Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang rentan
mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber
dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai
kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir
yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya.
Mengingat kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, maka Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang mengamanatkan pentingnya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Mengingat kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, maka Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang mengamanatkan pentingnya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seiring dengan amanat Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 UU 27/2007, untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini merupakan payung hukum untuk lebih memperkuat landasan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP. �Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil�, ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman.
Selanjutnya, Syahrin, mengutarakan bahwa saat ini masih sering dijumpai berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan cenderung mengakibatkan kerusakan sumber daya, seperti kegiatan penangkapan ikan dengan bahan beracun, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya. Selain itu, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil sering tidak mengindahkan zonasi yang telah ditentukan, bahkan melakukan kegiatan yang dilarang di kawasan konservasi perairan. �Dengan kewenangan kepolisian khusus (Polsus) yang diberikan kepada Pengawas PWP3K dalam Peraturan Menteri ini, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlaku�, tegas Syahrin.
Peraturan Menteri KP 12/2013 ini menyebutkan bahwa pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi, dan diberikan wewenang kepolisian khusus, selanjutnya disebut Polsus PWP3K. Kewenangan yang dimiliki oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu mengadakan patroli/perondaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau wilayah hukumnya, serta menerima laporan/pengaduan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu. Apabila dalam patroli/perondaan ditemukan kegiatan yang patut diduga adanya perusakan/pelanggaran, maka Polsus PWP3K dapat melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana zonasi dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengambilan contoh/sampel dari suatu tempat kejadian, meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait, melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang PWP3K.
http://djpsdkp.kkp.go.id/detail_news.php?news_id=39
1 komentar:
Heran.... begitu banyak peraturan yang diterbitkan tetapi fakta dilapangan angger aja mlempem. Satu contoh adalah kasus dipantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.Wilayah pesisir yg merupakan tanah tumbuh ini jadi rebutan preman yg didukung kepaladesa melawan pokmaswas binasamudra. Pokmaswas binasamudra telah melakukan penanaman cemaraudang dan mangrove sejak 2009 sebagai vegetasi pantai tetapi ketika nilai ekonomisnya muncul, ramai2 preman pantai dan kades serta oknum perhutani merusak dan mengatur sesuai keinginan mereka tanpa memperhatikan permen yang ada.
Hai kalian yang berkompeten menangani masalah ini, bangun !!! buka mata buka telinga dan tindak pelaku pelanggaran.
Posting Komentar