Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen
PSDKP) Syahrin Abdurrahman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas Syamsurizon
melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Operasional Kapal
Pengawas Perikanan dan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Kelautan dan
Perikanan di Kabupaten Natuna, yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Kelautan
dan Perikanan Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013. Perjanjian Kerja
Sama dengan nomor: 01/DJPSDKP/VI/2013 dan nomor: 180/HK-PKS/VI/2013 ini
merupakan perwujudan dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya
masyarakat nelayan. Dengan Perjanjian Kerja Sama ini maka Ditjen PSDKP akan
meningkatkan operasi Kapal Pengawas Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Natuna,
dan Pemerintah Kabupaten Natuna akan
memberikan dukungan agar operasi pengawasan tersebut dapat terlaksana dengan
lancar.
Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kabupaten
Natuna tersebut merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kabupaten Natuna
nomor:02/SJ-KKP/KB/VI/2013 dan nomor:12/HK-KB/VI/2013 yang ditandatangani pada hari yang sama
oleh Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dan Bupati Natuna Ilyas Sabli. Tujuan
kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan sumberdaya
kelautan dan
perikanan di Kabupaten Natuna secara optimal dan lestari guna
menunjang proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sedangkan ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut meliputi penyelenggaraan penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang
kelautan dan perikanan, peningkatan pelaksanaan pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan
budidaya, peningkatan nilai tambah produk hasil laut dan perikanan, pengembangan
dan penyelenggaraan konservasi sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau
kecil, pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, dan peningkatan pelaksanaan
perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, maka tidak hanya perairan saja
yang terawasi melainkan juga pulau-pulau yang tidak berpenghuni di Kabupaten Natuna
akan ikut terawasi dari pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab”, ujar Bupati Natuna Ilyas Sabli saat
memberikan sambutan. Menanggapi hal tersebut Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman
mengungkapkan bahwa illegal fishing memang
secara nyata mengancam kesejahteraan masyarakat nelayan. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten
Natuna yang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing, dan hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin
meningkatkan pemberantasan illegal
fishing”, imbuh Syahrin. Direktorat Jenderal PDSKP telah menetapkan 3
(tiga) focal area sebagai prioritas
pengawasan yaitu: perairan Natuna, perairan Sulawesi sebelah Utara dan Laut
Arafura, hal ini karena wilayah perairan tersebut merupakan wilayah yang paling
rawan illegal fishing. Lebih lanjut, Syahrin
menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Ditjen PSDKP melaksanakan
pengawasan yang intensif di wilayah tertentu berdasarkan perkembangan informasi
yang diterima.
Memang idealnya seluruh wilayah perairan sampai dengan
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat secara intensif terlindungi dari praktek
illegal fishing, namun dengan keterbatasan
armada kapal pengawas yang dimiliki Ditjen PSDKP serta terbatasnya jumlah hari
operasi maka peran serta Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat nelayan dalam
pemberantasan illegal fishing menjadi
sangat penting, terutama untuk memberikan informasi tentang keberadaan pelaku illegal fishing, sehingga petugas
Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP dapat segera menangkap pelakunya. Selain illegal fishing, perbuatan yang merusak
sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom dan/atau
racun (potassium, cianida, dll) juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan.
Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber
daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut.
Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. “Hal ini merupakan bentuk
pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan”
ujar Syahrin. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah
daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian
sumber daya kelautan dan perikanan”, lanjut Dirjen PSDKP ini. Mari jaga
kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat
kelautan dan perikanan.
Sumber : Humas Ditjen PSDKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar