Jakarta, Kompas - Pemerintah didesak mengevaluasi secara menyeluruh
izin penangkapan ikan untuk menekan tingkat pencurian ikan di
Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan moratorium atas izin baru
penangkapan ikan sampai evaluasi kapal ikan tuntas dilaksanakan.
Sekretaris
Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, di
Jakarta, Minggu (18/11), mengemukakan, evaluasi itu mencakup perizinan
tangkap, kesesuaian kapal dengan peruntukannya, dan penempatan anak buah
kapal (ABK) Indonesia pada kapal berbendera Indonesia.
”Moratorium izin penangkapan ikan diperlukan sampai
dilaksanakan identifikasi aturan mana yang dilaksanakan atau tidak,
verifikasi izin dan operasional kapal, lokasi pendaratan ikan, serta
penempatan ABK Indonesia,” ujar Riza.
Saat ini, praktik pencurian ikan oleh kapal eks
asing berbendera Indonesia masih terus berlangsung. Kapal itu
terindikasi memanfaatkan bendera ganda, yakni menangkap ikan di perairan
Indonesia, tetapi ikan hasil tangkapan langsung diangkut ke negara
asal.
Salah satu indikasi kapal ikan eks asing berbendera
Indonesia tersebut dimiliki asing adalah isinya didominasi oleh ABK
asing. Padahal, Undang-Undang Perikanan telah mewajibkan kapal perikanan
berbendera Indonesia yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Indonesia sepenuhnya menggunakan nakhoda dan ABK Indonesia.
Riza menambahkan, dunia telah mengalami penurunan
sumber daya ikan, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah merekomendasikan
untuk penghitungan ulang dan pembatasan izin kapal-kapal besar. Untuk
itu, verifikasi izin penangkapan ikan harus juga diikuti pembatasan izin
kapal besar berbobot mati di atas 40 ton guna menekan penurunan sumber
daya ikan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto mengemukakan,
pihaknya sedang meregistrasi ulang kapal ikan berbobot mati di atas 30
ton. Hingga 8 November, kapal berbobot mati di atas 30 ton yang
mengantongi surat izin penangkapan ikan 4.221 unit. Dari jumlah itu,
jumlah kapal eks asing sebanyak 1.274 unit dan selebihnya kapal buatan
Indonesia.(LKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar