MERDEKA.COM. Cara unik dilakukan oleh
desa adat Kelan di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung bila mendapati
nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom. Mereka akan
dikenakan sanksi adat dengan sungkem ke 400 KK warga adat.
Seringnya didapati adanya banyak ikan yang mengambang di perairan laut Kelan, Kedonganan dan Jimbaran, membuat warga nelayan asli penduduk setempat geram. Mereka menggelar parum adat nelayan, Selasa (16/9) di balai nelayan pantai Kelan.
Menurut Bendesa Adat Kelan, Made Sugita, masih ada nelayan yang menggunakan bom dalam menangkap biota laut. Ini justru kurang mendapat pengawasan yang intens dari pemerintah terkait. Sebab desa adat sendiri tidak bisa mengontrol hal tersebut secara maksimal.
"Kami di adat tentu lebih banyak ke persoalan adat. Di nelayan ini sudah ada manajemennya sendiri yang memang tetap di bawah desa adat. Tetapi secara 24 jam tidak mungkin pantau," Kata Sugita.
Dirinya berharap agar hal tersebut dapat dibantu oleh Instansi terkait dalam melakukan pemantauan, karena kebanyakan nelayan tersebut bukan warga adat Kelan. Sehingga nelayan di Kelan sendiri yang dirugikan atas imbas tersebut.
"Dari nelayan Kelan sendiri, tidak ada yang pakai bom ikan. Malah dari luar yang kebanyakan menggunakan," ungkap Sugita.
Dalam paruman adat, dikatakan Sugita bahwa sanksi bagi mereka yang kedapatan melakukan Bom Ikan, maka dipastikan selain diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diadili, desa adat juga mengenakan sanksi adat. "Kita suruh bersih-bersih di pura kahyangan serta meminta maaf kepada masing-masing warga adat dan diwajibkan mendapatkan tanda tangannya. Jumlah warga adat kami ada 400 KK," Ancam Sugita.
Seringnya didapati adanya banyak ikan yang mengambang di perairan laut Kelan, Kedonganan dan Jimbaran, membuat warga nelayan asli penduduk setempat geram. Mereka menggelar parum adat nelayan, Selasa (16/9) di balai nelayan pantai Kelan.
Menurut Bendesa Adat Kelan, Made Sugita, masih ada nelayan yang menggunakan bom dalam menangkap biota laut. Ini justru kurang mendapat pengawasan yang intens dari pemerintah terkait. Sebab desa adat sendiri tidak bisa mengontrol hal tersebut secara maksimal.
"Kami di adat tentu lebih banyak ke persoalan adat. Di nelayan ini sudah ada manajemennya sendiri yang memang tetap di bawah desa adat. Tetapi secara 24 jam tidak mungkin pantau," Kata Sugita.
Dirinya berharap agar hal tersebut dapat dibantu oleh Instansi terkait dalam melakukan pemantauan, karena kebanyakan nelayan tersebut bukan warga adat Kelan. Sehingga nelayan di Kelan sendiri yang dirugikan atas imbas tersebut.
"Dari nelayan Kelan sendiri, tidak ada yang pakai bom ikan. Malah dari luar yang kebanyakan menggunakan," ungkap Sugita.
Dalam paruman adat, dikatakan Sugita bahwa sanksi bagi mereka yang kedapatan melakukan Bom Ikan, maka dipastikan selain diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diadili, desa adat juga mengenakan sanksi adat. "Kita suruh bersih-bersih di pura kahyangan serta meminta maaf kepada masing-masing warga adat dan diwajibkan mendapatkan tanda tangannya. Jumlah warga adat kami ada 400 KK," Ancam Sugita.
Sumber: Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar