20 Januari, 2013

Sosialisasi Pelarangan Pukat Tarik Dua di WPPNRI 571



 Peserta Sosialisasi

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menginisiasi Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. 
 Bapak Syahrin Abdurrahman, SE dan Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si.

Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 dalam rangka mencari titik temu konflik nelayan. Dalam Sambutan Bapak Dirjen PSDKP   Kegiatan pertemuan ini diselenggarakan secara khusus dalam menyikapi berbagai konflik antar nelayan di Wilayah Sumatera Utara khususnya di wilayah perairan Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571.  Kita semua menaruh perhatian yang sangat serius terhadap peningkatan ekskalasi konflik yang terjadi di daerah-daerah tersebut dan berpandangan bahwa itu semua dapat berpotensi melemahkan pengelolaan perikanan di wilayah tersebut sehingga harus ditangani secara serius, dicarikan jalan keluar agar tidak semakin menyebar dan mengganggu iklim usaha perikanan.

Maraknya pengoperasian Alat Tangkap Pukat  Tarik II yang menjadi pemicu konflik antar nelayan menjadi perhatian bagi kita semua. Kami telah mempelajari, mengkaji dan memperdalam permasalahan yang terjadi di Sumatera Utara terkait dengan permasalahan ini. Diharapkan agar pertemuan ini bisa membawa spirit kebersamaan, pencerahan bagi kita semua sehingga win-win solution dapat tercipta, semua pihak dapat saling mengerti dan memahami sehingga iklim perikanan di Sumatera Utara dapat kondusif dan berkembang menjadi salah satu kekuatan perikanan di Indonesia. 
 Narsumber Sosialisasi

Pada kesempatan ini pula kembali Bapak Dirjen PSDKP  tekankan bahwa di tengah berbagai permasalahan dan tantangan pengelolaan perikanan maka upaya pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi semakin penting artinya, dalam rangka menangkal dan menekan laju peningkatan illegal fishing di perairan Indonesia.  Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan peran serta Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan operasional Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, terutama perizinan kapal perikanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, pembinaan Pokmaswas, forum-forum kerjasama pengawasan dan penegakan hukum lainnya, serta memfasilitasi penyelesaian konflik nelayan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor: 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
 

Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 dihadiri hari pertama 60 orang dari Intansi Pemerintah yaitu Ditjen PSDKP, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen KP3K, Biro Hukum KKP, Dinas Perikanan Kelautan Propinsi Sumut, Riu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota Tanjung Balai, Kota Asahan, Kab Langkat, Kab Serdang Berdagai, Kab Deli Serdang, Kab Batubara, Kab Labuhan Batu, Kota Medan, TNI AL, Lolisi Perairan, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Karantina Ikan, Kejaksaan Negeri Belawan, BP3 Belawan dan Stasiun PSDKP Belawan dan hari kedua 38 orang dari asoasiasi nelayan, organisasi perikanan,  pengusaha dan pemilik kapal. yaitu HNSI Sumut, HNSI Kota Medan, HNSI Tanjung Balai Asahan, FKNI, AP2GB, LSM, Pokmaswas


Sedangkan Narasumber pada Acara ini adalah Bapak  Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  Dirjen Pengawasan SDKP dengan Judul Peran Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Bapak Hanung Cahyono, SH, LLM Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP dengan judul Aspek Hukum Penggunaan API/ABPI dan Modifikasinya  Yang Dilarang di WPP-NRI, Bapak Dr. Muh. Zaini Hanafi, MM Direktur Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Ikan dengan judul Pengoperasian Pukat Tarik Gandeng Dua (Pair Trawl) di WPP-NRI 571 dan Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumut. Bapak Nefri Siregar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tanjung Balai, Bapak R. Situmorang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Asahan  dengan judul Pertimbangan Penerbitan Ijin  di WPP-NRI 571. Kemudia dari Aparat Penegak hukum yaitu Letkol Leonard Marpaung Kadiskum Pangkalan Utama TNI AL I Belawan dan Bapak AKBP Burhanuddin Desky Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumatera Utara dengan judul Penegakan Hukum oleh TNI-AL/Polair  terkait dengan penggunaan Pukat/Jaring tarik dua kapal di WPP-NRI 571
 

Diakhir acara pertemuan ini telah disepakati hal-hal sebagai berikut:
1.        Setiap orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal dengan ukuran di atas 5 GT wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.        Penerbitan SIPI wajib didasarkan pada ketentuan mengenai API dan ABPI:
a.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012;
b.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
c.       Penggunaan API oleh masyarakat yang menggunakan nama lokal dapat diterbitkan SIPI dengan dua nama API (sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010) dan nama lokalnya.
3.        Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Sebagai alat penangkapan ikan alternatif antara lain pukat labuh (Long Bag Set Net) atau bagan apung yang dioperasikan di jalur IB. Bagan tancap yang merupakan alat  penangkapan ikan yang bersifat pasif dan statis yang pengoperasiannya dapat diijinkan di jalur IA, dengan tetap memperhatikan alur pelayaran.
5.        Akan dilakukan penertiban terhadap perizinan dan pengoperasian alat penangkapan ikan Pukat Tarik Gandeng Dua Kapal di WPP-NRI 571. Pukat tarik dan pukat hela  merupakan kelompok API yang bersifat aktif.  Apabila ditemukan beroperasinya pukat yang ditarik atau dihela oleh dua kapal, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.        Semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat untuk tidak menerbitkan izin terhadap alat penangkapan ikan apapun yang pengoperasiannya ditarik dan/atau dihela oleh dua kapal.
7.        Perlu disosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di Provinsi Sumatera Utara.
8.        Pokmaswas berperan membantu pengawasan dengan memberikan informasi kepada aparat yang berwenang, dan dilarang untuk melakukan tindakan anarkis ataupun tindakan-tindakan yang bukan kewenangannya. Dalam hal tertangkap tangan, masyarakat wajib segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
9.        Seluruh pemangku kepentingan (masyarakat, pengusaha, asosiasi, petugas) wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan. Seluruh komponen masyarakat sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara (WPP-NRI 571).







Penulis MUKHTAR,  A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan

Tidak ada komentar: