28 Maret, 2013

4 Kapal Illegal Fishing Asal Malaysia di Tangkap Aparat KKP




Kembali Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 003 yang di nahkodai Ahmad Kahar  menangkap 3 (tiga) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan ZEEI Natuna dalam operasi bersama Bakorkamla pada tanggal  21 Maret 2013 yaitu  pertama KM. PAF 4116 pada jam 06.30 WIB pada posisi 01º52,00’ LU - 105º09,0’ BT dengan Nahkoda Yaris dan ABK 4 orang Berkebangsaan Indonesia dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl,  ikan 200 kg,  Kedua KM. JHF 5433 T pada jam 07.00 WIB pada posisi 01º52,500’ LU - 105º11,100’ BT dengan Nahkoda Dji Nang dan ABK 4 orang  Berkebangsaan Moro Indonesia dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl,  ikan 150 kg, ketiga KM. JHF 4888 T pada jam 07.45 WIB pada posisi 01º52,080’ LU - 105º07,240’ BT dengan Nahkoda Aing Wi Kiong dan ABK3 orang  Berkebangsaan Indonesia dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl,  ikan 150 kg.





Dan satu lagi ditangkap KP. Hiu 001 yang di nahkodai La Dedi  berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan ZEEI Natuna dalam operasi rutin pada tanggal  24 Maret 2013  yaitu  KM. JHF 1336 T ukuran  101 GT  pada jam 07.45  WIB pada posisi 01º51,200’ LU - 105º14,0’ BT dengan Nahkoda Surisman dan ABK 5 orang  Berkebangsaan Indonesia dan Barang Bukti 1 Unit Kapal, 1 unit jaring trawl.
 

Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 003 dan KP. Hiu 001 sedang melakukan patroli rutin bersama Bakorkamla di perairan ZEEI Natuna, melihat 4 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Ketiga Kapal Illegal Fishing berbendera malaysia ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 92 jo pasal 93 ayat (2) jo pasal 104 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kemudian kapal tersebut  di ad hock ke dermaga Barelang milik Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Akhmadon Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam ketiga kapal yg ditangkap KP. Hiu 003 tiba di Dermaga Barelang tanggal 23 Maret 2013 sedangkan satu kapal yang ditangkap KP. Hiu 001 tiba tanggal 24 Maret 2013. Penyerahan keempat kapal tersebut ke pihak penyidik pada tanggal 25 Maret 2013.

Sumber : Laporan Kejadian  KP. HIU 003 dan Laporan Kejadian KP. Hiu 001 dan Akhmadon Ka Satker Pengawasan  SDKP Batam
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

3 komentar:

Unknown mengatakan...

postingan yang bagus.. Izin copyy pak

MUKHTAR A.Pi. M.Si mengatakan...

terima kasih atas atensinnya silakan tapi harus disebutkan sumbernnya

Anonim mengatakan...

Mantap