26 Agustus, 2013

Satpolair Sibolga Tangkap Kapal Ikan di Zona Terlarang

2308_Satpolair Tangkap Kapal
NELAYAN KECIL : Perairan Pulau Mursala dan Labuhan Angin termasuk zona dikhususkan bagi nelayan yang menangkap ikan dengan cara tradisional. Ironisnya, kapal moderen milik salah seorang wakil rakyat benisial PML justru tertangkap sedang menangkap ikan di sana

SIBOLGA – Beroperasi di perairan yang dilarang untuk menangkap ikan, satu unit kapal pukat ikan diamankan Satuan Polisi Air Polres Kota Sibolga. Ironisnya, pemilik kapal KM Mitra Laut berkapasitas 30 Gross Ton itu adalah Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Sibolga. 

Sumber di Polresta Sibolga menyebutkan, kapal ditangkap ketika sedang beroperasi di zona terlarang, Senin 12/8 lalu. Kapal tersebut milik seorang oknum anggota DPRD Sibolga yang juga ketua salah satu partai politik. Keberhasilan jajaran Polresta Sibolga ini, tidak lepas dari desakan nelayan tradisional di bawah naungan Kerukunan Nelayan Tolong Menolong Kota Sibolga.

“Memang benar, oknum anggota dewan sebagai pemilik KM Mitra Laut. Kita masih intensif memeriksa saksi,” ungkap Kapolresta Sibolga, AKBP Guntur Agung Supono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono. 

Terpisah, Ketua HNSI Kabupaten Tapanuli Tengah, Jamarlin Purba, mendukung upaya Polresta Sibolga untuk memberantas kejahatan di laut. Penangkapan ikan di zona terlarang seperti di perairan Labuhan Angin dan Pulau Mursala, merugikan nelayan tradisional. “Kami meminta pihak penegak hukum agar bertindak tegas dan mengantar kasus ini ke ranah hukum,” katanya.     PARULIAN SIHOMBING

Tidak ada komentar: