Dalam rangka partisipasi memperingati hari Anti Korupsi (HAK) sedunia Tahun 2014 Stasiun Pengawasan SDKP Tual melakukan ceramah jumat di Mesjid Al-Jihad Desa Dumar Kota Tual pada tanggal 5 Desember 2014, Mesjid ini terletak dekat Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dan Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Ceramah jumat dilakukan setelah sholat jumat yang dihadiri sekitar 30 orang.
Dalam Sambutannya Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 548/DJPSDKP/XI/2014 tanggal 2014 untuk melakukan ceramah penyampaian masalah Kementerian Kelautan dan Perikanan Transparasi Berintegritas Tanpa Korupsi. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Inspektur Jenderal KKP No. 222.25.3/TJ/XI/2014 tanggal 25 November 2014 Tentang Penyampaian Tema Anti Korupsi pada Ceramah Jumat di Mesjid Sekitar KKP dan UPT.
Selain itu beliau mengutip ceramah jumat yang disampaikan oleh ustat yang mengatakan bahwa kita harus berhomitmen dalam melaksanakan ibadah, Begitu juga dengan Stasiun Pengawasan SDKP Tual berkomitmen memberantas korupsi di kantor Stasiun PSDKP Tual, Apabila menemukan anggota kami yang meminta minta sesuatu setelah pelayanan dilakukan harap melaporkan kepada kami dan kami langsung bertindak. Selain itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan apapun kepada pengawas perikanan kami setelah bertugas.
Penceramah kedua yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tual Bapak Aminuddin, SH, MH yang kami minta untuk memberi ceramah tentang hukuman yang dilakukan kepada penyuap dan yang disuap begitu juga para korupsi yang tertangkap. Beliau mengatakan bahwa apabila sesorang kedapatan menyuap dan menerima suap sebesar Rp. 250.000,- maka sudah dikatakan Gratifikasi dengan ancaman 1 s/d 3 tahun penjara. Jenis Jenis Gratifikasi adalah pemberian tiket perjalanan, penginapan gratis, hadiah, diskon dan keuntugan yg berlebihan dan ini dapat dilakukan didalam dan diluar negeri.
Penceramah ketiga adalah Hakim Adhock Perikanan PN Tual Bapak H. Takhwin Oesman menambahkan dari segi agama bahwa Korupsi adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh muslim, ancamannya adalah dosa di dunia dan akhirat. Didunia apabila ketahuan dihukum penjara dan denda serta diakhiran neraka untuknnya. Diminta paratisipasi masyarakat untuk tidak memberikan peluang bagi terjadinnya korupsi bagi aparat pemerintah, selanjutnya pihak pemerintah akan melakukan penetapan melalui prosedur serta jadwal penyelesaian setiap urusan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga ada kepastian waktu penyelesaian.
Setelah tiga pencerah menyampaikan ceramahnya dilanjutkan dengan pemutaran Film tentang Gratifikasi yang diproduksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah selesai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut acara ini dan sekaligus menutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar