22 Juni, 2013

KEGUNAAN KARTU NELAYAN

SEBAGAI INSTRUMEN TEPAT SASARAN PROGRAM PENINGKATAN KEHIDUPAN NELAYAN
Penerbitan Kartu Nelayan merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nalayan, diharapkan menjadi materi kongkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya juga untuk melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya yang ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga dikemudian hari, hanya pemegang kartu yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah.
Kartu Nelayan dapat menjadi instrumen bagi Dinas Kelautan dan Perikanan, KKP dan Kementrian/Lembaga Pemerintah saat memberikan pembinaan dan bantuan penguatan usaha kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran. Selama ini pemerintah masih kesulitan dalam menentukan katagori nelayan miskin/lemah termarginalisasi butuh perhatian yang sangat serius, sehingga perlu melakukan treatment agar bantuan terhadap nelayan dapat dijangkau dan lebih focus tepat sasaran. 
Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki ada 3 (tiga) syarat, yaitu:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala Desa, dan
3. Dikenal dan diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Pembina teknis perikanan tangkap.

Realisasi kegunaan Kartu Nelayan yang sudah dilaksanakan diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
1) Bukti identitas profesi nelayan diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia (11 WPPNRI).
2) Sebagai database daerah dan Nasional perkembangan kapasitas nelayan di 11 WPPNRI guna pengendalian sumberdaya ikan dan penyediaan lapangan kerja nelayan secara rasional berkelanjutan.
3) Referensi data bukti identitas tepat sasaran kepada nelayan dalam pemebelian BBM bersubsidi dari pertamina yang telah digunaka didaerah PPN Pelabuhan Ratu, PPS Bitung, Kota Tarakan.
4) Referensi pembuatan jamkesda telah dilaksanakan di PPN Pekalongan.
5) Salah satu syarat bagi Nelayan agar tepat sasaran Penerima PUMP (program usaha mina perdesaan) perikanan tangkap.
6) Salah syarat agar tepat sasaran Penerima SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah nelayan).
7) Pelaporan keselamatan kerja nelayan dan informasi cuaca melalui SMS Gateway.
8) Salah satu syarat bagi nelayan agar tepat sasaran mendapat program bimbingan teknis perikanan tangkap.
9) Salah satu syarat agar tepat sasaran bagi nelayan yg mendapatkan Asuransi Jamsostek nelayan. Contoh sudah dilakukan di Sumatera Utara.
10) Salah satu syarat tepat sasaran dalam nelayan mendapatkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ketika musim gelombang tinggi tidak bisa melaut.
11) DLL.
PROGRES INPUT DATA KARTU NELAYAN NASIONAL DI 33 PROVINSI SAAT INI JAM 23.30 TANGGAL 17 JUNI 2013

No Propinsi Jumlah Kartu

1 Aceh 20,880
2 Sumatera Utara 19,721
3 Sumatera Barat 6,943
4 Riau 11,794
5 Jambi 3,342
6 Sumatera Selatan 2,880
7 Bengkulu 4,146
8 Lampung 6,590
9 Bangka Belitung 6,351
10 Kepulauan Riau 15,474
11 Dki Jakarta 2,851
12 Jawa Barat 25,608
13 Jawa Tengah 48,851
14 Daista Yogyakarta 1,570
15 Jawa Timur 54,078
16 Banten 7,706
17 Bali 8,027
18 Nusa Tenggara Barat 12,391
19 Nusa Tenggara Timur 3,303
20 Kalimantan Barat 7,386
21 Kalimantan Tengah 1,113
22 Kalimantan Selatan 6,334
23 Kalimantan Timur 15,259
24 Sulawesi Utara 8,627
25 Sulawesi Tengah 11,148
26 Sulawesi Selatan 35,544
27 Sulawesi Tenggara 18,789
28 Gorontalo 3,500
29 Sulawesi Barat 8,377
30 Maluku 2,114
31 Maluku Utara 3,121
32 Papua 1,824
33 Papua Barat 1,648

Total 387,290
 

Tidak ada komentar: