08 Januari, 2015

Satu Kapal Pengangkut Ikan diamankan di PPN Ambon

Stasiun Pengawasan SDKP Tual melalui Satker Pengawasan SDKP Ambon menerima satu kapal pengangkut ikan yang melakukan tindak pidana perikanan yang di adhock oleh KN. Kuda Laut – 4803 milik Bakamla. Kapal tersebut KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT berbendera Indonesia pemilik PT. Global Resources Indonesia dengan awak kapal sebanyak 7 Orang termasuk Nahkoda yang bernama Susanto memuat ikan sebanyak 20 Ton.

Menurut Laporan dari Letkol Maritim Moch Anton Maulana, SE selaku nahkoda KN. Kuda Laut – 4803 yang sedang melakukan operasi khusus Jala Sakti telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal Pengakut Ikan  KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT diperairan Ambon pada tanggal 26 Desember 2014 pada posisi 010 39.000’ LS – 1270 58.300’ BT pukul 11.10 WIT dengan ABK 7 orang dan membawa penumpang 2 orang serta berbendera Indonesia dengan tonase 118 GT nomor lambung 1855/FB dan muatan + 20 Ton ikan campur dan diketahui kapal berlayar dengan kondisi sbb :

1)   Tidak Memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.
2)   Tidak mengisi buku lapor pangkalan kapal perikanan (terakhir disi di Bitung tanggal 21 Desember 2013.
3)   Bukti Tanda Pelunasan PHP kaduluarsa s/d tanggal 4 April 2014.
4)   Surat Aktivasi Trasmitter VMS Kaduluarsa s/d tanggal 23 Mei 2014.
Selanjutnnya kapal dikawal/adhock ke Dermaga Bakamla Ambon untuk proses pemeriksaan awal pada tanggal 26 Desember 2014 pukul 11.40 WIT.


 Sedangkan menurut Bapak Hudiansyah Is Nurmal Kasubdit Advokasi Hukum dalam telaan hukum tertangkapnnya kapal KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT berkesimpulan :

1)   Dalam pemeriksaan awal kapal tersebut diduga melanggar Peraturan Perundangan dan peraturan terkait izin perikanan.
2)   Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang saling berkaitan terhadap penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dan seharusnnya kapal tersebut tidak dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikarenakan kapal memiliki SPB, Bakamla menduga terdapat kemungkinan-kemungkinan satu SPB yang dimiliki palsu, kedua telah terjadi kelalaian Syahbandar menerbitkan SPB dalam melakukan pemeriksaan fisik maupun administrasi kelengkapan dokumen kapal. Ketiga ada kemungkinan pihak pengurus kapal/agen dengan pihak syahbandar menggunakan cara-cara yang tidak syah sesuai aturan yang berlaku.
3)   Terkait dugaan awal ini  disarankan proses penyiidikan lanjut dengan melimpahkan kepada Satker Pengawasan SDKP setempat dimana instansi yang berwenang terhadap perizinan dan pengawasan kapal-kapal perikanan.

 Menurut L Mulyadi Marto, S,ST.Pi Kepala Satker PSDKP Ambon saat melaporkan kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual mengatakan  Serah terima tersangka dan barang bukti kapal perikanan Berbendera Indonesia KM. Sumber Anugerah II, hasil pengangkutan ikan, alat komunikasi, dan alat navigasi diserah terimakan dari Bapak Letkol Maritim David Ferdinandus Plh, Wakil Komandan Satgas III Korkamla Ambon kepada L Mulyadi Marto, S,ST.Pi Kepala Satker PSDKP Ambon dilaksanakan di Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 Pukul 10.00 WIT. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Nahkoda KM. Sumber Anugerah II patut diduga bersalah yakni,  kapal berlayar tidak memiliki SLO.



Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual pada saat meninjau kapal tersebut di dermaga Bakamla Ambon pada tanggal 4 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIT mengatakan bahwa kapal ini perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan menunggu balasan verifikasi dari Dirjen Pengawasan SDKP dan Barang Bukti Ikan yang sudah mulai membusuk sebaiknnya dititipkan pada perusahaan yg punya cold storage sedangkan ikan yang sudah busuk dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.



Lebih lanjut Bapak Asep Burhanudin Dirjen Pengawasan SDKP mengatakan dengan surat No. 346/DJ.PSDKP/I/2015 Tanggal 8 Janauri 2015 perhal Hasil Verifikasi KM. Sumber Anugerah II bahwa kapal tsb memiliki bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

 Dan kemudian Bapak Direktur Jenderal Pengawasan SDKP mengintruksikan,  pertama menyerahkan KM. Sumber Anugerah II  dan barang bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua berkoordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk fasilitasi percepatan proses penyidikan.



Tadi sekitar jam 16 WIT bapak Ka Stasiun PSDKP Tual langsung menginfokan kepada Kepala Satker PSDKP Ambon untuk mengambil langkah-langkah pertama menarik kapal tersebut ke Dermaga PPN Ambon, segera membentuk tim penyidik untuk penyelesaian kasus ini.

Tidak ada komentar: