Medan, (Analisa). Unit
I-Subdit I/Indag, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit
Reskrimsus) Polda Sumut, periksa perusahaan ekspor impor ikan dari
Malaysia, India, Pakistan, Thailand, China dan Vietnam, di Jalan
Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan,, Selasa (15/1).
Saat itu,
ditemukan ribuan ton ikan impor berbagai jenis dikemas dalam karton dan
karung plastik di empat perusahaan ekspor-impor ikan tersebut.
Perusahaan yang diperiksa yakni CV SH milik SS alias Aho (40) diduga menjual ikan impor kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa pengolahan.
Polisi masuk ke ruangan pendingin dengan suhu minus 40 derajat celsius dan menemukan ratusan ton ikan berbagai jenis dalam karton yang baru saja diimpor. Kemudian dokumen perusahaan dan ikan impor disita untuk penyelidikan.
Kemudian pemeriksaan berlanjut ke PT KALJ yang berada persis di depan CV. SH. Di sini juga ditemukan ratusan ton berbagai macam ikan yang sedang didinginkan, selanjutnya menyita dokumen. Kemudian, UD YSR Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS yang berada dalam satu gedung.
Ikan impor
Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimpor di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius.
Di empat perusahaan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya melainkan hanya pengawas. Dengan demikian, tidak banyak diketahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Kanit I Subdit I/Indag, Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-impor ikan di Gabion Belawan sebab banyak laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan impor dari Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan lainnya yang masuk ke Belawan, kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan.
"Sesuai peraturan Menteri Perikanan dan Kelaautan, ikan yang diimpor tidak bisa langsung dijual ke pasaran tapi harus terlebih dahulu di olah," kata Purwanto.
Dikatakan, bila ikan impor itu langsung dijual ke konsumen atau ke pasar tradisional, sangat berbahaya karena sudah diberi pengawet atau obat dan membahayakan kesehatan manusia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi juga membenarkan pihaknya mendatangi sejumlah perusahaan ekspor-impor ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan untuk menyelidiki penyelidikan masuknya ikan impor dari negara-negara lain yang diduga tidak sesuai standar mutu. "Kita telah menyita dokumen untuk bahan penyelidikan," kata Sadono. (hen)
Perusahaan yang diperiksa yakni CV SH milik SS alias Aho (40) diduga menjual ikan impor kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa pengolahan.
Polisi masuk ke ruangan pendingin dengan suhu minus 40 derajat celsius dan menemukan ratusan ton ikan berbagai jenis dalam karton yang baru saja diimpor. Kemudian dokumen perusahaan dan ikan impor disita untuk penyelidikan.
Kemudian pemeriksaan berlanjut ke PT KALJ yang berada persis di depan CV. SH. Di sini juga ditemukan ratusan ton berbagai macam ikan yang sedang didinginkan, selanjutnya menyita dokumen. Kemudian, UD YSR Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS yang berada dalam satu gedung.
Ikan impor
Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimpor di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius.
Di empat perusahaan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya melainkan hanya pengawas. Dengan demikian, tidak banyak diketahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Kanit I Subdit I/Indag, Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-impor ikan di Gabion Belawan sebab banyak laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan impor dari Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan lainnya yang masuk ke Belawan, kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan.
"Sesuai peraturan Menteri Perikanan dan Kelaautan, ikan yang diimpor tidak bisa langsung dijual ke pasaran tapi harus terlebih dahulu di olah," kata Purwanto.
Dikatakan, bila ikan impor itu langsung dijual ke konsumen atau ke pasar tradisional, sangat berbahaya karena sudah diberi pengawet atau obat dan membahayakan kesehatan manusia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi juga membenarkan pihaknya mendatangi sejumlah perusahaan ekspor-impor ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan untuk menyelidiki penyelidikan masuknya ikan impor dari negara-negara lain yang diduga tidak sesuai standar mutu. "Kita telah menyita dokumen untuk bahan penyelidikan," kata Sadono. (hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar