Tahta Aidilla/Republika.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Selama sembilan tahun terakhir
(2005-2014), sekitar 2.500 perahu nelayan tradisional asal Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT), telah dimusnahkan oleh Pemerintah Australia tanpa
tuduhan yang jelas.
"Selain perahu, tidak sedikit nelayan tradisional asal provinsi
kepulauan itu juga telah diadili dan menjalani hukuman dengan tuduhan
memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal," kata Mantan Agen
Imigrasi Australia Ferdi Tanoni di Kupang, Selasa.
"Memang banyak juga nelayan yang tidak diadili dan di deportasi
kembali ke Indonesia, tetapi tidak sedikit yang menjalani proses hukum,
sebelum di deportasi" katanya. Ferdi Tanoni yang juga Pembela Nelayan Tradisional Laut Timor itu
mengatakan, tuduhan Pemerintah Australia terhadap para nelayan
tradisional itu sama sekali tidak mendasar.
Sebagai bukti, kata dia, pada bulan Juni 2014 lalu, Pengadilan
Federal Australia di Darwin memenangkan perkara dari seorang nelayan
asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dituduh Pemerintah Australia
melanggar perairan namun tidak terbukti. Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar
ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu Dolar
Australia atau sekitar Rp 660 juta.
Artinya, apa yang dituduhkan oleh Pemerintah Australia terhadap para
nelayan tradisional selama sembilan tahun terakhir tidak mendasar. Hanya saja, para nelayan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan
upaya hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Federal Australia
di Darwin, katanya.
Dia menambahkan, kalaupun para nelayan tradisional itu melanggar
perairan negara itu, mestinya tidak perlu dihukum tetapi dikembalikan
saja ke Indonesia. Alasannya karena para nelayan tradisional itu hanya
mencari biota laut di perairan batas dua negara itu untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Para nelayan ini bukan merupakan bagian dari jaringan mafia pencurian ikan di wilayah perairan negara itu. "Kalaupun mereka memasuki wilayah perairan Australia, mestinya aparat
keamanan mengembalikan mereka ke Indonesia. Mereka nelayan-nelayan
kecil bukan beroperasi dengan kapal-kapal raksasa mencuri ikan," kata
Ferdi Tanoni. Apalagi para nelayan ini sudah melakukan aktivitas dibatas dua negara itu sejak sekitar 400 tahun lalu secara turun temurun.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/12/10/ngbxt7-2500-perahu-nelayan-ntt-dimusnahkan-australia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar