16 Desember, 2013

Presiden SBY Sudah Tanda Tangani Perpres Pemberian Tunjangan Kinerja untuk 27 K/L

Oleh : DESK INFORMASI



Ini kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Desember 2013 telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L.
Ada 27 Peraturan Presiden yang ditandatandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013.

Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1. Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; 18. Badan Intelijen Negara;
19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman.

Berlaku 1 Juli 2013
Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja itu, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan anggaran Rp 279,199 miliar. “Jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang Tahun Ke 42 Korpri lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).
Menhut menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," katanya. (ES)

Tidak ada komentar: