RUMUSAN TEMU KOORDINASI PEMANTAUAN SUMBER
DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGEMBANGANINFRASTRUKTUR PENGAWASAN
Bandung, 26 Februari-1 Maret 2013
Kebijakan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka mewujudkan Indonesia
bebas illegal fishing dan kegiatan
yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Sejalan dengan kebijakan
tersebut, kegiatan Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan
Pengembangan Infrastruktur Pengawasan diprioritaskan untuk menyiapkan data dan
informasi yang akurat dan akuntabel, serta
penyiapan infrastruktur
pengawasan yang memadai. Selain itu untuk mendukung kebijakan pembangunan
kelautan dan perikanan berbasis kewilayahan (minapolitan) dengan menggunakan
pendekatan industrialisasi perikanan dengan kaidah-kaidah ekonomi biru [blue economy].
Penyelenggaraan Temu Koordinasi
Pemantauan SDKP dan PIP dilaksanakan dengan tujuan untuk : (1) menyamakan
persepsi antara Pusat dan Daerah dalam penyiapan dan
operasional pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; (2)
menyusun kebutuhan data dan informasi pemantauan sumber daya kelautan dan
perikanan; (3) menyusun kebutuhan infrastruktur pengawasan dalam rangka
pengembangan kelembagaan pengawasan dan; (4) memantapkan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2013.
Temu koordinasi diikuti oleh peserta
perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan UPT/Satker/Pos Pengawasan SDKP. Mekanisme temu koordinasi dilakukan dengan pemaparan
materi oleh para pejabat Eselon II lingkup Ditjen
PSDKP, dan narasumber dari Inspektorat Jenderal KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta diskusi dengan para peserta temu Koordinasi.
Berdasarkan paparan para pejabat Eselon II lingkup Ditjen
PSDKP dan narasumber, serta diskusi para
peserta
temu koordinasi, hasil pertemuan dapat dirumuskan sebagai berikut:
A.
Kebijakan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
1) Penyediaan data dan
informasi pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan
untuk mendukung operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2) Penyiapan sistem
pemantauan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam rangka optimalisasi
peran pengawas di UPT/Satker Pengawasan;
3) Penyediaan
infrastruktur pengawasan dengan prioritas pada UPT/Satker yang direkomendasikan
peningkatan status kelembagaannya.
B.
Penyediaan data pemantauan sumber daya kelautan dan
perikanan dan infrastruktur pengawasan dalam mendukung kinerja pengawasan
meliputi:
1)
Akses langsung pemantauan kapal perikanan untuk
verifikasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan [SHTI] lembar awal;
2)
Hasil analisis data vessel
monitoring system [VMS] mengenai indikasi pelanggaran kapal perikanan;
3)
Data VMS dan data pemantauan lainnya mengenai sebaran kapal
perikanan untuk mendukung operasi kapal pengawas;
4)
Peta sebaran obyek pengawasan sumber daya kelautan [mangrove,
terumbu karang, pemanfaatan kawasan pesisir, pencemaran, kawasan industri,
wilayah penambangan];
5)
Minilab bergerak untuk pengujian kualitas air dan
forensik ikan, dan sistem pemantauan kualitas air
secara on line;
6)
Kantor pengawas, gudang logistik, bunker bahan bakar
minyak kapal pengawas, fasilitas akomodasi untuk awak kapal pengawas, tempat
penampungan sementara ABK Non Yustisia;
7)
Fasilitas penyidikan dan penanganan barang bukti;
8)
Dermaga kapal pengawas dan kolam labuh kapal hasil tangkapan,
dan workshop /sarana perbaikan kapal pengawas;
C.
Langkah-langkah Tindak Lanjut
1)
Direktorat pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan
dan pengembangan infrastruktur pengawasan akan melakukan:
a. Memberikan akses
langsung dan bimbingan teknis penggunaan data pemantauan kapal perikanan kepada
pengawas perikanan dalam rangka verifikasi penerbitan Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan [SHTI] lembar awal;
b. Mengembangkan Regional Monitoring Centre [RMC] untuk optimalisasi pemantauan kapal perikanan
di daerah dengan prioritas di 2 [dua] lokasi yaitu
Stasiun PSDKP Belawan untuk wilayah barat dan
Pangkalan PSDKP Bitung untuk wilayah timur;
c. Menyiapkan sistem
pemantauan kualitas air portable dan on line dalam rangka percepatan akuisisi data pencemaran;
d. Menyiapkan peta sebaran
obyek pengawasan sebagai dasar operasional pengawasan sumber daya kelautan;
e. Menyiapkan
infrastruktur pengawasan dalam mendukung operasional kapal pengawas, pengawasan
sumber daya kelautan, pengawasan sumber
daya
perikanan serta penanganan pelanggaran.
2)
UPT/Satker PSDKP akan melakukan:
a. Pengambilan dan
pengumpulan data pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan serta melaporkan
secara periodik kepada Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan;
b. Menyiapkan lahan yang clean and clear untuk pembangunan
infrastruktur pengawasan dalam mendukung pengembangan kelembagaan pengawasan;
c. Menyiapkan Sumber Daya Manusia
[SDM] untuk mengoperasikan sistem pemantauan dan sarana pengawasan.
D.
Kesimpulan
1)
Peningkatan sinergi
antara pusat dengan daerah dengan Direktorat
teknis lainnya dalam penyediaan lahan
serta data dan informasi hasil pemantauan untuk mendukung kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2)
Dalam pemenuhan infrastruktur
pengawasan diprioritaskan pada UPT/Satker yang direkomendasikan peningkatan
status kelembagaannya.
E.
Penutup
Rumusan Rapat Temu
Koordinasi Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur
Pengawasan ini merupakan hasil dan kesepakatan antara peserta rapat yang akan
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan
infrastruktur pengawasan.
Tim Perumus:
Ketua : Ir. Suharta, M.Si ………………….
Anggota : 1. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM ………………….
2. Bambang Nugroho, S.Pi ………………….
3. Mukhtar, A.Pi, M.Si ………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar