Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Kapal Pengawas
Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 (lima) kapal perikanan
Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal
berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau,
pada tanggal 19 November 2014. Kelima kapal tersebut diduga melanggar
daerah penangkapan ikan (fishing ground) sebagaimana ditentukan dalam
Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP dan penggunaan awak kapal
berkewarganegaraan asing.
Adapun 5 (lima) kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal).
Penangkapan terhadap 5 (lima) kapal tersebut dilakukan KP. Hiu Macan 001 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya, yang mendapati beberapa kapal perikanan sedang melakukan penangkapan ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh dugaan awal bahwa kelima kapal tersebut melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah penangkapan (fishing ground) yang dijinkan serta diawaki oleh warga negara asing.
Kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, kelima kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 45/2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhui ketentuan, antara lain daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan apresiasi atas
kinerja aparatnya untuk mengawal tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang berlaku saat
ini. "Upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan
dan perikanan terus kita lakukan melalui operasi pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan yang tidak
mematuhi ketentuan yang berlaku, akan mengancam keberlanjutan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, menyampaikan setelah ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran di bidang perikanan, maka kelima kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar