JAKARTA Informasi penting bagi Pejabat Fungsional PPengawas Perikanan PNS di Indonesia. Setelah
Pemerintah menetapkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(SN), belum lama ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c
Undang-Undang no. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 19 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Disebutkan
dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan
fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Tual
a. 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;
b.
60 (Enam Puluh) tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1.
Jabatan fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional
Apoteker; 3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada
unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 5.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama; 6. Jabatan
Fungsional Medik Veteriner; 7. Jabatan Fungsional Penilik; 8. Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah; 9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan
Muda; atau 10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;
c.
65 (Enam Puluh Lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1.
Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan
secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik
Klinis Utama dan Madya; 3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama; 4.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama; 5. Jabatan Fungsional
Perekayasa Utama; 6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama; 7. Jabatan
Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8. Jabatan Fungsional lain yang
ditentukan oleh Presiden.
“Pegawai
Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang
menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia
selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya
dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya
yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.
Adapun
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda,
Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka
batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
PP
ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang
dinyatakan tetap berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 30 Januari 2014,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.
Bagi
penyuluh perikanan agar mempedomani PP ini dan menyampaikan ke instansi
terkait. Khususnya bagi penyuluh perikanan yang masuk dalam kategori
yang disebutkan secara jelas dalam PP tersebut mohon mengurus
administrasi batas usia pensiun kepada BKD setempat.
Sumber informasi :
http://www.setkab.go.id/berita-12657-inilah-jabatan-fungsional-pns-yang-batas-usia-pensiunnya-58-60-dan-65-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar