17 Juni, 2013

Dinas KP Kab Serdang Berdagai melaksanakan Apresiasi UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan



 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Berdagai melaksanakan Apresiasi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang dilaksanakan di di Balai Pertemuan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 10 Juni 2013.
 
Acara Apresiasi dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Berdagai Ir. H. Muhammad Ramlan, M.Sc didampingin oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Kasi Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara  Lolotan Pane, S.St.Pi dan di hadiri sekitar 50 orang peserta Apresiasi dari masyarakat dan anggota organisasi yang terlibat secara langsung pada sektor perikanan dan kelautan yaitu HNSI, SNSU, Utusan kelompok masyarakat pengawas dan Utusan kelompok nelayan perikanan tangkap.
 
 Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Ir. H. Muhammad Ramlan, M.Sc

Pada acara pembukaan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menyerahkan tiga buku kumpulan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Berdagai dan menyerahkan pula poster dengan kalender kepada peserta apresiasi.
 
Latar belakang kegiatan Apresiasi ini dalam rangka mewujudkan pembangunan perikanan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang  memiliki relevansi dengan visi kabupaten yaitu “Sumber daya alam kelautan dan perikanan didayagunakan sebagai sumber penghidupan yang lestari menuju masyarakat maju, tentram dan kompetitif.”  terutama pada konteks pembangunan masyarakat yang berwawasan lingkungan. Fokus utama perubahan undang-undang perikanan ini yang meliputi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan secara berkelanjutan dan berkeadilan sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan perairan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Fenomena lingkungan pesisir seperti degradasi sumber daya perikanan, abrasi pantai, penyusutan mangrove, pendangkalan dan sedimentasi, penggunaan alat tangkap illegal yang merusak lingkungan perairan dan pelanggaran terhadap jalur-jalur penangkapan ikan yang merupakan permasalahan dalam pembangunan sektor perikanan dan kelautan di kabupaten ini diharapkan akan dapat diatasi melalui undang-undang nomor 45 tahun 2009. Untuk itu, kegiatan Apresiasi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diharapkan akan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan perikanan yang lestari dan berkelanjutan (sustainable).
 
Tujuan dari kegiatan Apresiasi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah untuk memberikan informasi mengenai perubahan regulasi dan aturan baru yang tertuang didalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 kepada masyakat secara umum dan secara khusus kepada masyarakat pelaku usaha perikanan.
 
Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi:
1.      Tersampaikannya butir-butir perubahan pada masing-masing pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
2.      Meningkatnya pemahaman peserta seminar terhadap kebijakan dan peraturan yang tertuang pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
3.      Terciptanya kesamaan visi dan misi untuk mematuhi peraturan perundangan yang baru dalam mewujudkan pembangunan di sektor perikanan dan kelautan.
 
Kegiatan  Apresiasi ini  dilakukan dalam bentuk seminar. Dengan kegiatan seminar ini, memudahkan komunikasi dua arah antara pembicara dan peserta seminar yang juga memungkinkan dialog interaktif antara keduanya seputar apresiasi masing-masing terhadap perubahan undang undang tentang perikanan dan  Untuk menghasilkan pembicaraan yang lebih efektif dalam apresiasi terhadap perubahan undang-undang tersebut, lingkup kegiatan diarahkan pada tema seperti berikut:
·        Apresiasi perubahan undang-undang terhadap aspek pengawasan dan penertiban jalur-jalur penangkapan ikan di perairan laut
·        Apresiasi perubahan undang-undang terhadap aspek penegakan hukum
·        Apresiasi perubahan  undang-undang terhadap aspek perikanan tangkap
·        Apresiasi perubahan  undang-undang terhadap aspek pengelolaan lingkungan pesisir

Narasumber/pemateri pada kegiatan ini merupakan para tokoh dan para profesional  yang memiliki pemahaman dan pengalaman sesuai dengan tema pada kegiatan ini, yaitu:
1.      Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si dengan materi Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan serta Penepatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI.
2.      Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Serdang Bedagai Ir. H. M. Ramlan, M.Sc dengan Materi Pengelolana Sumber Daya Perikanan di Kabupaten Serdang Berdagai.
3.      Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sumatera Utara  yang diwakili oleh Kasi Sumberdaya Kelautan: Lolotan Pane, S.St.Pi dengan materi Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dan perubahannya Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
4.      Kepala Satuan Polisi Air Tanjung Beringin yang diwakili oleh Briptu Suhendro dengan materi Mekanisme Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Perizinan Alat Tangkap dan jalur-jalur penangkapan.
5.      Kepala Kantor UPP (Syahbandar) Tanjung Beringin Darwin, S.Sos dengan materi Keselamatan Pelayaran (Maritim) dan Kelaikan kapal penangkapan

Panitia pada cara ini yaitu Penanggung Jawab Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Serdang Bedagai,  Ketua Panitia Hj. Sri Wahyuni Pancasilawati, SP,  Anggota Tomu Lumban Tungkup, SP,      Herry Fitriansah, S.Pi, Irvan P. Situmorang, S.Pi, 

 Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si   Ka Stasiun PSDKP Belawan (Narasumber)

Tidak ada komentar: