11 November, 2012

Menteri KKP berbeda Pendapat Dgn 2 Pejabat Perikanan Tangkap Tentang ABK Asing

Tenaga Indonesia di Kapal Ikan

 Di Kompas kemarin Rabu 7 November 2021 halaman 18 diberitakan bahwa Menteri Kelautan & Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan akan melarang kapal eks asing yg berbendera Indonesia untuk menggunakan anak buah kapal warga negara asing. Semua kapal eks asing wajib menggunakan anak buah kapal berkewarga negaraan Indonesia.

Sebuah langkah yg patut didukung oleh seluruh bangsa Indonesia, walaupun langkah ini bukanlah langkah yg baru di dunia perikanan Indonesia. Di tahun 70an, kalau tidak salah DirJen Perikanan waktu itu, Nizam Zahman sudah meluncurkan kebijakan penggunaan warga negara Indonesia sebagai anak buah kapal perikanan termasuk perwira2nya.

Menjadi aneh, kalau sehari kemudian, hari Ini 8 November 2012, di Kompas halaman 18 diberitakan bahwa "Pembatasan ABK Asing Masih Sulit Dilakukan".  Hal ini dikemukakan oleh dua pejabat di Kementrian Kelautan & Perikanan yaitu Direktur Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan Muhammad Zaini dan Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan & Perikanan Heryanto Marwoto.

Penyebab sulitnya pembatasan ABK Asing dikatakan karena keterbatasan sumber daya manusia yg belum memadai.  Sulit dimengerti pernyataan kedua pejabat yg jelas2 tidak mendukung rencana kebijakan atasannya, dalam hal ini Menteri Kelautan & Perikanan yg menginginkan digunakannya ABK Indonesia.

Lebih lanjut alasan terbatasnya sumberdaya manusia yg memadai, sulit untuk diterima karena sejak tahun 70an sudah banyak lulusan Sekolah Usaha Perikanan dibeberapa daerah, demikian juga ditingkat Perguruan Tinggi sejak thn 1962 sudah ada Akademi Usaha Perikanan. Lembaga2 ini sudah mendidik, melatih dan menghasilkan ribuan tenaga2 perikanan tangkap handal yg telah dan sampai saat ini masih bekerja di atas kapal2 perikanan baik didalam negeri, maupun luar negeri, baik kapal perikanan berbendera Indonesia maupun kapal perikanan berbendera asing.

Nampak sekali, kedua pejabat Kementrian Kelautan & Perikanan berbicara tidak berdasarkan data yg sahih.  Saya berani mengusulkan kedua pejabat ini datang langsung ke Lembaga2 Pendidikan Usaha Perikanan yg tersebar ditanah air Indonesia ini, di Jakarta ada Sekolah Tinggi Perikanan, di Tegal ada Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), ada juga yg di Sidoardjo, Bitung Manado, Pariaman Padang, dlsb.

Ditengah tingkat pengangguran yg masih relatif tinggi (7%?) seluruh anak bangsa wajib mendukung, mengupayakan lapangan kerja bagi sesama anak bangsa Indonesia.

Sudah bertahun2 Indonesia merupakan salah satu sumber pelaut2 unggul dunia, jadi sangat-sangatlah aneh kalau ada pejabat Kementrian Kelautan & Perikanan yg mengatakan bahwa tidak ada sumberdaya manusia Perikanan yg memadai di Indonesia untuk mengawaki kapal2 Perikanan di Indonesia.

Tabik
Kukuh Kumara
Mantan Nelayan Indonesia

2 komentar:

Elias Tana Moning mengatakan...

Kalau mau dicari-tentu ada dan bahkan banyak jumlahnya. ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing itu banyak sekali. Saya tahu mereka direkrut dari daerah pantai selatan Pulau Jawa yang daerahnya miskin seperti daerah Pelabuhan Ratu, Pantai Selatan Banten dan seterusnya. Banyak pemuda dari daerah ini bisa menjadi pekerja di kapal penangkap ikan seperti yang di jelaskan di atas.

Anonim mengatakan...

makannya banyak lulusan Akademi Perikanan maupun Sekolah Tinggi Perikanan yang beralih ke kapal Niaga,,karena merasa tidak dihargai,,Perwira aja gajinya kecil,terus kerjanya berat..