18 Juli, 2014

KKP TERBITKAN PERMEN PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

Pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya perikanan, untuk memastikan ketaatan terhadap instrumen atau ketentuan/perijinan yang ditetapkan. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan, sesuai ketentuan Pasal 66B ayat (2) Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum bagi Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Peraturan Menteri KP yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April 2014, memiliki ruang lingkup pengaturan yang meliputi Pengawas Perikanan, tata cara pelaksanaan tugas, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, dan pembi- naan Pengawas Perikanan.
Peraturan Menteri ini menjadi payung hukum bagi Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak, ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, di Jakarta (9/6).
Sesuai dengan Permen tersebut, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), kapal perikanan, pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan/atau kawasan konservasi perairan. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan mengangkat dan memberhentikan Pengawas Perikanan, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal PSDKP. Adapun syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi PNS yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sehat jasmani dan rohani. PNS yang dapat diangkat sebagai Pengawas Perikanan berasal dari PNS pada KKP, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan, pemberhentian Pengawas Perikanan dilakukan apabila Pengawas Perikanan telah dialihtugaskan dari bidang pe- ngawasan perikanan, mengundurkan diri sebagai Pengawas Perikanan, tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, telah ditetapkan menjadi terdakwa, berhalangan tetap, atau diberhentikan dari PNS.
Sementara itu, untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan, juga diatur dalam Permen tentang perlu- nya kurikulum diklat disusun bersama oleh Direktorat Jenderal PSDKP dan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP). (humas)


Tidak ada komentar: