Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Serdang Berdagai melaksanakan Apresiasi Undang-Undang
No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan
perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang dilaksanakan di di Balai
Pertemuan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai pada
tanggal 10 Juni 2013.
Acara
Apresiasi dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang
Berdagai Ir. H. Muhammad Ramlan, M.Sc didampingin oleh Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Kasi Sumberdaya Kelautan Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Lolotan Pane, S.St.Pi dan di hadiri sekitar 50
orang peserta Apresiasi dari masyarakat dan anggota organisasi yang terlibat secara langsung pada
sektor perikanan dan kelautan yaitu HNSI, SNSU, Utusan
kelompok masyarakat pengawas dan Utusan kelompok
nelayan perikanan tangkap.
Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Ir. H. Muhammad Ramlan, M.Sc
Pada acara
pembukaan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menyerahkan tiga buku kumpulan
peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ke Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Serdang Berdagai dan menyerahkan pula poster dengan
kalender kepada peserta apresiasi.
Latar belakang
kegiatan Apresiasi ini dalam rangka mewujudkan pembangunan
perikanan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang memiliki relevansi dengan visi kabupaten yaitu “Sumber daya alam kelautan dan perikanan didayagunakan sebagai
sumber penghidupan yang lestari menuju masyarakat maju, tentram dan kompetitif.” terutama pada
konteks pembangunan masyarakat yang berwawasan lingkungan. Fokus utama
perubahan undang-undang perikanan ini yang meliputi pengelolaan sumberdaya
perikanan dan kelautan secara berkelanjutan dan berkeadilan sangat diperlukan
dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan perairan Kabupaten Serdang
Bedagai.
Fenomena lingkungan pesisir seperti
degradasi sumber daya perikanan, abrasi pantai,
penyusutan mangrove, pendangkalan dan sedimentasi, penggunaan alat tangkap
illegal yang merusak lingkungan perairan dan pelanggaran terhadap jalur-jalur
penangkapan ikan yang merupakan permasalahan dalam pembangunan sektor perikanan
dan kelautan di kabupaten ini diharapkan akan dapat diatasi melalui
undang-undang nomor 45 tahun 2009. Untuk itu, kegiatan Apresiasi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diharapkan akan dapat
mempercepat terwujudnya pembangunan perikanan yang lestari dan berkelanjutan (sustainable).
Tujuan dari kegiatan Apresiasi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah
untuk memberikan informasi mengenai perubahan regulasi dan aturan baru yang
tertuang didalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 kepada masyakat secara umum
dan secara khusus kepada masyarakat pelaku usaha perikanan.
Sasaran yang
diharapkan dari
kegiatan ini meliputi:
1. Tersampaikannya
butir-butir perubahan pada masing-masing pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
2. Meningkatnya
pemahaman peserta seminar terhadap kebijakan dan peraturan yang tertuang pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
3. Terciptanya
kesamaan visi dan misi untuk mematuhi peraturan perundangan yang baru dalam
mewujudkan pembangunan di sektor perikanan dan kelautan.
Kegiatan Apresiasi ini dilakukan dalam bentuk seminar. Dengan
kegiatan seminar ini, memudahkan komunikasi dua arah antara pembicara dan
peserta seminar yang juga memungkinkan dialog interaktif antara keduanya
seputar apresiasi masing-masing terhadap perubahan undang undang tentang
perikanan dan Untuk menghasilkan
pembicaraan yang lebih efektif dalam apresiasi terhadap perubahan undang-undang
tersebut, lingkup kegiatan diarahkan pada tema seperti berikut:
·
Apresiasi perubahan undang-undang
terhadap aspek pengawasan dan penertiban jalur-jalur
penangkapan ikan di perairan laut
·
Apresiasi perubahan undang-undang terhadap aspek penegakan hukum
·
Apresiasi perubahan undang-undang terhadap aspek perikanan
tangkap
·
Apresiasi perubahan undang-undang terhadap aspek pengelolaan lingkungan pesisir
Narasumber/pemateri pada
kegiatan ini merupakan para tokoh dan para profesional yang memiliki pemahaman dan pengalaman sesuai
dengan tema pada kegiatan ini, yaitu:
1.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si dengan materi Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan serta Penepatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di WPPNRI.
2. Kepala Dinas
Perikanan dan kelautan Kabupaten Serdang Bedagai Ir. H. M.
Ramlan, M.Sc dengan Materi Pengelolana Sumber Daya Perikanan di Kabupaten
Serdang Berdagai.
3. Kepala Bidang
Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi
Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasi
Sumberdaya Kelautan: Lolotan Pane, S.St.Pi dengan materi Undang-Undang No. 31
Tahun 2004 Tentang Perikanan dan
perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
4.
Kepala Satuan Polisi
Air Tanjung Beringin yang diwakili oleh Briptu Suhendro dengan materi Mekanisme
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Perizinan Alat Tangkap dan jalur-jalur
penangkapan.
5.
Kepala Kantor UPP (Syahbandar) Tanjung Beringin Darwin, S.Sos dengan materi Keselamatan
Pelayaran (Maritim) dan Kelaikan kapal penangkapan
Panitia pada cara ini yaitu Penanggung Jawab Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan Kab. Serdang Bedagai, Ketua
Panitia Hj. Sri Wahyuni Pancasilawati, SP,
Anggota Tomu Lumban Tungkup, SP, Herry
Fitriansah, S.Pi, Irvan P. Situmorang, S.Pi,
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Ka Stasiun PSDKP Belawan (Narasumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar