30 Oktober, 2013

Diskusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing di Atas Kapal Perikanan



Sehubungan dengan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kapal Perikanan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan Rapat Forum Pembinaan Mitra sesuai Surat Inspertur Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nomor : 195.7.3/KJ/TU.330/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 perihal Forum Pembinaan Mitra.  Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2013 di Arion Swiss Bel Hotel    Bandung  dengan tema DISKUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI KAPAL PERIKANAN INDONESIA”
 
Kegiatan Rapat Forum Pembina dibuka oleh Inspektur II KKP Bapak Heppy Simanjuntak, SH didampingin oleh Staf Ahli Menteri Bapak Sunoto, MES, PHD serta peserta dari lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap, Kepala Pelabuhan, Syahbandar Perikanan dan dari Lingkungan Ditjen PSDKP, Kepala UPT PSDKP, Pengawas Perikanan serta dari Biro Hukum KKP.
 
Pemateri kegiatan ini adalah Pertama Penasehat Menteri KKP Bapak Sunoto, MES, PHD dengan judul Pelaksanaan Pasal 35A Undang-Undang 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Permasalahannya. Kedua Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt dengan judul Penerbitan SLO pada KII yang menggunakan ABK Asing dan Permasalahannya. Ketiga Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dengan judul Kondisi Faktual Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Kapal Perikanan Indonesia beserta permasalahannya di PPS Bitung. Keempat Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dengan judul Permasalahan penggunaan tenaga kerja asing pada kapal perikanan berbendera Indonesia. Kelima mewakili Biro Hukum dan Organisasi dengan judul Tinjauan Hukum Pemakaian Tenaga Kerja Asing di Kapal Perikanan Indonesia dan permasalahannya.
 
Dari paparan narasumber mengatakan bahwa dasar hukum berkaiatan dengan ABK di Kapal Perikanan yaitu :
  1. Pasal 35a ayat (1) uu No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI wajib menggunakan Nahkoda dan Anak Buah Kapal berkewarganegaraan Indonesia”.
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI mengamanatkan bahwa:
a.       Pasal 19 ayat (1) huruf h butir 4): Setiap orang untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan : surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      Pasal 24 ayat (1) huruf f butir 4) : Setiap orang untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan bermaterei cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
Dari hasil diskusi Forum Pembinaan Mitra mengemuka beberapa tindakan kedepan yaitu :
1)        Mendorong penggunaan ABK kewarganegaraan Indonesia Pelaku Usaha telah menyatakan kesanggupan menggunakan ABKI Indonesia pada saat permohonan penerbitan SIPI/SIKPI.
2)        Memberikan sanksi berupa pencabutan Izin SIPI/SIKPI terhadap pelaku usaha yang menggunakan ABK asing.
3)        Melakukan revisi Peraturan Menteri No PER.07/MEN/2010 tentang Surat Laik Operasi
4)        Diperlukan sistem terintegrasi pengecekan kapal dan awak kapal ketika kapal akan berangkat berlayar dan mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan.
5)        Diperlukan sistem minitoring yang efektif yang dapat dipergunakan oleh pengawasan perikanan dan syahbandar, serta aparatur pengawasan lainnya seperti TNI AL dan Polri untuk memantau/mengikuti secara terus-menerus kapal-kapal yang mempunyai SIPI.
6)        Sistem monitoring tersebut harus mampu menditeksi setiap hari kapal-kapal ber SIPI ketika beroperasi menangkap ikan atau tidak beroperasi.
7)        Diperlukan sistem informasi teritgegrasi yang menghubungkan seluruh pelabuhan pangkalan dari seluruh kapal perikanan yang ber SIPI untuk menditeksi kegiatan kapal setiap saat diperlukan.
 
Sumber : Paparan Narasumber Forum Pembinaan Mitra Inspektorat Jenderal KKP
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si  Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual (Peserta) 30102013

Tidak ada komentar: