Para pelaku pembom ikan yang meresahkan masyarakat
dan pelaku budidaya mutiara ditangkap. Mereka terdiri dari tiga orang ditangkap sedang melakukan penangkapan ikan
dengan menggunakan bom ikan di perairan Dusun Tam Ngurnila Pulau Tayando Tam Kota
Tual pada tanggal 29 April 2014 jam 07.30 WIT.
Mereka ditangkap ramai ramai oleh masyarakat dibantu
oleh aparat keamanan. Saat sekarang
mereka dan spead boat 1 unit diamankan oleh masyarakat dan aparat keamanan
diperusahaan Davin Mutiara Tayando di Pulau Heniar oleh masyarakat dengan
aparat keamanan Polsek dan Koramil.
Menurut Ibu Sri Kasubdit Pengawasan SDKP Dinas
Kelautan dan Perikanan Kota Tual yang melaporkan kejadian ini kepada Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual via HP mengatakan tentang kronologis kejadian
pemboman ikan di perairan Dusun Tam Ngurnila Pulau Tayando Tam Kota Tual dan
penanganan kasusunya. Kepala Stasiun
Pengawasn SDKP Tual siap untuk menangani pemberkasan kasus ini sampai tuntas,
diinfokan kepada pengawas perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual untuk
membuat laporan kejadian, mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
Setelah beberapa jam kemudian pengawas perikanan Dinas
Kelautan dan Perikanan Kota Tual Nasir Jamlean, A.Md staf Bidang Pengawasan melaporkan
kejadian ini dengan Surat No. LK/01/IV/2014/KEM. Kel & Perikanan tanggal 29
April 2014 mengatakan ketiga pelaku pembom ikan ini melanggarar pasal 84 ayat
(2) jo pasal 8 ayat (2), Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo pasal 27 (1) Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009
tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dengan bunyi pasalnya Nahkoda dan ABK Kapal dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan
bahan peledak/bahan kimia yang dapat merugikan kelestarian sumberdaya ikan dan
lingkungannya dipidana dengan pidaa penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak 1,2 Miliar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual
Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual Bapak Ir. S. Wusurwut, M.Si mengatakan dalam suratnnya No. 800/169/IV/2014 tangal 30 April 2014 yang ditujuhkan kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengatakan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Bapak Jamal Renhoat, S.Pd Camat Kecamatan Tayando Tam dan Polsek Tayando Tam, terkait dengan pelaku pemboman ikan di Pulau Tayando Tam Dusun Tam Ngurnila. Bahwa Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepoliasian dan mereka bersedia untuk menindaklanjutinya.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar,
A.Pi, M.Si mengatakan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti ke proses
penyidikan sampai ke pengadilan agar memberikan efek jerah kepada pelaku untuk tidak
mengulanginnya lagi karena ancaman pidananya sampai sepuluh tahun serta
masyarakat lainnya tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan menangkapa ikan dengan
cara membom ikan. Lebih lanjut bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual
akan memantau perkembangan kasus ini agar sehingga berjalan sebagaimana
mestinya, karena mendengar kabar angin dari masyarakat kalau sudah ditangkap
pasti dilepaskan lagi.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar