10 Juli, 2013

Lindungi Nelayan Dari Kapal Asing Pencuri Ikan, Ditjen PSDKP Kerjasama Dengan Kabupaten Natuna

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas Syamsurizon melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Operasional Kapal Pengawas Perikanan dan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Natuna, yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013. Perjanjian Kerja Sama dengan nomor: 01/DJPSDKP/VI/2013 dan nomor: 180/HK-PKS/VI/2013 ini merupakan perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP akan meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan lancar.
 
Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kabupaten Natuna tersebut merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kabupaten Natuna nomor:02/SJ-KKP/KB/VI/2013 dan nomor:12/HK-KB/VI/2013 yang ditandatangani pada hari yang sama oleh Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dan Bupati Natuna Ilyas Sabli. Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Natuna secara optimal dan lestari guna menunjang proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sedangkan ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut meliputi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang kelautan dan perikanan, peningkatan pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, peningkatan nilai tambah produk hasil laut dan perikanan, pengembangan dan penyelenggaraan konservasi sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, dan peningkatan pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
 
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, maka tidak hanya perairan saja yang terawasi melainkan juga pulau-pulau yang tidak berpenghuni di Kabupaten Natuna akan ikut terawasi dari pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab”, ujar Bupati Natuna Ilyas Sabli saat memberikan sambutan. Menanggapi hal tersebut Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa illegal fishing memang secara nyata mengancam kesejahteraan masyarakat nelayan. “Kami  memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna yang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing”, imbuh Syahrin. Direktorat Jenderal PDSKP telah menetapkan 3 (tiga) focal area sebagai prioritas pengawasan yaitu: perairan Natuna, perairan Sulawesi sebelah Utara dan Laut Arafura, hal ini karena wilayah perairan tersebut merupakan wilayah yang paling rawan illegal fishing. Lebih lanjut, Syahrin menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Ditjen PSDKP melaksanakan pengawasan yang intensif di wilayah tertentu berdasarkan perkembangan informasi yang diterima.
 
 Memang idealnya seluruh wilayah perairan sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat secara intensif terlindungi dari praktek illegal fishing, namun dengan keterbatasan armada kapal pengawas yang dimiliki Ditjen PSDKP serta terbatasnya jumlah hari operasi maka peran serta Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat nelayan dalam pemberantasan illegal fishing menjadi sangat penting, terutama untuk memberikan informasi tentang keberadaan pelaku illegal fishing, sehingga petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP dapat segera menangkap pelakunya. Selain illegal fishing, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom dan/atau racun (potassium, cianida, dll) juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. “Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan” ujar Syahrin. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, lanjut Dirjen PSDKP ini. Mari jaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. 

Sumber : Humas Ditjen PSDKP

Tidak ada komentar: