Genderang perang terhadap praktek illegal, unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing, memang sudah dikumandangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP). Komitmen KKP untuk memerangi pencurian ikan tidak diragukan
lagi. Kegiatan operasi pengawasan pun terus dilakukan serentak, baik di
wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur. Terbukti, pekan lalu
armada KKP dibawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, diperairan Laut Natuna Kepulauan Riau.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan, KKP tidak
sedikitpun surut untuk tetap memerangi kejahatan dilaut Indonesia.
Bahkan sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil
menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak
16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam
dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia. “Saya berikan apresiasi atas
keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa
kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia
memang masih cukup sering terjadi,” tandasnya
Menurut Sharif C. Sutardjo, masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal
sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktek pencurian ikan bisa
mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. “Praktek IUU Fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan ” tegasnya
Selain illegal fishing,
tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan
seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga
sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi
ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada
menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya
nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. Hal ini merupakan bentuk
pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan
berkelanjutan. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik
pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian
terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, katanya.
Operasi Rutin
Sementara
itu Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan,
tertangkapnya 5 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan operasi
rutin yang dilakukan Ditjen PSDKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan
diketahui adanya unsur-unsur pelanggaran, maka kelima kapal ikan Vietnam
tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk dilakukan
penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan dilakukan KP. Hiu Macan Tutul 002 atas 4 kapal, yaitu BV
5038 TS, BV 5021 TS, BV 4857 TS, dan BV 0936 TS. Sedangkan 1 kapal
ditangkap KP. Hiu Macan 001, dengan kode lambung kapal BTH 96565 TS.
“Kelima kapal yang memilki ukuran rata-rata ± 100 GT, melakukan
penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl,” jelasnya
Syahrin
menjelaskan, penangkapan tersebut juga merupakan hasil dari
implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dan
Pemerintah Kabupaten Natuna yang ditandatangani pada Tahun 2013. Melalui
Perjanjian Kerja Sama tersebut, Ditjen. PSDKP akan meningkatkan operasi
Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna, dan
Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan dukungan agar operasi pengawasan
tersebut dapat terlaksana dengan lancar. “Salah satu hasil kerjasama KKP
dengan Natuna adalah penangkapan kapal ilegal Vietnam tersebut,” tambah Syahrin.
Syahrin
menambahkan, perjanjian kerja sama KKP dengan Pemda merupakan
perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya
masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP
akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan
Kabupaten Natuna. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberikan
dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan
lancar. “Illegal fishing memang secara nyata mengancam
kesejahteraan nelayan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada
Pemerintah Kabupaten Natuna yang menaruh perhatian besar terhadap upaya
pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing”, tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar