Stasiun Pengawasan SDKP Tual
melalui Satker Pengawasan SDKP Ambon menerima satu kapal pengangkut ikan yang
melakukan tindak pidana perikanan yang di adhock oleh KN. Kuda Laut – 4803
milik Bakamla. Kapal tersebut KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT
berbendera Indonesia pemilik PT. Global Resources Indonesia dengan awak kapal
sebanyak 7 Orang termasuk Nahkoda yang bernama Susanto memuat ikan sebanyak 20
Ton.
Menurut Laporan dari Letkol Maritim
Moch Anton Maulana, SE selaku nahkoda KN. Kuda Laut – 4803 yang sedang
melakukan operasi khusus Jala Sakti telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal
Pengakut Ikan KM. Sumber Anugerah II
berukuran 118 GT diperairan Ambon pada tanggal 26 Desember 2014 pada posisi 010 39.000’ LS – 1270 58.300’ BT pukul 11.10
WIT dengan ABK 7 orang dan membawa penumpang 2 orang serta berbendera Indonesia
dengan tonase 118 GT nomor lambung 1855/FB dan muatan + 20 Ton ikan campur dan
diketahui kapal berlayar dengan kondisi sbb :
1) Tidak Memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.
2) Tidak mengisi buku lapor pangkalan kapal perikanan (terakhir disi di Bitung
tanggal 21 Desember 2013.
3) Bukti Tanda Pelunasan PHP kaduluarsa s/d tanggal 4 April 2014.
4) Surat Aktivasi Trasmitter VMS Kaduluarsa s/d tanggal 23 Mei 2014.
Selanjutnnya kapal dikawal/adhock
ke Dermaga Bakamla Ambon untuk proses pemeriksaan awal pada tanggal 26 Desember
2014 pukul 11.40 WIT.
Sedangkan menurut Bapak Hudiansyah
Is Nurmal Kasubdit Advokasi Hukum dalam telaan hukum tertangkapnnya kapal KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT berkesimpulan :
1) Dalam pemeriksaan awal kapal tersebut diduga melanggar Peraturan
Perundangan dan peraturan terkait izin perikanan.
2) Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang saling berkaitan
terhadap penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dan seharusnnya kapal
tersebut tidak dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikarenakan
kapal memiliki SPB, Bakamla menduga terdapat kemungkinan-kemungkinan satu SPB
yang dimiliki palsu, kedua telah terjadi kelalaian Syahbandar menerbitkan SPB
dalam melakukan pemeriksaan fisik maupun administrasi kelengkapan dokumen
kapal. Ketiga ada kemungkinan pihak pengurus kapal/agen dengan pihak syahbandar
menggunakan cara-cara yang tidak syah sesuai aturan yang berlaku.
3) Terkait dugaan awal ini disarankan
proses penyiidikan lanjut dengan melimpahkan kepada Satker Pengawasan SDKP
setempat dimana instansi yang berwenang terhadap perizinan dan pengawasan
kapal-kapal perikanan.
Menurut L
Mulyadi Marto, S,ST.Pi Kepala Satker PSDKP Ambon saat melaporkan kepada Kepala
Stasiun PSDKP Tual mengatakan Serah
terima tersangka dan barang bukti kapal perikanan Berbendera Indonesia KM.
Sumber Anugerah II, hasil pengangkutan ikan, alat komunikasi, dan alat navigasi
diserah terimakan dari Bapak Letkol Maritim David Ferdinandus Plh, Wakil
Komandan Satgas III Korkamla Ambon kepada L Mulyadi Marto, S,ST.Pi Kepala
Satker PSDKP Ambon dilaksanakan di Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Ambon pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 Pukul 10.00 WIT. Lebih
lanjut beliau mengatakan bahwa Nahkoda KM. Sumber Anugerah II patut diduga
bersalah yakni, kapal berlayar tidak memiliki SLO.
Menurut
Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual pada saat meninjau kapal tersebut
di dermaga Bakamla Ambon pada tanggal 4 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIT
mengatakan bahwa kapal ini perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan
menunggu balasan verifikasi dari Dirjen Pengawasan SDKP dan Barang Bukti Ikan
yang sudah mulai membusuk sebaiknnya dititipkan pada perusahaan yg punya cold
storage sedangkan ikan yang sudah busuk dimusnahkan dengan membuat berita acara
pemusnahan.
Lebih lanjut
Bapak Asep Burhanudin Dirjen Pengawasan SDKP mengatakan dengan surat No.
346/DJ.PSDKP/I/2015 Tanggal 8 Janauri 2015 perhal Hasil Verifikasi KM. Sumber Anugerah
II bahwa kapal tsb memiliki bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang
perikanan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004
tentang perikanan.
Dan kemudian Bapak Direktur
Jenderal Pengawasan SDKP mengintruksikan,
pertama menyerahkan KM. Sumber Anugerah II dan barang
bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses penyidikan lebih lanjut, sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, kedua berkoordinasi dan konsultasi dengan
Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk fasilitasi percepatan proses
penyidikan.
Tadi sekitar jam 16
WIT bapak Ka Stasiun PSDKP Tual langsung menginfokan kepada Kepala Satker PSDKP
Ambon untuk mengambil langkah-langkah pertama menarik kapal tersebut ke Dermaga
PPN Ambon, segera membentuk tim penyidik untuk penyelesaian kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar