30 Januari, 2015

KP. Hiu Macan 002 Menangkap Satu Pumb Boat Illegal

Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 002 yang di nahkodai Fredo Maelissa menangkap 1 (satu) Pumb Boat illegal ditangkap diperairan Laut Malulku.
 
Penangkapan kapal tersebut dalam operasi rutin Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, Pukul 14.55 WITA saat   KP. HIU MACAN 002 sedang melakukan Operasi Pengawasan Perikanan di Perairan Laut Maluku pada posisi 00o 34.69’ LU – 125o 53.75’ BT , KP. HIU MACAN 002 melakukan HENRIKHAN terhadap KM. MANDIRI 777 Dari hasil pemeriksaan ditemukan : 1)  Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar. 2) Tidak memiliki Surat Laik Operasi. 3).Nakhoda atas nama Narciso Lastimado Jr. menurut pengakuan adalah warga negara Philipina.  Maka kapal tersebut patut diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa perizinan perikanan dan menggunakan tenaga asing .

 
Pelaku : NARCISO LASTIMADO Umur : 29 tahun, Pekerjaan : Nakhoda KM. MANDIRI 777, Alamat Kelurahan Girian Permai, Lingk III RT.09 Kec Girian Kota Bitung.
 
Melanggar Ketentuan Undang-Undang Perikanan yang berlaku Pasal 42 ayat 3 Jo. 98 dan Pasal 43 Jo. 100C. Pasal Undang – Undang  Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
 
Adapun Barang Bukti adalah
1.    1 (satu) unit KM. MANDIRI 777
2.    1 Bundel Dokumen Kapal
3.    1 Buah Radio SSB
4.    1 Buah GPS
5.    7 Unit Perahu Katinting (Pakura)
6.    Muatan Ikan Tuna ± 400 (Empat Ratus) Kg
7.    Alat Pancing Hand Line 35 Buah
8.    7 Galon Solar 25 Liter
9.    3 Galon Bensin 25 Liter

Saat sekarang kapal tersebut di adhock Ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk proses lebih lanjut.

Sumber : Laporan Kejadian  KP. HIU Mcan 002
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar: