05 Maret, 2013

Rumusan Temu Koordinasi Pemantauan SDKP dan PIP


RUMUSAN TEMU KOORDINASI PEMANTAUAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGEMBANGANINFRASTRUKTUR PENGAWASAN
Bandung, 26 Februari-1 Maret 2013


 

Kebijakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, kegiatan Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan diprioritaskan untuk menyiapkan data dan informasi yang akurat dan akuntabel, serta penyiapan infrastruktur pengawasan yang memadai. Selain itu untuk mendukung kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan berbasis kewilayahan (minapolitan) dengan menggunakan pendekatan industrialisasi perikanan dengan kaidah-kaidah ekonomi biru [blue economy].
Penyelenggaraan Temu Koordinasi Pemantauan SDKP dan PIP dilaksanakan dengan tujuan untuk : (1) menyamakan persepsi antara Pusat dan Daerah dalam penyiapan dan operasional pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; (2) menyusun kebutuhan data dan informasi pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan; (3) menyusun kebutuhan infrastruktur pengawasan dalam rangka pengembangan kelembagaan pengawasan dan; (4) memantapkan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2013.
Temu koordinasi diikuti oleh peserta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan UPT/Satker/Pos Pengawasan SDKP. Mekanisme temu koordinasi dilakukan dengan pemaparan materi oleh para pejabat Eselon II lingkup Ditjen PSDKP, dan narasumber dari Inspektorat Jenderal KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta diskusi dengan para peserta temu Koordinasi.
Berdasarkan paparan para pejabat Eselon II lingkup Ditjen PSDKP dan narasumber, serta diskusi para peserta temu koordinasi, hasil pertemuan dapat dirumuskan sebagai berikut:

A.   Kebijakan Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan
1)   Penyediaan data dan informasi pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan untuk mendukung operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2)   Penyiapan sistem pemantauan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam rangka optimalisasi peran pengawas di UPT/Satker Pengawasan;
3)   Penyediaan infrastruktur pengawasan dengan prioritas pada UPT/Satker yang direkomendasikan peningkatan status kelembagaannya.

B.    Penyediaan data pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan infrastruktur pengawasan dalam mendukung kinerja pengawasan meliputi:
1)   Akses langsung pemantauan kapal perikanan untuk verifikasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan [SHTI] lembar awal;
2)   Hasil analisis data vessel monitoring system [VMS] mengenai indikasi pelanggaran kapal perikanan;
3)   Data VMS dan data pemantauan lainnya mengenai sebaran kapal perikanan untuk mendukung operasi kapal pengawas;
4)   Peta sebaran obyek pengawasan sumber daya kelautan [mangrove, terumbu karang, pemanfaatan kawasan pesisir, pencemaran, kawasan industri, wilayah penambangan];
5)   Minilab bergerak untuk pengujian kualitas air dan forensik ikan, dan sistem pemantauan kualitas air secara on line;
6)   Kantor pengawas, gudang logistik, bunker bahan bakar minyak kapal pengawas, fasilitas akomodasi untuk awak kapal pengawas, tempat penampungan sementara ABK Non Yustisia;
7)   Fasilitas penyidikan dan penanganan barang bukti;
8)   Dermaga kapal pengawas dan kolam labuh kapal hasil tangkapan, dan workshop /sarana perbaikan kapal pengawas;

C.   Langkah-langkah Tindak Lanjut
1)   Direktorat pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan akan melakukan:
a.    Memberikan akses langsung dan bimbingan teknis penggunaan data pemantauan kapal perikanan kepada pengawas perikanan dalam rangka verifikasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan [SHTI] lembar awal;
b.    Mengembangkan Regional Monitoring Centre [RMC]  untuk optimalisasi pemantauan kapal perikanan di daerah dengan prioritas di 2 [dua] lokasi yaitu Stasiun PSDKP Belawan untuk wilayah barat dan Pangkalan PSDKP Bitung untuk wilayah timur;
c.    Menyiapkan sistem pemantauan kualitas air portable dan on line dalam  rangka percepatan akuisisi data pencemaran;
d.    Menyiapkan peta sebaran obyek pengawasan sebagai dasar operasional pengawasan sumber daya kelautan;
e.    Menyiapkan infrastruktur pengawasan dalam mendukung operasional kapal pengawas, pengawasan sumber daya kelautan, pengawasan sumber daya perikanan serta penanganan pelanggaran.

2)   UPT/Satker PSDKP akan melakukan:
a.    Pengambilan dan pengumpulan data pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan serta melaporkan secara periodik kepada Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan;
b.    Menyiapkan lahan yang clean and clear untuk pembangunan infrastruktur pengawasan dalam mendukung pengembangan kelembagaan pengawasan;
c.    Menyiapkan Sumber Daya Manusia [SDM] untuk mengoperasikan sistem pemantauan dan sarana pengawasan.

D.   Kesimpulan
1)   Peningkatan sinergi antara pusat dengan daerah dengan Direktorat teknis lainnya dalam penyediaan lahan serta data dan informasi hasil pemantauan untuk mendukung kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2)   Dalam pemenuhan infrastruktur pengawasan diprioritaskan pada UPT/Satker yang direkomendasikan peningkatan status kelembagaannya.

E.    Penutup
Rumusan Rapat Temu Koordinasi Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan ini merupakan hasil dan kesepakatan antara peserta rapat yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan.

Tim Perumus:
Ketua       : Ir. Suharta, M.Si                                          ………………….
Anggota  : 1. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM              ………………….
                2. Bambang Nugroho, S.Pi                            ………………….
                3. Mukhtar, A.Pi, M.Si                                   ………………….
                4. Basri, A.Pi, M.Si                                       ………………….




















Tidak ada komentar: