24 Februari, 2015

PELARANGAN ALAT PENANGKAPAN IKAN CANTRANG

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf memberikan keterngan Perss tentang Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Cantrang 
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor.
Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 yang pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin (horse power) di bawah 15 PK.
Dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah bertambah dari 3209 pada tahun 2004 menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT.
Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang  izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.
Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007), dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen.

Forum Dialog Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang, tanggal 24 April 2009
a.  Departemen Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak memberikan izin Cantrang bagi kapal di atas 30 GT.
b.  Bagi kapal ukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap selain Cantrang tetapi operasinya memakai Cantrang diberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Batas toleransi waktu yang diberikan berdasarkan masa berlakunya SIPI kapal yang bersangkutan. Setelah masa berlaku SIPI kapal yang bersangkutan habis, harus kembali menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang dimiliki;
c.   Bagi kapal ukuran di bawah 30 GT, izin penggunaan alat tangkap Cantrang diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing;
d.  Kebijakan Pemerintah Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan Cantrang untuk kapal di bawah 30 GT, tetapi Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru (hanya memberikan perpanjangan izin bagi cantrang yang lama). Dalam waktu 2 (dua) minggu akan dilakukan evaluasi data perizinan Cantrang untuk kapal di bawah 30 GT yang ada di Jawa Tengah.

PERMEN KP NO.PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014
a.  Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkap Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, dan WPP-NRI 713;
b.  Izin Penempatan API Cantrang diberikan kepada kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill laut) dan jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712, dan WPP-NRI 713;
Dengan berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka pengaturan tersebut di atas secara hukum tidak berlaku lagi.

LHP BPK-RI atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, No. 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27 Desember 2013:
a.     Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan Cantrang di hentikan per tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut;
b.     Berhubung semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa, maka Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April 2009 menghibau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang;
c.      Kepada Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.52/134, tanggal 16 Januari 2013, menyatakan bahwa jumlah kapal Cantrang yang diterbitkan oleh DKP Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Januari 2013 sebanyak 484 unit dan untuk selanjutnya tidak akan menerbitkan izin untuk kapal Cantrang;
d.     Ternyata DKP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2013 membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah, bahwa terhadap kapal Cantrang yang sudah terlanjur dibangun, dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI.
e.     Menurut data base perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan DKP Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit, berbeda dengan penyataan Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya;

Berdasarkan LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September 2005.

Fakta lapangan tentang operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah
a.    Dari segi jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 (2015) padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap
b.    Terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik (Tegal, Pati, Rembang)
c.    Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris
d.    Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat (kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep)
e.    Terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat pengecilan ukuran GT kapal

PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:
Pasal 2
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut maka Cantrang merupakan alat penangkapan ikan dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI.

PENEGASAN PELARANGAN CANTRANG
1.    Berdasarkan kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI.
2.    Berdasarkan pertemuan antara pemerintah daerah dengan perwakilan nelayan dari Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang difasilitasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009, maka para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.
3.    Penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.

http://www.djpt.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1475/PELARANGAN-ALAT-PENANGKAPAN-IKAN-CANTRANG/?c=Berita-DJPT&category_id=1 





Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 




Tidak ada komentar: