WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta
Pusat, Kamis(18/12/2014). Selain memberi perlindungan kepada lebih dari
seribu kapal Vietnam dari badai di wilayah Indonesia, juga menyatakan
tetap perang terhadap pencurian ikan ilegal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti
kembali merilis kebijakan baru. Dia menyebutkan pihaknya akan
memusnahkan semua alat penangkap ikan yang masuk kategori bisa merusak
kelangsungan hidup biota laut Indonesia.
Pemusnahan alat tak hanya kepada pelaku illegal fishing, melainkan
juga kepada masyarakat Indonesia yang ketauan menangkap ikan dengan alat
yang bisa merusak kehidupan laut. Seperti yang menggunakan pukat
harimau, kompresor, jaring trawl dan sebagainya.
"Jadi semua alat tangkap yang tidak ramah lingkungan harus
dimusnahkan," kata Susi saat acara Refleksi Tahun 2014 dan Outlook Tahun
2015 di Gedung Minabahari III KKP, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015). Menurutnya, izin penangkapan ikan dengan alat ilegal tersebut akan
mengakibatkan hasil laut menjadi habis. "Kalau ini masih diizinkan kita
tutup mata, habis laut kita seperti Timur Tengah. Lautnya sudah tidak
ada isinya," pungkas Susi.
Selain itu, pihaknya kata Susi juga akan terus memerangi kapal-kapal
asing yang digunakan oleh oknum-oknum perdagangan manusia dan perburuan
hewan yang dilindungi di Indonesia. Seperti di daerah Papua contohnya. "Di Papua, mereka bawa tanjuk rusa dan kulit buaya untuk dibawa
keluar," kata Susi. Begitu juga dengan kapal-kapal asing yang masuk ke
Indonesia membawa barang-barang ilegal, seperti minuman keras dan
narkotika.
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/05/menteri-kkp-alat-ilegal-penangkap-ikan-harus-dimusnahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar