09 April, 2014

PEMERINTAH TETAP PP BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SETELAH TERBITKNYA UU ASN

JAKARTA Informasi penting bagi Pejabat Fungsional PPengawas Perikanan PNS di Indonesia.  Setelah Pemerintah menetapkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (SN), belum lama ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:


 Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Tual

a. 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;

b. 60 (Enam Puluh) tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional Apoteker; 3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama; 6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner; 7. Jabatan Fungsional Penilik; 8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; 9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau 10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;

c. 65 (Enam Puluh Lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya; 3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama; 4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama; 5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama; 6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama; 7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.

Bagi penyuluh perikanan agar mempedomani PP ini dan menyampaikan ke instansi terkait. Khususnya bagi penyuluh perikanan yang masuk dalam kategori yang disebutkan secara jelas dalam PP tersebut mohon mengurus administrasi batas usia pensiun kepada BKD setempat.
                                                                                                                                                                                                                                Sumber informasi :                                                                       http://www.setkab.go.id/berita-12657-inilah-jabatan-fungsional-pns-yang-batas-usia-pensiunnya-58-60-dan-65-tahun.html

Tidak ada komentar: