- Ekonomi
IUU Fishing ini telah secara nyata
merugikan ekonomi Indonesia. Negara ini telah kehilangan sumber devisa negara
yang semestinya bisa menghidupi kesejahteraan masyarakatnya, namun nyatanya
justru dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu baik dari dalam
maupun luar negeri. Faktor- kekayaan sumber daya alam Indonesia telah membuat
cukong-cukong asing yang bekerjasama dengan oknum lokal, menggaruk hasil
kekayaan alam kita. Tidak tanggung-tanggung, kerugian Negara yang diakibatkan
kejahatan bidang perikanan ini mencapai angka yang luar biasa. Menurut Dirjen
Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP) Ardisu
Zainuddin, pada tahun 2005 jumlah pelanggaran yang ditangani DKP 174 kasus,
tahun 2006 naik menjadi 216 kasus, sementara hingga September 2007 sudah ada
160 kapal ikan liar yang diproses secara hukum. Dari barang bukti
kasus-kasus illegal fishing yang didapat jajaran DKP, rata-rata potensi
kerugian negara mencapai antara Rp1-Rp4 miliar per kapal.
Jika
sampai September 2007 ada 160 kapal yang ditangkap, berarti minimal kerugian
negara akibat penangkapan ikan liar tahun 2007 saja berkisar antara Rp160
miliar sampai Rp640 miliar. Meski belum ada data resmi mengenai kerugian negara
akibat penangkapan ikan ilegal itu, tetapi dari riset DKP pada 2003, totalnya
bisa mencapai US$1,9 miliar (sekitar Rp18 triliun).
- Politik
Persoalan
illegal fishing merupakan sumber utama terjadinya ketegangan tidak hanya
diantara komunitas namun juga antar negara. Kegiatan illegal fishing
diperairan
negara tetangga yang dilakukan kapal-kapal pukat (trawlers) Thailand
sering menimbulkan ketegangan diantara Thailand dengan negara-negara
tetangga, khususnya
dengan Malaysia, Myanmar dan Indonesia.
Karena melibatkan
kelompok nelayan dari berbagai negara, maka IUU Fishing ini tentu akan sangat
rentan terhadap konflik yang lebih luas yaitu perselisihan antar negara. Dan
kondisi itu akan semakin meningkat, mengingat sebagian besar negara-negara yang
terlibat enggan untuk membentuk kerjasama regional untuk memberantas kegiatan
illegal tersebut. Negara yang bersangkutan sepertinya tiadak mau dipersalahkan
dan tidak mau dilibatkan. Mereka merasa bahwa laut meruapakan tempat terbuka
(open access) dimana melibatkan lalu lintas yang sangat padat sehingga sulit
untuk mendeteksi dari mana mereka berasal. Di Indonesia, hal ini semakin
diperparah dengan angkatan laut dan penegakan hukum yang lemah sehingga semakin
terbukanya kesempatan untuk terjadinya IUU Fishing di wilayah kedaulatan
negara. Permasalahan ini sebenarnya bisa sedikit dihindari apabila setiap
negara mau menjalin kerja sama regional untuk bersama-sama memberantas kegiatan
IUU Fishing.
- Sosial
Bagi Indonesia IUU Fishing menjadi perhatian
utama, karena hal ini terjadi setiap hari di perairan Indonesia. Dikawasan Asia
Tenggara, sektor perikanan menjadi salah satu sumber utama bagi ketahanan
pangan di kawasan. Motif ekonomi sering menjadikan alasan bagi
eksplorasi besar-besaran terhadap sumber daya perikanan, yang pada gilirannya,
menjadikan sebagai penyebab utama bagi berkurangnya secara drastis terhadap
persediaan ikan di Asia Tenggara. Persoalan ini akan berpengaruh buruk terhadap
kelangsungan hidup lebih dari 100 juta jiwa. Hal ini juga telah menyebabkan sengketa diantara para nelayan lokal dengan
para pemilik kapal pukat dan juga diantara para nelayan tradisional antar
negara. Berkurangnya persediaan ikan diperairan Indonesia sebagai akibat
illegal fishing yang dilakukan dengan menggunakan kapal-kapal pukat, juga telah
memaksa para nelayan tradisional Indonesia terlibat dalam kegiatan illegal
fishing diperairan Australia, yang menyebabkan timbulnya permasalahan diantara
kedua negara.
Dampak secara langsung tidak hanya
dirasakan oleh para nelayan, tetapi juga para karyawan pabrik, terutama
pabrik-pabrik pengolahan ikan. Di Tual dan Bejina misalnya, sejak beroperasinya
kapal-kapal penangkap ikan asing tersebut, maka seluruh perusahaan industri
pengolahan ikan tidak beroperasi lagi, dan akibat lebih lanjut sudah dapat
ditebak apa yang terjadi, yaitu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) para karyawan
pabrik pengolahan ikan. Karena tidak ada lagi bahan baku tangkapan ikan yang
diolah oleh perusahaan. Ini terjadi karena semua tangkapan ikan oleh kapal
asing tersebut telah ditransfer ke kapal yang lebih besar di tengah laut
istilahnya 'trans-shipment' dan hal ini jelas-jelas telah melanggar peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006 yang mewajibkan seluruh hasil
tangkapan ikan diturunkan dan diolah di darat.
- Lingkungan
Dari segi lingkungan, telah terjadi
kerusakan yang permanen, karena menyebabkan ekosistem dan biota laut menjadi
terganggu, akibat penggunaan alat penangkap ikan skala besar (Pukat Harimau dan
Trawl) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keadaan kelautan kita. Dan
yang pasti adalah semakin menipisnya sumber daya ikan di perairan Arafuru,
karena hampir 3 tahun terjadi kegiatan penangkapan ikan secara semena-mena dan
bersifat eksploitatif.
http://andhyk86.blogspot.com/2012/07/dampak-negatif-iuu-fishing-terhadap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar