Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai Martin Y Luhulima kembali menangkap
1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap
diperairan Laut teritorial Selat Malaka sejaiuh
6 mil dari garis perbatasan dalam
operasi rutin pada hari Rabu tanggal 28 Agustus
2013 yaitu kapal KM. PKFA 7232 pada jam 09.05 WIB pada posisi 03º 15’ 000”LU /
100º 28’ 00”BT dengan Nahkoda Suriyadi berkembangsaan Indonesia beralamat Hesa Air Genting
Kecamatan Air Batu Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dan ABK 4 orang yaitu Poniman, Hartono, Sapri dan Pandi berkebangsaan
Indonesia.
Barang Bukti 1 unit Kapal Penangkap KM. PKFA 7232, Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan
campur ± 50 Kg, satu Alat Komunikasi Radio Star, satu Alat
Navigasi dan Kompas.
Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis
penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut
Teritorial Selat Malaka melihat 3 kapal
yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. ketika didekati kedua kapal memotong
jaringnya dan melarikan diri sedangkan satu kapal dapat ditangkap karena sedang
melakukan operasi penangkapan. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan
Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kapal dan ABK di Ad
Hock menuju Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
tiba HariKamis tanggal 29 Agustus 2013 pukul 03.00 WIB.
Serah terima
dokumen, tersangka, barang bukti dan
berkas pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 WIB setelah
dilakukan pemeriksaan barang bukti dan ABK dari Pihak Kapal Pengawas oleh Nahkoda KP. Hiu Macan 005 ke Mukhtar, A.Pi,M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Bapak Suhartono,
SH Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan bahwa kapal KM. KM. PKFA 7232 berbendera
malaysia dengan Nahkoda Suriyadi berkebangsaan
Indonesia ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan. Ancaman sesuai
pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak dua miliar rupiah dan karena diteritorial tersangka dapat ditahan.
Sumber : Laporan Kejadian KP.
HIU Macan 005
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar