17 November, 2012

Dampak Negatif IUU Fishing Terhadap Aspek Ekonomi, Politik, Sosial, Dan Lingkungan


-     Ekonomi
IUU Fishing ini telah secara nyata merugikan ekonomi Indonesia. Negara ini telah kehilangan sumber devisa negara yang semestinya bisa menghidupi kesejahteraan masyarakatnya, namun nyatanya justru dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu baik dari dalam maupun luar negeri. Faktor- kekayaan sumber daya alam Indonesia telah membuat cukong-cukong asing yang bekerjasama dengan oknum lokal, menggaruk hasil kekayaan alam kita. Tidak tanggung-tanggung, kerugian Negara yang diakibatkan kejahatan bidang perikanan ini mencapai angka yang luar biasa. Menurut Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP) Ardisu Zainuddin, pada tahun 2005 jumlah pelanggaran yang ditangani DKP 174 kasus, tahun 2006 naik menjadi 216 kasus, sementara hingga September 2007 sudah ada 160 kapal ikan liar yang diproses secara hukum. Dari barang bukti kasus-kasus illegal fishing yang didapat jajaran DKP, rata-rata potensi kerugian negara mencapai antara Rp1-Rp4 miliar per kapal.
 
Jika sampai September 2007 ada 160 kapal yang ditangkap, berarti minimal kerugian negara akibat penangkapan ikan liar tahun 2007 saja berkisar antara Rp160 miliar sampai Rp640 miliar. Meski belum ada data resmi mengenai kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal itu, tetapi dari riset DKP pada 2003, totalnya bisa mencapai US$1,9 miliar (sekitar Rp18 triliun).

-     Politik
Persoalan illegal fishing merupakan sumber utama terjadinya ketegangan tidak hanya diantara komunitas namun juga antar negara. Kegiatan illegal fishing diperairan negara tetangga yang dilakukan kapal-kapal pukat (trawlers) Thailand sering menimbulkan ketegangan diantara Thailand dengan negara-negara tetangga, khususnya dengan Malaysia, Myanmar dan Indonesia.
 
Karena melibatkan kelompok nelayan dari berbagai negara, maka IUU Fishing ini tentu akan sangat rentan terhadap konflik yang lebih luas yaitu perselisihan antar negara. Dan kondisi itu akan semakin meningkat, mengingat sebagian besar negara-negara yang terlibat enggan untuk membentuk kerjasama regional untuk memberantas kegiatan illegal tersebut. Negara yang bersangkutan sepertinya tiadak mau dipersalahkan dan tidak mau dilibatkan. Mereka merasa bahwa laut meruapakan tempat terbuka (open access) dimana melibatkan lalu lintas yang sangat padat sehingga sulit untuk mendeteksi dari mana mereka berasal. Di Indonesia, hal ini semakin diperparah dengan angkatan laut dan penegakan hukum yang lemah sehingga semakin terbukanya kesempatan untuk terjadinya IUU Fishing di wilayah kedaulatan negara. Permasalahan ini sebenarnya bisa sedikit dihindari apabila setiap negara mau menjalin kerja sama regional untuk bersama-sama memberantas kegiatan IUU Fishing.

-     Sosial
Bagi Indonesia IUU Fishing menjadi perhatian utama, karena hal ini terjadi setiap hari di perairan Indonesia. Dikawasan Asia Tenggara, sektor perikanan menjadi salah satu sumber utama bagi ketahanan pangan di kawasan. Motif ekonomi sering menjadikan alasan bagi eksplorasi besar-besaran terhadap sumber daya perikanan, yang pada gilirannya, menjadikan sebagai penyebab utama bagi berkurangnya secara drastis terhadap persediaan ikan di Asia Tenggara. Persoalan ini akan berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidup lebih dari 100 juta jiwa. Hal ini juga telah menyebabkan sengketa diantara para nelayan lokal dengan para pemilik kapal pukat dan juga diantara para nelayan tradisional antar negara. Berkurangnya persediaan ikan diperairan Indonesia sebagai akibat illegal fishing yang dilakukan dengan menggunakan kapal-kapal pukat, juga telah memaksa para nelayan tradisional Indonesia terlibat dalam kegiatan illegal fishing diperairan Australia, yang menyebabkan timbulnya permasalahan diantara kedua negara.
 
Dampak secara langsung tidak hanya dirasakan oleh para nelayan, tetapi juga para karyawan pabrik, terutama pabrik-pabrik pengolahan ikan. Di Tual dan Bejina misalnya, sejak beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan asing tersebut, maka seluruh perusahaan industri pengolahan ikan tidak beroperasi lagi, dan akibat lebih lanjut sudah dapat ditebak apa yang terjadi, yaitu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) para karyawan pabrik pengolahan ikan. Karena tidak ada lagi bahan baku tangkapan ikan yang diolah oleh perusahaan. Ini terjadi karena semua tangkapan ikan oleh kapal asing tersebut telah ditransfer ke kapal yang lebih besar di tengah laut istilahnya 'trans-shipment' dan hal ini jelas-jelas telah melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 yang mewajibkan seluruh hasil tangkapan ikan diturunkan dan diolah di darat.

-     Lingkungan
Dari segi lingkungan, telah terjadi kerusakan yang permanen, karena menyebabkan ekosistem dan biota laut menjadi terganggu, akibat penggunaan alat penangkap ikan skala besar (Pukat Harimau dan Trawl) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keadaan kelautan kita. Dan yang pasti adalah semakin menipisnya sumber daya ikan di perairan Arafuru, karena hampir 3 tahun terjadi kegiatan penangkapan ikan secara semena-mena dan bersifat eksploitatif.


http://andhyk86.blogspot.com/2012/07/dampak-negatif-iuu-fishing-terhadap.html

Tidak ada komentar: