen
Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009, maka para nelayan memahami dan
sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.
3. Penyelesaian
permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan
agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah
provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin
kapal dibawah 30 GT.
http://www.djpt.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1475/PELARANGAN-ALAT-PENANGKAPAN-IKAN-CANTRANG/?c=Berita-DJPT&category_id=1
|
||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar