Kapal
Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 002 yang di nahkodai
Fredo Maelissa menangkap 1 (satu) Pumb Boat illegal ditangkap diperairan Laut Malulku.
Penangkapan kapal tersebut
dalam operasi rutin Pada
hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, Pukul 14.55 WITA saat KP. HIU MACAN 002 sedang melakukan Operasi
Pengawasan Perikanan di Perairan Laut Maluku pada posisi 00o 34.69’
LU – 125o 53.75’ BT , KP. HIU MACAN 002 melakukan HENRIKHAN terhadap
KM. MANDIRI 777 Dari hasil pemeriksaan ditemukan : 1) Tidak memiliki
Surat Persetujuan Berlayar. 2) Tidak memiliki Surat Laik Operasi. 3).Nakhoda
atas nama Narciso Lastimado Jr. menurut pengakuan adalah warga negara Philipina. Maka kapal tersebut patut diduga telah
melakukan penangkapan ikan tanpa perizinan perikanan dan menggunakan tenaga asing
.
Pelaku : NARCISO LASTIMADO Umur : 29 tahun, Pekerjaan
: Nakhoda KM. MANDIRI 777, Alamat Kelurahan Girian Permai, Lingk III RT.09 Kec
Girian Kota Bitung.
Melanggar
Ketentuan Undang-Undang Perikanan yang berlaku Pasal 42 ayat 3 Jo. 98 dan Pasal 43
Jo. 100C. Pasal Undang – Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan.
Adapun Barang
Bukti adalah
1.
1
(satu) unit KM. MANDIRI 777
2.
1
Bundel Dokumen Kapal
3.
1
Buah Radio SSB
4.
1
Buah GPS
5.
7
Unit Perahu Katinting (Pakura)
6.
Muatan
Ikan Tuna ± 400 (Empat Ratus) Kg
7.
Alat
Pancing Hand Line 35 Buah
8.
7
Galon Solar 25 Liter
9.
3
Galon Bensin 25 Liter
Saat sekarang kapal tersebut di adhock Ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk proses lebih lanjut.
Sumber :
Laporan Kejadian KP. HIU Mcan 002
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar